This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 21 Juli 2012

Pernyataan Sikap PPWI atas Kriminalisasi Blogger Pelapor Dugaan Korupsi di SMAN 70 Jakarta


Jakarta, Gapura Nusantara - Seorang penulis blog (blogger), Musni Umar ditetapkan sebagai tersangka oleh Pihak Kepolisian Republik Indonesia dan terancam hukuman atas tindakan kriminal “pencemaran nama baik” atas pengaduan pihak pengurus Komite Sekolah SMAN 70 Jakarta.
Kasus ini bermula ketika seorang warga masyarakat yakni Musni Umar membeberkan tentang dugaan penyelewengan dana pungutan sekolah terhadap siswa SMAN 70 Jakarta melalui tulisannya di blog pribadi yang bersangkutan pada tanggal 15 Februari 2011, berjudul: Dr. Musni Umar: Teladani Kejujuran Rasulullah SAW Dalam Memimpin Sekolah. Tulisan dimaksud dapat diakses di : http://musniumar.wordpress.com/2011/02/15/dr-musni-umar-teladani-kejujuran-rasulullah-saw-dalam-memimpin-sekolah/.
Pihak pengurus Komite Sekolah SMAN 70 Jakarta kemudian melaporkan yang bersangkutan ke Kepolisian, yang selanjutnya oleh pihak berwajib memanggil Sdr. Musni Umar untuk dimintai keterangan dan berujung kepada ditetapkannya yang bersangkutan sebagai tersangka tindak kriminal “pencemaran nama baik” atas tulisan di blog tersebut.
Menyikapi hal tersebut di atas, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) yang anggotanya terdiri atas anggota masyarakat dari beragam latar belakang dan profesi, berpendapat sebagai berikut :
  1. Setiap orang berhak mengeluarkan pendapat sesuai dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28E ayat (3) yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”, yang oleh karena itu setiap suara, aspirasi, pendapat, buah pikiran, dan gagasan yang dihasilkan oleh setiap warga negara Indonesia perlu dihargai dan dijamin artikulasinya.
  2. Setiap orang berhak untuk menyampaikan informasi menggunakan media massa, termasuk media online, blog, dan jejaring sosial sesuai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28F yang menegaskan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Oleh karena itu, setiap penyiaran, penayangan, dan penyampaian suara, pendapat, aspirasi, buah pikiran, dan gagasan di media massa, termasuk media online, blog, dan jejaring sosial harus dihargai dan dijamin keberadaannya.
  3. Secara substantif, informasi dan pendapat yang disampaikan oleh anggota masyarakat sebagaimana yang dilakukan oleh Sdr. Musni Umar dipandang sebagai sesuatu yang baik, faktual, dan mengandung informasi berharga bukan saja bagi anggota masyarakat lainnya, tetapi juga amat diperlukan bagi aparat penegak hukum, seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, serta para pihak yang konsern terhadap perbaikan negeri ini agar bebas dari tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
  4. Tulisan itu, juga secara substansial, bukanlah sebagai sesuatu yang bersifat fitnah, kebohongan, maupun membahayakan bangsa dan negara, yang oleh karena itu sudah sepantasnya untuk diapresiasi dan dijadikan bahan masukan awal yang harus ditindak-lanjuti oleh aparat berwenang untuk di-investigasi dan diusut tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pejabat di SMAN 70 Jakarta.
Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut, maka PPWI berkeyakinan dan menyatakan sikap sebagai berikut:
  1. Menolak setiap usaha membatasi hak anggota masyarakat, baik sipil maupun militer (TNI) untuk mengeluarkan buah pikiran, pendapat, gagasan, informasi dan/atau aspirasinya dan mempublikasikannya di media massa, termasuk media online , blog dan jejaring sosial.
  2. Menolak setiap usaha membatasi hak masyarakat (publik) untuk mendapatkan informasi berupa laporan, berita, buah pikiran, pendapat, gagasan, dan/atau aspirasi yang bersifat membangun dan mencerahkan dari siapa saja.
  3. Mendorong dan mendukung penuh setiap aktivitas berpikir dan berkarya dari setiap anggota masyarakat, termasuk menyampaikan informasi atau laporan dalam kerangka yang menghasilkan gagasan - gagasan konstruktif bagi pembangunan dan kemajuan bangsa Indonesia sebagaimana yang dilakukan oleh  Sdr. Musni Umar tersebut.
  4. Mendesak pihak Kepolisian Republik Indonesia, dan pihak berwenang lainnya, untuk tidak gegabah menetapkan warga masyarakat pemberi informasi melalui media massa, media online termasuk blog dan jejaring sosaial, tentang kasus korupsi dan tindak kriminal lainnya, sebagai tersangka tindak pidana kriminal, tapi sebaliknya justru Kepolisian wajib bertindak cepat untuk menginvestigasi dan mengusut tuntas para terduga pelaku tindak kejahatan korupsi sebagaimana yang diinformasikan masyarakat.
  5. Khusus berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di SMAN 70 Jakarta, PPWI mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk menghentikan proses penyidikan dan penetapan sebagai tersangka tindak pidana terhadap Sdr. Musni Umar, dan segera menindak lanjuti laporan dugaan korupsi yang dilaporkan yang bersangkutan melalui tulisan di blog tersebut.
  6. Menghimbau Pemerintah dengan segala perangkat aparat dan pengambil kebijakan lainnya untuk benar-benar memperhatikan dan merespon dengan semestinya setiap informasi, berita, pendapat, aspirasi, gagasan konstruktif, dan harapan dari setiap rakyat Indonesia, baik yang disampaikan melalui surat resmi ke institusi Pemerintah maupun melalui media massa, termasuk media online, blog dan jejaring sosial.
Demikian Pernyataan Sikap PPWI ini dibuat dan disampaikan kepada pihak-pihak terkait dan khalayak umum untuk diketahui dan dimaklumi. Semoga kebebasan bersuara, berpikir, berpendapat, dan berkarya serta menyalurkannya melalui media massa, media online, blog, jejaring sosial, dan bentuk media lainnya di negeri ini akan menjadi modal dasar bagi pembangunan dan kemajuan peradaban bangsa dan negara Indonesia tercinta ke masa depan.(Ddy/Wilson Lalengke)

Hormati Perbedaan Awal Puasa

Yogyakarta, Gapura Nusantara — Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsudin berharap masyarakat saling menghormati dan menghargai apabila terjadi perbedaan dalam menentukan awal puasa Ramadhan di antara umat Islam. 
   "Perbedaan awal puasa Ramadhan tersebut tidak perlu dibesar-besarkan. Puasa adalah ibadah yang dilakukan atas dasar keyakinan dari masing-masing umat," katanya di Yogyakarta, Minggu (15/7/2012). 
  Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi massa Islam telah menetapkan awal puasa pada 20 Juli (Jumat) sesuai perhitungan hisab karena pada Kamis (19/7/2012) ketinggian hilal telah mencapai 1,36 derajat. 
    Din mengatakan, saat ketinggian hilal 0,5 derajat, maka saat itu sudah dihitung sebagai awal bulan baru. "Perhitungan yang dilakukan Muhammadiyah mengacu pada pendekatan ilmiah. Perhitungan dengan dasar hisab pun sudah dilakukan sejak dulu," katanya. 
    Selain menetapkan awal puasa pada 20 Juli, Muhammadiyah juga telah menetapkan 1 Syawal atau Lebaran pada 19 Agustus. 
     Muhammadiyah juga berencana tidak mengikuti sidang isbat (penetapan) awal Ramadhan yang biasa digelar Kementerian Agama dengan alasan untuk mengurangi ketegangan dan untuk kebaikan bersama. 
    Pemerintah, lanjut Din, sebenarnya tidak perlu menetapkan awal puasa dan 1 Syawal atau Idul Fitri karena semuanya menyangkut keyakinan dari tiap-tiap umat. 
   "Pemerintah hanya perlu memfasilitasi terkait penetapan hari libur bersama yang dibuat beberapa hari untuk mengayomi semua pihak," katanya.

Rabu, 11 Juli 2012

TPS Mulai Ramai


Jakarta, Gapura Nusantara - Puluhan warga di tempat pemungutan suara (TPS) 093, Taman Palem Lestari, Jakarta Barat, mulai mencoblos pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Rabu (11/7). Pemungutan suara mulai dibuka sejak pukul 08.30 WIB. Warga diimbau untuk tak lupa membawa kartu suara agar lebih cepat dalam proses pemungutan suara. Diperkirakan, pencoblosan akan usai siang nanti.(Dedy)

Kecelakaan sepeda motor

Kecelakaan sepeda motor terjadi di Jl. Gunung Sahari depan Markas TNI Al, Jakpus. Pemotor Honda bernopol B 3376 TIM oleng setelah tersenggol motor lain. Dalam insiden ini tidak ada korban jiwa, namun menderita luka berat. Peristiwa terjadi sekitar pukul 02.24 WIB,Rabu (11/07/2012).(Dedy)

KASIE P2B KALIDERES TERIMA SUAP ?

Jakarta, Gapura Nusantara - Kepala Seksi Pengawasan dan Penataan Bangunan (P2B) Kecamatan Kalideres Ir. Budi dan juga pengamatnya Edi Kuncoro diduga terima suap puluhan juta rupiah dari pemilik bangunan yang bermasalah. Pasalnya, hampir sebagian bangunan - bangunan itu berdiri kokoh tanpa ada tindakan dari P2B baik penyegelan maupun pembongkaran. Padahal hampir sebagian bangunan - banguan itu melanggar ketentuan Perda No.7 Tahun 1991 tentang bangunan dan Undang - Undang No 26 Tahun 2007 tentang tata ruang.
    Sebagai contoh bangunan dengan kerangka besi L dengan izin Rumah Tinggal 2 lantai di Jl. Kenanga KP. Belakang/Jl. Lingkungan  III No.7 RT 006/03 Kelurahan Kamal dengan No PIMB : 285/P-IMB/B/KD/3/2012 TGl 07/02/2012, Pemilik : J. Henny Meyliana. Ada lagi bangunan kerangka besi dengan izin rumah tinggal di Jl. Prepetan Raya No.7 RW 9.  Bangunan-bangunan tersebut ternyata untuk industry atau gudang. Hingga berita ini diturunkan bangunan tersebut masih berdiri kokoh tanpa tersentuh oleh aparat P2B Kalideres.
    Saat ditanya oleh wartawan tentang bangunan yang melanggar tersebut Edi seakan menutupinya. “ Saya tidak tahu ada bangunan disana, kalau ada yang melanggar laporin saja ke saya,” katanya kepada wartawan. Padahal dari Wartawan dan LSM sudah memberikan laporan, namun tidak ditanggapi secara serius oleh Edi.
    Sesuai dengan SK Gub No 1068 Tahun 1999 seharusnya bangunan - bangunan yang melanggar harus diberi sanksi dan tindakan penyegelan hingga pembongkaran paksa.
    Sikap cuek yang dilakukan oleh Kasie P2B Kalideres itu karena adanya dugaan bahwa mereka (P2B –red) telah mendapatkan gravity berupa upeti maupun uang  dari pemilik bangunan yang mengalir kekantong pejabat P2B dari tingkat Kecamatan hingga ke Sudin P2B yang duduk diWalikota Jakarta Barat.
    Seperti ungkapan “Yang penting ada  komunikasi  antara pemilik bangunan maupun obligator dengan pejabat P2B, semua urusan masalah pelanggaran bangunan bisa diatur”.
    Ucapan ini dilontarkan oleh Kepala Suku Dinas Pengawasan dan Penataan Bangunan (P2B) Jakarta Barat Ir. Marbin Hutajulu disela - sela aksi pembongkaran di Jl. Waru Ujung, Cengkareng Indah – Jakarta Barat kepada orang kepercayaan pemilik bangunan yang bangunannya dibongkar paksa. Pernyataan itu juga disaksikan oleh puluhan wartawan yang tengah meliput aksi pembongkaran tersebut beberapa waktu lalu.
    Ungkapan dari Sudin P2B Jakarta Barat tersebut seakan memberi sinyal bahwa kalau ingin bangunannya aman dari aksi pembongkaran, musti ada komunikasi kepada pejabat P2B baik diWalikota maupun diKecamatan.
    Arti bahasa komunikasi ini diartikan oleh beberapa pihak bahwa yang dimaksud ialah memberikan upeti berupa uang. Setelah itu P2B akan berusaha memberikan dispensasi berupa izin untuk melanggar peruntukan.
*Amy/ Tatang*

USAHA PENANGKARAN UDANG LOBSTER MILIKI SIUP DIDUGA HASIL MANIPULASI

Jakarta, Gapura Nusantara - Surat izin yang dimilik Ruslan pemilik perusahaan penangkaran ikan lobster  yang terletak di perumahan Citra Garden 3 Blok D1 No.5 diduga hasil manipulasi dan kolusi antara pejabat kelurahan Pegadungan dan pemilik usaha.
    Praktek kotor yang dilakukan oleh pejabat kelurahan Pegadungan ini jelas melanggar ketentuan. Pasalnya, rumah tinggal dijadikan usaha sangat dilarang oleh pemerintah daerah. Surat ijin Domisili Usaha tersebut ditanda tangani oleh wakil lurah Pegadungan berinisial J. Bukan tidak mungkin pembuatan surat ijin domisili usaha itu penuh denganpraktek kolusi.
    Menurut wakil lurah Pegadungan  Jupri, menyatakan ia hanya mendatangani saja. “ Saya hanya mendatangani saja pak,”  katanya dengan singkat kepada GN saat ditemui di kantornya. Jupri juga secara arogan menantang wartawan GN untuk memberitakannya. “ Silahkan pak beritakan saja, itu hak anda, saya tidak takut, “ katanya menambahkan.
    Tindakan yang dilakukan oleh Wakil Lurah itu diduga adanya  setoran khusus kekantong pribadinya setiap bulannya. Bahkan disinyalir saat dikeluarkannya  Surat Ijin Keterangan Domosili Usaha  tersebut,  diduga bertarif cukup besar. Jauh dari ketentuan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemda DKI Jakarta yakni Perda No.1 tahun 2006 tentang retribusi DKI Jakarta, peraturan daerah (Perda) DKI Nomor 7 Tahun 1991 tentang bangunan. Dimana rumah tinggal beralih fungsi menjadi tepat usaha.
    Surat Izin usaha yang dimilik Ruslan jelas menjadi tanda tanya besar. Pasalnya bagaimana bisa keluar ijin kalau peruntukan Tata Kotanya diperuntukan untuk permukiman perumahan. Selain itu surat ijin (SIUP) milik Rusli banyak keganjilan. Daftar pekerja yang tercantum di SIUP tersebut berjumlah  5 orang, tapi kenyataannya ia mempekerjakan karyawan lebih dari yang tercantum di SIUP. Selain itu perusahaan tersebut juga tidak memiliki UUG (Undang Undang Ganguan).
    Salah seorang warga yang tidak mau di sebutkan namanya menyatakan merasa keberatan dengan adanya kegiatan usaha penangkaran udang lobster yang ada diwilayahnya. Apalagi menurut warga sekitar berbau amis dan mengeluarkan aroma tidak sedap, yang sudah tentu dapat mengganggu pernapasan dan kesehatan warga sekitarnya.
    “Kami sebenarnya dari warga dilingkungan ini tidak setuju dengan adanya penangkaran udang lobster itu, baunya sangat amis dan tidak sedap,” ujar Ahong, warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi perusahaan itu.
    Menanggapi hal itu Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (LSM Gerak) menghimbau kepada Walikotamadya Jakarta Barat untuk menindak oknum yang menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi. Seperti didaerah Jakarta Selatan, Lurah yang mengeluarkan Surat Izin Domisili Usaha di rumah tinggal, Walikota yangakan memecat langsung.
    “Kami berharap kepada Waliotamadya Jakarta barat untuk menindak pejabat yang bermain kotor,” katanya.
*Tatang*

Warga Antusias Pelayanan Terpadu Malam Hari Di Kelurahan Jembatan Lima

Jakarta, Gapura Nusantara - Warga Kelurahan Jembatan Lima, antusias dan sambut baik pelayanan terpadu malam hari yang di selenggarakan Pemkot Jakarta Barat di Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Jakbar, bulan lalu.
    Acara dihadiri Wakil Walikota Jakarta Barat H. Sukarno dan jajarannya, Camat Tambora Isnawa Adji S. Sos , Tokoh masyarakat, Ketua RW dan RT, LMK, PKK, Kader dan Karang Taruna, berjalan lancar dan sukses.
    Pemkot Jakarta Barat terus berupaya dalam memberikan pelayanan maupun sosialisasi, yang mana dibutuhkan kerja sama yang solid serta koordinasi yang baik antara pihak – pihak terkait.
    Dalam hal ini Pemkot Jakarta Barat terus mendukung dan mensuport seluruh kelurahan di wilayahnya untuk terus meningkatkan mutu pelayanan yang terbaik yang dapat diberikan untuk warga di lingkungan kelurahan masing - masing.
    Adapun pelayanan maupun sosialisasi yang diberikan meliputi Pelayanan KTP, pelayanan Akta, pelayanan kependudukan, pelayanan umum, nikah massal dan di ramaikan dengan diadakannya Bazar.
    Lurah Jembatan Lima Hasanuddin S. Sos, berharap dengan adanya pelayanan terpadu malam hari dapat dirasakan langsung manfaatnya bagi warga yang tidak bisa mendapatkan pelayanan di siang hari. Selain itu sosialisasi langsung maupun pendekatan kepada warganya tetap di jaga, agar terjadinya bentuk keharmonisan dan silaturahmi di wilayah yang di pimpinnya.
*Dedy*

Bina Sosial PPMK 2012 Kelurahan Krendang dan Kelurahan Jembatan Lima

Jakarta, Gapura Nusantara - Dalam rangka pelatihan kepemimpinan institusi masyarakat RT, RW, KATAR, TPKK, KPPM, TOMAS dan TOGA, Pemkot Jakarta Barat mengadakan Bina Sosial PPMK 2012 Kelurahan Krendang dan Kelurahan Jembatan Lima , yang di selenggarakan di Hotel Tjokro, Kecamatan Ciburial, Cisarua (Km84), Jawa Barat, 15 – 16 Juni.
    Acara yang di hadiri sekitar 247 undangan, meliputi seluruh pengurus wilayah di dua kelurahan yakni kel. Krendang dan Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Jakbar. Upaya peningkatan mensejahterakan masyarakat di lingkungan, maka diperlukan adanya kerja sama oleh pihak Kecamatan karena kecamatan tidak mungkin bisa bekerja sendiri tanpa adanya bantuan para ketua RT, RW, LMK dan lainnya, karena para Ketua RT, RW, LMK, PKK, TOMAS dan TOGA adalah orang – orang yang mewakili masyarakat di wilayah masing – masing di lingkungan RT dan RW.
    Kecamatan Tambora di kenal dengan kepadatan penduduknya se Asia Tenggara. Ini menjadi tantangan sekaligus tugas yang harus di emban oleh seorang Isnawa Adji yang biasa di sapa “Bang Adji” sebagai pemimpin wilayah di kecamatan Tambora, Jakbar.
    Tentunya ini menjadi harapan warga se kecamatan Tambora agar wilayahnya tertata dan menjadi wilayah yang indah dan nyaman.
    Dalam sambutannya Camat Tambora, Isnawa Adji S. Sos, mengatakan akan terus diupayakan peningkatan mensejahterakan wilayahnya. “Semua ini di lakukan untuk merubah image bahwa tambora merupakan lingkungan yang sedih dan seram,”katanya.
    Upaya peningkatan mensejahterakan masyarakat adalah salah satu agenda utama. Untuk hal itu Camat berupaya untuk mengadakan kerja sama dengan Budha Suci dalam rangka memperbaiki rumah yang kurang layak huni. Selain itu camat tengah mengadakan pendekatan dengan bank mandiri untuk membantu permodalan seperti usaha – usaha Mikro, seperti nasi ulam, nasi uduk, nasi kebuli bagi Ibu – ibu PKK.
    Camat juga menghimbau kepada seluruh pengurus wilayah untuk terus di tingkatkan. Khususnya kel. Jemb. Lima dan Kel. Krendang, selalu mendapat penilaian yang tidak begitu menggembirakan yakni peringkat 7 dan 8 dari 8 kecamatan se Jakarta Barat.
    Mengenai kebersihan lingkungan RT dan RW, camat mengatakan semua itu ada di tangan  warga masing – masing.”Saya menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan,”katanya.
    Camat juga mengajak kepada warga semua untuk sama - sama merubah lingkungan di kel. Jemb. Lima dan Kel. Krendang untuk lebih baik lagi.
    Namun upaya yang selama ini di lakukan pengurus wilayah se kecamatan Tambora tidaklah sia –sia. Masih ada hal – hal lain yang bisa di banggakan seperti, Kecamatan Tambora menjadi pengumpul dana PMI terbanyak se jakarta barat. Untuk zakat, infak dan sedekah (Zis) kec. Tambora menjadi juara ke dua se DKI dan untuk Zis nya kec. Tambora menjadi juara 1 se Jakarta Barat.
    “Ini merupakan prestasi yang membanggakan yang mana target perolehan sebesar 66 juta, kita sudah mencapai480 juta untuk zis pertahun. Zis juga didapat dari para punyumbang non muslim sebagai sumbangan sosial mereka seperti dari kalangan gereja (Kristen).  Pada tahun 2011 ke. Tambora menjadi pengumpul pajak bumi dan bangunan (PBB) menjadi juara ke 1 se jakarta Barat,”ujarnya menambahkan.
    Hal ini katanya menjadi point penting apa bila seluruh pengurus wilayah ber Sinergi dan saling koordinasi  untuk terus meningkatkan kesejahteraan wailayahnya.
*Dedy*

KEPALA SEKOLAH SMPN 6 TANGERANG SELATAN LAKUKAN PUNGLI TERANG - TERANGAN

Tangerang, Gapura Nusantara - Program  Pendidikan Wajib Belajar Sembilan Tahun yang menjadi prioritas utama pemerintah, untuk menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas serta memiliki mutu pengetahuan serta wawasan  yang tinggi dimata dunia. Program Pendidikan Wajib Belajar Sembilan Tahun tersebut juga diprioritaskan guna  mencetak para generasi muda sebagai penerus bangsa yang lebih bermartabat dan bermoral. Sudah tentu Program Pendidikan dasar Sembilan tahun tersebut  menjadi PR bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
    Untuk menunjang Program Pemerintah tersebut, Pemerintah dalam hal ini telah mengalokasikan Anggaran Pemerintah dan  Belanja Negara Sebesar 20% untuk membiayai Program Pendidikan  Dasar SembilanTahun tersebut.
    Dengan adanya Program Pendidikan Dasar Sembilan Tahun tersebut sudah tentu anak – anak  Indonesia tidak ada lagi alasan untuk putus sekolah lagi , karena dengan adanya program pemerintah ini, tentunya pemerintah memprioritaskan Anggaran APBN sebesar 20  persen untuk menunjang biaya oprasional pendidikan guna berjalannya program tersebut. Sudah tentu lebih besar perhatian pemerintah kita dalam hal ini kedalam bidang pendidikan dibandingkan dengan bidang - bidang yang lainnya.
    Anggaran APBN  sebesar 20 persen itu antara lain untuk Dana BOS Biaya Operasional Sekolah ,  Biaya Oprasional Pendidikan (BOP), Bantuan Siswa Miskin (BSM), Biaya Oprasional Mandiri (BOM), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU). Sebagai wujud dari pemerintah pusat,  dukungan pemerintah Daerah Tingkat 1 Provinsi pun  juga mengalokasikan APBDnya untuk kepentingan pendidikan yang disebut Biaya Oparasional Sekolah Daerah.
    Namun sangat disayangkan hal ini tidak membuat pihak sekolah merasa puas atas anggaran yang diberikan pemerintah kepada sekolah. Kepala sekolah yang seharusnya menjadi panutan oleh para siswa dan menjadi suri tauladan bagi anak didiknya. Secara bijak, kepala sekolah adalah tokoh yang patut dibanggakan, kredibilitas, akantabel dan transfaran dalam menjalankan roda sekolahan.
    Masih banyak kepala sekolah yang melanggar etika seorang pendidik, bahkan meyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadinya. Seperti baru-baru ini yan terjadi pada disekolah Menengah  Pertama  Negeri 6 Kota Tangerang Selatan. Secara terang - terangan kepala sekolah melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap anak didiknya.
    Menurut kepala sekolah SMPN 6 tangerang Selatan, Ikbal SPd MM, menyatakan  keputusan pungli tersebut hasil dari keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, dan hal tersebut secara kompak dilakukan oleh seluruh  SMPN 6 Tangerang  Selatan. Hal tersebut dilakukan dengan alasan dalam rangka pembenahan sarana prasarana pendidikan di wilayah Kota Tangerang Selatan.
    Kebijakan itu menurut Ikbal sudah benar, karena Kebijakan dan keputusan pungli tersebut merupakan Surat Keputusan  dan merupakan kebijakan dari Kepala Dinas Kota Tangerang Selatan. “Kebijakan itu bukan kebijakan dari saya pribadi sebagai Kepala Sekolah SMPN 6  disini. Kami hanya menjalankan kebijakan dari Kepala Dinas Kota Tangerang Selatan saja pak,” katanya dengan santai. Padahal telah diatur tentang larangan keras dari pemerintah tentang pungli dilingkungan sekolah melalui Permendikdas No.51 tahun 2011 tentang larangan keras melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun disekolah dan melalui PP RI No.30 Tahun 1980  tentang  disiplin pegawai Negri Sipil.
    Dalam perkara ini, perlu adanya pengawasan  atau penindakan langsung dari Inspektorat Pusat dan Daerah agar lebih tegas lagi menindak para oknum  pegawai Dinas Pendidikan dan Para Kepala Sekolah yang nakal. Agar kelak terciptanya pemerintahan yang bersih dalam upaya  dan mencegah pemberantasan korupsi demi terwujudnya kepemimpinan yang yang baik, bersih dan bebas dari KKN.”The Leadersift is Good Govermance.”
    Pungli yang dilakukan oleh kepala sekolah SMPN 6 Kota tangerang selatan beserta jajarannya yaitu pungutan  berupa SOB (Sumbangan Oprasional Bulanan) yang besarnya persiswa Rp.100.000 perbulan. Yang paling aneh pungutan ini ada bukti dengan membuat kartu SOB. Dalam kartu tersebut ada biaya pungutan lain sebesar Rp.60.000 persiswa untuk kebutuhan siswa setahun, sewa perawatan  Laboratorium  Komputer Rp.60.000 pertahun, sewa perawatan  laboratorium bahasa Rp 60.000 pertahun.
    Perbuatan yang dilakukan oleh pihak sekolah SMPN 6 Tangsel jelas telah melanggar PerMen Nomor 60 tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah dasar Dan Sekolah Menengah Pertama. Terutama Pasal 3 “ Sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investari dan biaya opreasi dari peserta didik, orang tua, atau walinya”. Kalaupun pihak sekolah mengadakan pungutan harus memperoleh persetujuan tertulis dari komite sekolah, dari kepala dinas pendidikan provinsi dan kepala dinas pendidikan kabupaten/ kota (Pasal 5 ayat 1) Selain itu juga harus jelas dan transfaransi dan juga dituangkan dalam rencana startegis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada SNP. Bukan disitu saja, semua harus diumumkan secara transparan kepada wali murid dan orang tua murid. Dana yang didapat juga harus disimpan pada rekening atas nama sekolah dan penggunaannya sesuai dengan perencanaan yang jelas (Pasal 5 ayat 5 huruf d Nomor 1,2,3,4 dan 4).
    Kalau itu semua dilanggar maka yang bersangkutan dalam hal ini kepala sekolah dan komite sekolah dikenai sanksi administrative.
    Yeni salah satu orang tua yang anaknya bersekolah disana merasa keberatan atas biaya yang dibebankan kepada orang tua siswa. “ Saya sangat keberatan dengan biaya yang dibebankan kepada kami, uang segitu bagi kami sangatlah besar nilainya,” tuturnya saat ditemui GN.(Eliston/An/Ham)

Nasib guru agama honorer DKI Jakarta terkatung-katung

Pendidikan moral sangat penting bagi berlangsungnya pembangunan bangsa ini kedepan, terlebih dalam kondisi  moral sebagian pejabat yang sudah tidak malu lagi mengambil  harta Negara yang notabenenya adalah milik rakyat juga untuk kepentingan golongannya dan pribadi. Pendidikan karakter bangsa yang telah dicanangkan pemeriintah, bisa jadi sebatas lipstick atau mungkin sekedar opini yang pada akhirnya akan menjadi proyek yang mubadzir seandainya jika para pejabatnya tidak menunjukan sifat yang baik. Bagaimana mungkin para peserta didik diajarkan pemahaman karakter bangsa, sedangkan pembuat kebijakan masih ada yang mempunyai karakter tidak terpuji dengan melakukan tindak pidana korupsi yangmerugikan bangsa dan Negara.
    Guru agama tentu pihak yang mempunyai tanggung jawab paling besar dalam membentuk karakter bangsa ini kedepan. Disamping itu, guru agama juga merupakan garda terdepan yang mengajarkan serta menanamkan nilai - nilai toleransi dan demokrasi antar keyakinan.
    Dalam Undang - Undang Dasar 1945, butir sila pertama mempunyai arti yang sangat luas yang hakekatnya mengajarkan kita untuk percaya pada Sang Pencipta, dimana didalamnya akhlak dan budi pekerti yang baik adalah harga mati yang harus ditanamkan pada setiap orang. Selain itu didalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), akhlakul ulia menjadi acuan utama dalam menanamkan nilai - nilai kehidupan yang harmonis dan bermoral. Namun,  disisi lain guru agama sebagai mesin roda penggerak moral terkadang mendapat diskriminasi dibanding guru dibidang studi lainnya, terlebih guru agama honorer.
    Hal yang menjadi kita miris mendengarnya, ada guru agama honorer di provinsi DKI Jakarta yang sudah mengabdi selama 12 tahun, namun nasibnya menggantung. Ketika dia menanyakan hak - haknya  kepada Kantor Wilayah Departemen Agama DKI Jakarta tentang kepegawaianya untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Depagpun manyatakan tidak berhak merekomendasikan pengangkatan Guru Agama Islam yang mengajar disekolah - sekolah umum negeri karena structural mereka dibawah naungan Pemerintah Daerah (Pemda DKI). Pihak Pemda pun menyatakan bahwa sejak tahun 1986 guru - guru agama tidak lagi menjadi tanggung jawab Pemda DKI Jakarta dalam hal pengangkatan. Dengan kata lain antara Pemda (Suku Dinas Pendidikan)DKI  Jakarta dan Kanwil Depag saling lempar tanggungjawab terhadap guru - guru agama honorer yang mengajar disekolah - sekolah negeri.
    Tidak hanya itu, masalah sertifikasi guru - guru agama nonorer yang mengajar dinegeri  juga terkesan diperlambat dengan alasan menghabiskan dahulu kuota guru - guru PNS. Sedangkan unutk guru-guru yang berada dibawah naungan  Kementrian Agama (guru - guru Madrasah) disertifikasi walau masa kerjanya jauh dibawah guru - guru agama honorer disekolah - sekolah umum negeri. Mereka berdalih bahwa guru - guru dibawah naungan langsung Depag mempunyai prioritas dalam hal ini karena terkait Peraturan Pemerintah . Lalu siapa yang perlu bertanggung jawab dalam hal ini ? Bukankan setiap waga Negara mempunyai hak - hak yangsama selagi tidak menyalahi aturan, apalagi menyangkut peningkatan professionalism.
    Padahal fakta dilapangan banyak guru-guru agama yang berstatus PNS sudah pension dan lanjut usia, sedangkan untuk regenerasi sangat lamban. Artinya berdasarkankebutuhan, sebenarnya pemerintah provinsi DKI Jakarta sangat memerlukan tenaga pengajar guru agama. Jika ini dibiarkan, kemana nasib para guru agama honorer ini berlabuh. Apakah selamaya menjadi  “ anak tiri ?
    Semoga kedepan nasib guru-guru agama honorer enjadi prioritas dalam membentuk karakter bangsa ini kedepan. Guru agama honorer tidak lagi dijadikan obyek pelengkap semata tanpa memperhatikan kesejahteraan dan nasib mereka dengan tanggungjawab yang begitu berat dalam membentuk moral peserta didik. Semoga pemerintah baik pusat ataupun Pemda provinsi DKI Jakarta melihat perjuangan dan pengabdian guru - guru agama honorer dengan memperhatikan nasib mereka kedepan. *RS*

RS MAYAPADA TANGERANG TIDAK MELAYANI PASIEN DENGAN BAIK

Tangerang, Gapura Nusantara - Pelayanan terhadap pasien yang sedang membutuhkan penanganan khusus dan cepat  serta tepat atau bisa disebut juga pasien kondisi gawat (urgent) harus menjadi prioritas utama di seluruh rumah sakit baik milik pemerintah ataupun swasta. Akan tetapi ada saja rumah sakit  yang sangat sulit melaksanakan pelayanan tersebut.  Salah satunya adalah  rumah sakit di wilayah Kotamadya Tangerang, yaitu Rumah Sakit Mayapada (Mayapada Hospital).
    Hal ini terjadi  ketika rumah sakit mayapada sedang menangani pasien bernama Jemmy Winarta (Almarhum) berasal dari Cilegon, yang membutuhkan fasilitas kemotheraphy dan dokter ahli kanker darah. Akan tetapi dikarenakan alat yang terbatas di rumah sakit Mayapada maka pasien tersebut harus segera dikirim ke rumah sakit Dharmais di Jakarta.
    Saat itu  sekitar jam 15.30 WIB pihak keluarga segera memberitahukan kepada rumah sakit Mayapada bahwa pasien harus segera dibawa. Namun diluar akal sehat dan hati nurani, pihak rumah sakit Mayapada menahan pasien dalam keadaan gawat tersebut dengan alasan harus menyelesaikan administrasi keuangan terlebih dahulu.
    Karena pasien saat itu  menggunakan asuransi, maka diprediksi membutuhkan proses penyeleisaiannya kurang lebih 2 atau 3 jam. Pihak keluarga dengan sabar menunggu lebih dari 2 jam. Namun proses administrasi tersebut tidak selesai juga, sehingga pihak keluarga dengan pertimbangan keadaan pasien yang semakin memburuk maka memutuskan untuk membayar tunai.
Lalu sekitar jam 18.30 WIB pihak rumah sakit mayapada baru mengeluarkan pasien untuk di bawa ke rumah sakit Dharmais Jakarta. Alasan pihak rumah sakit mayapada menahan pasien karena pihak perusahaan asuransi meminta persyaratan yang lengkap dari rumah sakit mayapada. Alasan tersebut diungkapkan langsung oleh salah satu staff RS  yang bernama Meta.
    Sementara yang berkewenangan Dr. Lili tidak dapat ditemui, karena sedang ada aktifitas lain yang sangat padat. Sudah pasti pihak keluarga pasien sangat kecewa sekali dengan pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit mayapada,  seharusnya pihak rumah sakit mayapada lebih utama mempertimbangkan keadaan pasien dan mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan.  
    Menurut Ketua Lembaga Swadaya Masarakat Kesehatan Bangsa (LSM Kesbang) Drs Ali Mukti S Apt. menyatakan  ada dua hal penting yang harus dijadikan pertimbangan dalam menangani permasalahan ini, yaitu pertama apabila pasien keluar dari rumah sakit dikarenakan sudah sembuh dan pembayarannya menggunakan asuransi, maka sudah sangat wajar pasien menunggu proses pembayaran selama 2 atau 3 jam. Kedua, apabila pasien keluar rumah sakit, dikarenakan peralatan yang tidak memadai, kondisi pasien semakin memburuk dan harus segera dibawa ke rumah sakit lain untuk dirujuk yang lebih lengkap peralatan medisnya dan  pembayarannya menggunakan asuransi, maka apakah pasien tersebut harus tetap menunggu proses administrasi asuransi selama 2 atau 3 jam.
    “Dengan kejadian seperti ini dikhawatirkan masyarakat bersikap skeptis terus menerus terhadap pelayanan rumah sakit,” katanya. Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kesehatan menurut dia harus segera melakukan pengawasan mengenai peningkatan pelayanan di setiap rumah sakit. *Tatang/ Lucky*

WARTAWAN KOMPAS DIPUKULI MASSA

Palu, Gapura Nusantara - Wartawan harian Kompas, Reny Sri rahayu dan wartawan harian Mercusuar terbitan Palu, Mochtar Mahyudin, menjadi korban kekerasan massa. Keduanya dianiaya sekelompok orang distasiun pengisian bahan bakar umum di Bungku, ibu kota Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, saat menjalankan tugas jurnalistik.
    Ketua Aliansi Jurnalis Indepeden Kota Palu, Ridwan Lapasere, mengungkapkan peristiwa itu terjadi ketika keduanya sedang mengambil gambar antrean pengisian bahan minyak di SPBU tersebut.”  Korban, reny saat itu sedang wawancara nelayan disekitar SPBU itu juga,” katanya menjelaskan.
    Saat asyik mengambil gambar itu, Reny mendengar penjaga SPBU berteriak-teriakan memprovokasi massa dan melarang wartawan mengambil gambar. Saat itulah kemudian massa mengeroyok Mochtar dan Reny. “  Mochtar ditendang dan dipukul dibagian rahang, sedangkan Reny kena tinju diperut,” ujar Ridwan. Wartawan Kompas yang juga anggota AJI itu mengaku muntah-muntah akibat penganiyaan tersebut.
    Karena massa makin beringas, Reny dan Mochtar lari, tapi massa terus mengejar hingga hampir 1 kilomter dari SPBU. Mereka akhirnya diselamatakan pengendara mobil.
    Ridwan meminta aparat kepolisian setempat segera mengusut peristiwa itu. “Jelas ini adalah tindakan premanisme kepada jurnalis. Kasus ini harus diambil alih Polda untuk segera dituntaskan,” katanya.
    Kepolisian setempat belum bisa diminta konfirmasi. Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Morowali Ajun Komisaris Sirajudin Ramli tak menjawab telepon ataupun pesan pendek yang dikirim oleh Tempo.
    Sementara itu, wakil Pemimpin  Redaksi Harian Kompas Budiman Tanuredjo mengecam tindak kekerasan yangdialami wartawannya. Sebab, kata dia, apa yang dilakukan Reny adalah tugas jurnalistik yang dijamin undang - undang. “ Kami minta kepolisian mengusut tuntas aksi kekerasan itu,” kata Budiman seperti dikutip Kompas.com beberapa waktu lalu. *Tim*

Pelayanan Pelindo II (PERSERO) Cabang Banten Bukan Janji Semata

Cilegon, Gapura Nusantara - Pelabuhan umum Ciwandan Banten secara administratif terletak diKecamatan Ciwandan Kota Cilegon dengan jarak tempuh sekitar 11 km dari pusat kota cilegon yang berada ditepi jalan provinsi cilegon - anyer. Mempunyai hubungan akses jalan darat melalui  jalan Tol Merak - Jakarta, dan berhubungan dengan jalur penyebrangan Merak Bakauheni, Lampung, yang mudah dijangkau baik itu melalui pintu tol Cilegon Barat atau melalui pintu tol Cilegon Timur dan berhubungan langsung melalui jalan lingkar selatan langsung ke pelabuhan umum Ciwandan.
    Kepala Humas & Adv. Pemasaran  Pelindo II Banten Syahril SE menyatakan hal ini untuk memenuhi permintaan dan keinginan  masyarakat Banten khususnya Jakarta bagian barat. “Selain itu  didukung dengan pesatnya pertumbuhan industri- industri diwilayah Provinsi Banten baik dizona Cilegon ataupun Serang Barat, Serang Timur, Balaraja dan Tangerang Barat yang menjadi daerah hinterland pelabuhan,” katanya.
    Pelabuhan umum Ciwandan diresmikan pada 27 Agustus 1988 dengan luas lingkungan kerja daratan 54,7 ha dan daerah lingkungan kerja perairan sekitar 4.100 ha. Dengan konsentrasi pada bidang industri jasa kepelabuhanan dan usaha usaha lain yang mempunyai kaitan dengan usaha tersebut diantara menyediakan dan mengusahakan. Pertama, Kolam pelabuhan dan perairan untuk lalu lintas dan kapal berlabuh, Kedua, Jasa jasa yang berhubungan dengan pemanduan dan penundaan. Ketiga, Dermaga dan fasilitas lain untuk tambat dan bongkar muat barang. Keempat, Gudang, dan lapangan penimbunan, alat bongkar muat dan peralatan pelabuhan lainya. Kelima, Tanah untuk berbagai bangunan lapangan, industri dan gedung gedung/ bangunan yang berhubungan dengan kepentingan dan kelancaran angkutan laut, Keenam, Pengadaan listrik dan air kapal dan Ketujuh, Fasilitas lain yang dapat menunjang tercapainya tujuan perusahaan.
    Pelabuhan Banten merupakan salah satu dari 12  cabang pelabuhan yang dikelola oleh manajemen PT. Pelabuhan Indonesia II ( Persero) suatu badan usaha milik Negara (BUMN) yang berkantor pusat di Jakarta di Jl. Pasoso no. 1 Tanjung Priok Jakarta Utara.
    Pelabuhan umum Ciwandan Banten terletak bebas ditepi selat sunda pada kordinat 06-01’-12”LS dan 105-57’-05”BT. Menyadari akan pentingnya kepuasan pelayanan pelanggan sebagai kunci aktivitas perusahaan, maka manajemen pelabuhan Banten menerapkan Sistim Manajemen Mutu (SMM) yang bertujuan untuk memenuhi Quality Management Requitments, dan sejak tahun 1999 telah mendapat setifikat Internasional Standar Organitation (ISO 9001), 2000/SNI 19-9001 2001 dan telah ditingkatkan menjadi  ISO 9001-2008.
    Hal ini dimaksud untuk meningkatkan  kepuasan pengguna jasa kepelabuhanan dengan pelayaanan yang professional, inovatif dengan peningkatan secara berkesinambungan.
    Disamping menerapkan sistim manejemen mutu, manajemen pelabuhan Banten juga telah menerapkan sistim kode pengamanan  kapal dan fasilitas pelabuhan internasional (Internasional Ship and Port Facility Security / ISPS Code sejak tanggal  01 juli 2004 yang lalu, ini berarti pelabuhan umum Ciwandan Banten siap untuk disinggahi dan dikunjungi oleh kapal kapal internasional. Pelabuhan umum Ciwandan senantiasa melakukan  dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi  komponen lingkungan yang sangat rentan operasional perusahaan.
    Karenanya kegiatan pembangunan dan pengembangan perusahaan  selalu diselaraskan dengan kondisi alam lingkungan  sekitar melalui  analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) bagi kesejahtraan masyarakat. Dipelabuhan umum Ciwandan  terdapat dua sungaiyakni  disebelah timur laut (Citayur) dan sebelah barat daya ( Cikepuh).
     Pada musim hujan kedua sungai tersebut berpotensi membawa partikel partikel tanah, sehingga okupasi yang berlebihan didaerah perbukitan sekitar hinterland pelabuhan terbawa ke muara kedua sungai tersebut dan mengingat fotografinya yang relative datar (kemiringan 0-2%) sehingga partikel yang terangkut akan mengendap dalam perjalanan dari hulu sungai sampai kehilir. Sedangkan pengendapan dimuara sungai sangat sedikit, jadi sedimintasi yang diakibatkan oleh sungai tersebut relative kecil.
    Alur dan kolam pelabuhan umum Ciwandan memliki kedalaman -7 s.d -15m LWS dan dapat melayani kapal sampai dengan 72.000 DWT. “Fasilitas Kapal Pandu Tunda “. Pelabuhan Ciwandan  memiliki 5 dermaga sandar ditambah dengan 2 unit excavator tambahan baru dan 1 unit tambahan baru wheel loader dan 4 unit tahun 2011 kapal pandu siap melakukan pelayanan  pemanduan diperairan pelabuhan banten  selama 24 jam (on call).
    Kapal pandu MP1-035 dan MP1-040 masing masing 630 PK. Dan sekarang 9 unit kapal tunda dengan kekuatan masing masing 2x 800Hp (@ 1.200Hp) 2x1.200Hp (@2.400Hp) 2x1.600Hp (@3.200Hp) tiga unit kapal baru diantaranya KT. Tirtayasa I,  KT. Tirtayasa II dan Tirtayasa III buatan dan desihgn tahun 2011 produksi dok Jakarta siap beroperasi dipelabuhan Ciwandan ini.
    “ Banyak hal hal lain tambahan sarana dan prasarana yang menunjang serta  mendukung  untuk kegiatan dan aktivitas dipelabuhan yang sudah kelas internasional ini,” Kata Syahril menambahkan. (Heriyanto)

KEPALA KUA CICURUG MENGUTIP DANA DARI PETUGAS P3N

Sukabumi, Gapura Nusantara - Petugas P3N Kecamatan Cicurug dimintai dana kurang lebih sebesar Rp. 200.000,- oleh Kepala KUA Kecamatan Cicurug  untuk pengurusan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh kementrian agama Sukabumi. Dana tersebut  disetorkan ke staf URAIS, hal ini diakui  langsung oleh H. Dadang Tausinuddin, S.Ag sebagai Kepala KUA Kecamatan Cicurug di ruang kerjanya (10/05/2012).
    Petugas P3N dalam melaksanakan pekerjaanya di desa - desa tidak diberikan gaji, sehingga bisa dikatakan suatu bentuk pengabdian secara totalitas kepada masyarakat.
    Menurut H. Dadang T, S,Ag bahwa pengambilan dana kurang lebih  sebesar Rp 200,000.- dari petugas P3N sangatlah wajar dan berdasarkan keihklasan, nilai kewajaran yang sulit dipahami secara logika, padahal petugas P3N membantu keberhasilan program-program kemenag Sukabumi
    Kepala Bagian URAIS Kemenag Sukabumi H. Karimudin, menegaskan bahwa tidak ada pungutan apapun untuk mengambil SK petugas P3N yang dikeluarkan oleh kemenag Sukabumi dan tidak mengetahui sama sekali bahwa Kepala KUA Kecamatan Cicurug meminta dana kurang lebih sebesar Rp. 200,000.- kepada petugas P3N untuk disetorkan ke Staff URAIS Kemenag Sukabumi.
    Saat itu juga H. Karimudin meminta penjelasan langsung dari Kepala KUA Cicurug dengan cara menghubunginya menggunakan telepon seluler. Jawaban yang didapatkan adalah memang benar bahwa Kepala KUA Cicurug memberikan dana kepada staff URAIS Kemenag Sukabumi saat mengambil SK  petugas P3N. Oleh karena itu Kepala bagian (kabag) URAIS Kemenag Sukabumi akan memanggil secepatnya Kepala KUA Kecamatan Cicurug yaitu H. Dadang T.S,Ag untuk dimintai keterangannya lebih lanjut.
    “Mengenai penindakannya terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang melanggar aturan akan diserahkan sepenuhnya kepada bagian kepegawaian,” ungkap Kepala Kabag URAIS Kemenag Sukabumi.
    Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Undang - undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) No. 20 Tahun 2001 yaitu pegawai negeri memeras adalah korupsi, harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut : Pertama, pegawai negeri atau penyelenggara Negara. Kedua, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Ketiga, Secara melawan hukum. Keempat, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya. Dan Kelima, Menyalahgunakan kekuasaan.
    Kasubdit kepenghuluan Kemenag Pusat H. Anwar saat ditemui di ruang kerjanya di Jakarta, mengatakan mengenai permasalahan Kepala KUA Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi Propinsi Jawa Barat yang meminta dana kepada petugas P3N akan segera melakukan pengecekan.
    Dia  menambahkan, karena petugas P3N tidak mendapatkan gaji maka seharusnya dibantu oleh Kepala KUA. Sementara Kepala Kemenag Sukabumi saat diminta keterangannya mengenai hal ini mempersilahkan menghubungi langsung dengan yang bersangkutan.
*Tatang/ Lucky*

Kabid Lantatuskim Imigrasi Jakarta Barat Halalkan segala cara

"Dugaan Pungli Paspor Rp. 7,5 Miliar per Tahun"
Jakarta, Gapura Nusantara - Dengan masih adanya praktek Pungutan Liar (Pungli) di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Barat, maka pihak masyarakat pemohon paspor tetap saja diperlakukan  sebagai korban “pemerasan”. Bagaimana tidak, dampak dari tetap adanya praktek pungli tersebut maka biaya permohonan paspor menjadi meningkat beberapa kali lipat.
    Secara hukum, praktik pungli merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Telah menjadi rahasia umum hasil pungli dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum-oknum pelayan publik, baik sendiri - sendiri maupun dinikmati bersama - sama diantara mereka. Karena itu pungli pun masuk ranah hukum yang di sebut Korupsi Kolusi dan Nepotisme di sektor pelayanan masyarakat. Sehingga pelakunya dapat dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tantang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juga pada Pasal 220, 231, 241, 422, 429, dan 430 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
    Kendati sanksi hukum terhadap pelaku pungli sangat variatif dan berat, mulai pemecatan secara tidak hormat dari instansi dinasnya, pelaku pungli berpeluang besar untuk dijerat dengan sanksi pidana yang berakhir di hotel prodeo. Ironisnya, ancaman sanksi - sanksi berat itu tak menimbulkan efek jera. Buktinya ketika wartawan Gapura Nusantara menyambangi Kantor Imigrasi Klas 1 Khusus Jakarta Barat, hingga saat ini pungli tetap saja marak.
    Menurut sumber yang dapat dipercaya mengatakan bahwa biaya resmi administrasi paspor yang ditetapkan Kemenkumham pada buku paspor 48 halaman sebesar Rp.255.000,- untuk umum dan buku paspor 24 halaman Rp.55.000,- khusus untuk TKI.
    Praktek pungli di Kanim Klas 1 Khusus Jakarta Barat yang diterapkan Kabid Lantatuskim Siti Budhy Respaty dibagi dalam dua system. Pertama pemohon yang bersangkutan atau yang disebut dengan singkatan YBS mengajukan sendiri permohonan paspornya. Untuk YBS ini tidak dikenakan pungli dan hanya membayar biaya sebesar Rp.255.000,- sesuai tarif resmi yang ditetapkan Kemenkumham. System kedua adalah permohonan paspor yang memanfaatkan jasa Badan Usaha (BU) atau yang dikenal dengan Travel Biro/Biro Jasa dan PJTKI.
    Masih di seputar Kantor Imigrasi Klas 1 Khusus Jakarta Barat wartawan Gapura Nusantara konfirmasi dengan salah seorang yang sering mengurus paspor di kantor itu mengatakan bahwa Biaya system kedua ini sangat variatif tergantung negosiasi, yaitu pungli uang loket pada permohonan paspor “kilat” alias “spoot” paspor selesai satu hari dipatok harga Rp. 120.000,- dan pungli permohonan paspor “biasa” paspor selesai empat hari dijual seharga Rp.65.000,- Namun ternyata paspor permohonan biasa ini selesainya tidak tepat waktu bahkan lebih dari seminggu tanpa alasan yang jelas dimana hambatannya.Tidak itu saja, masih ada lagi pungli dengan dalih biaya “acc” yang diperjual belikan oleh Kabid Lantatuskim Sitti Budy respaty pada permohonan paspor “spoot” paspor satu hari selesai, dan ACC permohonan paspor “anak dibawah umur 17 tahun, serta ACC paspor masih berlaku lebih dari enam bulan, masing-masing dipungut biaya Rp.50.000,-
Apabila pungli itu ditolak maka permohonan paspor akan dihambat oleh Staf Kakanim yakni  yang bernama Agus Kusyadi  yang juga merangkap sebagai calo paspor dan calo pungli.
    Sementara itu volume permohonan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Barat perhari mencapai 500 orang terdiri dari 100 orang/berkas permohonan paspor dari masyarakat umum dengan istilah “ybs” atau “yang bersangkutan” mengurus sendiri tanpa dikenai pungli , serta 400 orang/berkas. Paspor Umum ditambah Paspor TKI yang diurus Travel/Biro Jasa dan PJTKI dipaksa harus bayar pungli baik untuk permohonan paspor “spoot” maupun untuk permohonan paspor “biasa”.
    Dari hasil investigasi wartawan GN, simpul-simpul pungli di Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang diberlakukan secara paksa oleh Kabid Lantatuskim Siti Budhy Respaty kepada para pengurus Travel/Biro Jasa dan PJTKI perhitungannya seperti berikut.
    Pertama, Pungli pada permohonan paspor “spoot” perhari rata-rata 50 berkas menjadi 50 X (Uang Acc Rp.50.000. + Uang Nomor Antrian Loket Rp.120.000.-) =  Rp.8.500.000,-.
     Kedua, Pungli pada permohonan paspor “biasa” perhari rata-rata 400 berkas terdiri dari (Paspor Umum dan Paspor TKI) dikurangi 50 berkas paspor spoot menjadi (400 – 50) X Rp.65.000,- =Rp.22.750.000,-.
    Ketiga, pungli perhari di Kantor Imigrasi Jakarta Barat terdiri dari Paspor spoot ditambah Paspor Biasa menjadi Rp. 8.500.000,- + Rp. 22.750.000,- = Rp. 31.250.000,-.
    Keempat, pungli seminggu Paspor Spoot dan Paspor biasa 5 hari kerja menjadi 5 X Rp.31.250.000,- = Rp. 156.250.000,-.
    Kelima, pungli sebulan terdiri dari 4 minggu hari kerja menjadi 4 X Rp.156.250.000,- = Rp. 625.000.000,-,
     Maka pungli dalam 1 tahun terdiri dari 12 bulan adalah 12 X Rp.625.000.000,- =  Rp 7.500.000.000,- (Tujuh Miliyar Lima Ratus Juta Rupiah). Sungguh angka yang pantastis.*Tim*

PT. ANGKASA PURA II TERNAK CALO

Tangerang, Gapura Nusantara - Bandara International Soekarno Hatta  adalah suatu fasilitas publik pelayanan transportasi udara Indonesia yang di bawahi oleh Kanwil Departemen Perhubungan Transportasi Udara Bandara Soekarno Hatta yang dikelola oleh PT. Angkasa Pura II  selaku Persero BUMN. Namun sangat di sayangkan dalam pengelolaan dan pelayanan  terhadap publik masih buruk dimata masyarakat  Indonesia dan masyarakat Internasional. Terbukti masih banyak masyarakat pengguna transportasi di Bandara ini yang tidak puas dengan pelayanan publiknya.
    Ketidak nyamanan pengguna jasa transfotasi udara yang ada di Bandara terbesar di Indonesia itu terkait banyaknya calo liar yang menjamur bak jamur dimusim hujan. Calo - calo tersebut diorganisir dibawah bendera Perusahaan resmi hasil dari tender yang dilakuan oleh PT Angkasa Pura II sebagai pengelola Bandara Int’l Soekarno Hatta.
    Perusahaan yang langganan mendapatkan tender salah satunya PT Dahlia. Perusahaan ini bertenak calo (Forter) resmi dan tidak resmi. Perusahaan ini juga yang melakukan pungutan liar terhadap calo dan taksi gelap (istilah taksi yang tidak resmi –red). Hasil dari pungli itu dibagi-bagikan kepada manajemen Angkasa Pura  II , pegawai dinas perhubungan dan oknum polisi bnadara dan sebagian untuk manajemen PT dahlia. Tentu saja perbuatan ini mendapat persetujuan dan dihalalkan oleh PT. Angkasa Pura II (Persero).
    “ Saya harus setoran kepada koordinator dilapangan setiap harinya,” kata salah satu calo liar yang mengais rezeki di terminal 2 Int’l. Sudah saatnya menteri BUMN Dahlan Iskan untuk terjun langsung ke Bandara Int’l Soekarno Hatta untuk melihat langsung kondisi Bandara itu. Bila perlu Dahlan Iskan memerintahkan bawahannya untuk mengaudit pegawai Angkasa Pura II.
    Bandara Int’l Soetta yang seharusnya steril dari calo malah sengaja dipelihara oleh PT Angkasa Pura II dan Dinas Perhubungan Udara. Hal ini akan membuat citra buruk didunia internasional. PT Dahlia yang dipiara oleh PT AP II sebagai rekanan memelihara calo-calo di antaranya calo forter, calo tiket dan calo expedisi. Semua di koordinir dengan rapi olehoknum - oknum pejabat yang ada di Bandara.
    “Begitu saya turun dari pesawat tas saya ditarik - tarik seperti mau dirampok oleh calo - calo yang ada disana,” kata salah satu penumpang yang baru turun dari pesawat. Seharusnya kata dia pegawai Angkasa Pura dan keamanan dari Bandara melarang adanya calo liar yang kesannya menakut - nakuti penumpang. “Coba bagaimana kalau turis asing, begitu turun dari pesawat, buka disambut dengan hormat malah ditawarin ini itu, yang ujung - ujungnya memeras,” imbuhnya dengan nada kesal.
    Adanya kerjasama para oknum  pejabat terkait menciptakan budaya Kolusi yang sangat tidak sehat. Apalagi tender unutk mengelola calo (forter) hanya dikuasi oleh perusahaan itu - itu saja. Kalaupun ada tender itu hanya akal - akalan dan sandiwara yang dilakukan oleh PT. Angkasa Pura II.        Sampai kapankah budaya pungutan liar terorganisir ini berakhir. Karena banyak keluhan dari pengguna jasa transfotasi udara di Bandara itu.*Tim*

PEJABAT PT ANGKASA PURA II BERMAIN KOTOR

“KPK diharap usut tuntas adanya dugaan KKN dalam tender Jasa Pelayanan Bandara Int’l Soekarno Hatta yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura II (persero)”

Tangerang, Gapura Nusantara -  Para Assosiasi yang tergabung dalam jasa layanan  Cargo yang berada dikawasan Area Kargo dalam wilayah Area Pergudangan di Bandara Soekarno Hatta,  saat ini di rundung  resah.
    Hal ini disebabkan oleh ulah PT Angkasa Pura II (Persro) yang membentuk jasa layanan penanganan barang di kargo (pergudangan Bandara Soekarno Hatta) dengan membentuk Regulated Agen (RA). RA adalah suatu badan usaha yang dibentuk oleh PT Angkasa Pura II untuk memeriksa perusahaan – perusahaan jasa angkutan kargo bandara.
     Ketiga  assosiasi yang keberatan adanya RA adalah Assosiasi logistik  Kawasan Berikat, Assosiasi logistik Exspedisi Indonesia (ASPERINDO) dan Assosiasi Logistik  Menvower Indonesia (ALVI).
Ketiga Assosisi tersebut menolak keras  dengan keberadaan Regulated Agent. Mereka berharap kepada PT. Angkasa Pura II agar RA tersebut di bubarkan,  mengingat kebijakan yang di keluarkan RA dinilai tidak berpihak dan memberatkan terhadap konsumen dan secara otomatis berdampak terhadap pemasukan para pengusaha jasa kargo dan jasa angkutan kargo di Bandara soekarno Hatta.
     Perusahaan – perusahan yang selama ini  bergerak di bidang jasa angkutan kargo yang biasanya hanya dikutip yang semula cukup membayar  barang- barang pengiriman  sebesar Rp 60 rupiah per kilogram sebelum adanya RA Assosiasi ketika  masuknya RA. Namun ketika berdirinya RA  mereka di kenakan kutipan sebesar Rp 450 ribu  per kilogram.
“Inilah yang menjadi penyebab Assosiasi selalu berupaya untuk ditinjau kembali Sertifikasinya RA itu sendiri, mengenai ijin yang akan  di keluarkan oleh pihak Kementrian  Perhubungan Udara,”kata Arman salah seorang Ketua Assosiasi  Pengiriman  Expidisi Indonesia  (Aspindo).
    Menurut Arman dengan adanya kemunculan RA perusahaan swasta yang tidak melalui tender itu  penunjukan langsung  sehingga  Assosisi tersebut  berupaya  agar di tinjau kembali  kebijakan tentang kutipan barang-barang yang layak terbang.
    Dengan adanya aslah ini Assosiasi telah melaporkan ke pihak yang berkompeten untuk mengaudit RA, yakni ke Ombusmen, Kementrian  Perhubungan Udara  dan ke Komisi Pembrantasan  Korupsi  (KPK).
    Hal Demikian dikatakan pula oleh pengusaha exspedisi yang bernaung dibawah Asosiasi Logistic dan Menvower (ALVI) Farid. Ia menuturkan kepada GN bahwa dirinya mengaku keberatan atas kutipan Rp 450,- per/kg tersebut. Sebab R.A dinilai belum siap melayani untuk memeriksa barang - barang kargo yang ditunjuk oleh Kementrian Negara.
    Hal senadapun dituturkan oleh salah seorang Ketua Asosiasi Pengusaha Exspedisi yang tidak mau disebut namanya belum lama ini di Jakarta. Ia  mengaku bahwa kutipan yang disalurkan oleh RA sangat memberatkan pengusaha - pengusaha Expor dan Impor Indonesia, mengingat satu jasa pengiriman barang, seperti PT Tiki perharinya mencapai 30 ton dan juga PT JNE kurang lebih 35 ton.
    Lebih lanjut Arman menjelaskan, kutipan tersebut tidak berdasarkan hukum, sebab yang dirugikan secara langsung para pelaku konsumen dan  masyarakat.
“ Kami selaku pengusaha Expor dan Impor akan mengurangi Qwota Expor mengingat terlalu besarnya uang keluar maka akan mengganggu perekonomian global,” katanya.
    Saat dikonfirmasi terkait dengan masalah ini, perwakilan dari PT Angkasa Pura II sebagai pengelola RA, Erikson Simanjuntak beralasan RA dibentuk untuk memeriksa barang kargo agar terciptanya keamanan barang kargo serta keutuhan barang-barang kargo tersebut  (Safety and Security).
    Dengan adanya RA ini secara otomatis adanya penambahan jumlah exstray 10 line Ware Hose. Bahkan rencananya RA akan dikelola oleh PT Angkasa Pura Solusi (PT APS), yang merupakan anak perusahaan PT Angkasa Pura II, sebagai tangan panjang dari RA.
    “Kami tidak mengelola secara monopoli tentang jasa kargo tersebut, karena adanya beberapa RA Swasta seperti : RA Gatrans, RA Dapk dan RA - RA Swasta yang lainnya. Jadi tidak benar bahwa kami sebagai mewakili PT. Angkasa Pura II disini memonopoli RA itu sendiri,” kata Erikson Simanjuntak kepada GN.
    Hasil investigasi Gapura Nusantara di Bandara Soekarno - Hatta belum lama ini, menandakan di Bandara Soetta adalah  tempat ajang permainan kotor yang di lakukan pihak pengusaha. Seperti menjamunya  pedagang kaki lima, taksi gelap (taksi tidka resmi-red), calo (porter)  dan masih banyak  lagi yang tidak terhitung.  Semua usaha tersebut  di bekingi oleh  oknum  pejabat Bandara yang memiliki  jabatan.
    Seharusnya keberadaan calo (porter) tidak selayaknya ada di Bandara Soetta. Diduga keberadaan calo (porter) di pelihara oleh pihak penglola bandara itu sendiri.
    Salah seorang calo (porter) yang sempat dimintai keterangan oleh GN di termimal satu menyatakan ia kerja menjadi porter harus setor kekantor PT Dahlia   sebesar  Rp 180 ribu. PT Dahlia adalah perusahaan Jasa penyedia calo yang dipelihara oleh PT Angkasa Pura II yang kepemilikannya adalah Sopyan.
    “Saya di sini  sudah  cukup lama bekerja. Kalau saya dipikir - pikir  saya itu seperti sapi perahan saja pak,  saya kan disini mencari jasa imbalan kepada pengguna jasa, eh malah duitnya buat setoran,  dan anehnya kalau tidak mencukupi  setoran saya di anggap utang,” ujarnya dengan memelas.
    Ia  berharap kepada pimpinan PT Angkasa Pura II untuk meninjau ke lapangan agar  mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dilapangan.
* Tim*                                                                                                                   

CIPTAKAN PEMIMPIN YANG BERANI DAN TEGAS MEMBELA KEPENTINGAN RAKYAT

Dalam menciptakan seorang pemimpin  yang berani dan tegas dan membela kepentingan rakyat diatas kepentingan pribadinya, keluarganya, kerabatnya, koleganya serta kepentingan golongannya, maka kita harus kompak dari mulai saat ini dan untuk kedepannya untuk sama-sama selektif dalam memilih calon seorang pemimpin.
     Kesadaran untuk memilih seorang sosok calon pemimpin sangatlah penting bagi kita semua. Kita juga harus tahu sepak terjang dalam kehidupan sehari-harinya yang peduli rakyat,  yang ringan tangan dalam membantu seseorang, tidak sombong, tidak arogan, tidak egois, tidak membeda-bedakan dalam bergaul dengan siapapun, tanpa melihat latar belakang suku, agama ,pendidikan serta kebudayaan.
    Rakyat Indonesia saat ini merindukan  seorang sosok  pemimpin negeri  yang dapat menjadi harapan serta tumpuan rakyat semuanya. Dia harus yang mengerti situasi dan kondisi masyarakat Indonesia yang kebanyakan hidup digaris kemiskinan. Ia juga tahu kondisi rakyatnya dari Sabang sampai Merauke, dari tengah kota sampai pelosok desa.
     Secara realita yang disaksikan saat ini, rakyat merasa sangat  kecewa, sakit hati tidak puas serta sedikit ada rasa trauma untuk memilih pemimpin negeri ini. Mereka menganggap para pemimpin kita terdahulu hingga kini dinilai kurang serius memikirkan kepentingan rakyatnya. Rakyat berharap agar suatu saat nanti, memiliki pemimpin yang berani mempertaruhkan jiwa dan raganya diatas kepentingan pribadinya  dan partai yang mengusungnya.
     Mengapa rakyat menilai pemimpin kita terdahulu kurang mumpuni dalam kepemimpinannya. Kita mencoba menarik benang merah, setelah terjungkalnya orde lama oleh akal licik Soeharto yang waktu itu berpangkat Letkol. Yang secara akal bulusnya bisa mengangkangi komandan - komandannya yang berpangkat Jendral. Bagaimana waktu itu Letkol Soeharto dengan liciknya bisa memperdaya publik dengan menciptakan isu tentang adanya Jendral yang akan melakukan revolusi yakni menggulingkan presiden Soekarno.
    Setelah skenario yang secara jenius dijalankan oleh Soeharto, lalu Soeharto melakukan menuper menjadikan dirnya sebagai dalang untuk menjalankan roda republik Indonesia ini. Selama 32 kepemimpinannya ia menyapi rakyatnya dengan uang hasil utang dari luar negeri. Sehingga setelah orde baru runtuh oleh kepahlawanan mahasiswa yang disebut orde reformasi, Negara harus menanggung utang yang jumlahnya segunung. Lagi - lagi rakyat harus menanggung kepahitan yang akhirnya Indonesia mengalami dehidrasi yakni krisis ekonomi yang bekerpanjangan.
    Selama bergulirnya rezim reformasi yang demokrasi selama 14 tahun belakangan ini, sudah empat presiden yang mencoba - coba untuk menjalankan roda kepemerintahan, mulai dari sipil terakhir dari militer. Semuanya belum memperlihatkan apa yang diharapkan mayarakat Indonesia.
     Rakyat merasa sangat kecewa dan mengalami krisis kepercayaan terhadap pemimpin dan para calon pemimpin yang akan berlaga di Pemilu tahun 2014 nanti. Lalu bagaimana menyembuhkan sakit hati masyarakat dan memulihkan krisis kepercayaan itu. Inilah yang menjadi PR bagi para calon pemimpin negeri ini dimasa depan.
    Kebodohan masyarakat dan kelaparan masyarakat sering menjadi momen oleh para calon pemimpin untuk memasuki keterpurukannya. Situasi ini membuat masyarakat mengalami dehidrasi ekonomi, yang akibatnya sedikit ada kesempatan “ embat “ (take it Solution). Selain itu berbagi latar belakang ekonomi juga yang berpengaruh terhadap sikap keterpaksaan rakyat untuk memilih calon pemimpin.
    Sehingga keadaan ini dimanfaatkan oleh suatu kepentingan kekuasaan untuk meraih suara pendukung. Politik uang (Money Politik) sudah menjadi hal yang lumrah dimata masyarakat yang lapar. Untuk itu diperlukan pendidikan politik untuk membekali masyarakat agar lebih cermat dan cerdik dalam memilih calon pemimpin.
Semua calon pemimpin dan pemimpin yang tengah berkuasa pasti menyebar issue kalau dirinya pro rakyat, itu hal yang wajar dan sah - sah saja. Namun masyarakat perlu yang rill, yakni tindakan nyata yang benar-benar menyentuh masyarakat miskin dan golongan bawah.
    Selain itu pemimpin juga harus tegas terhadap pelaku koruptor yang semakin kesini semakin menggila. Kita semua  berharap agar kepada calon pemimpin negeri tercinta ini mempunyai suatu ide serta gagasan yang sangat cemerlang untuk membangun negeri ini, serta dapat menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila dan amanat UUD 1945.
-----
    Kita semua sebagai rakyat Indonesia agar lebih selektif dalam memilih calon pemimpin yang akan kita jadikan pimpinan dinegeri tercinta ini. Dia juga harus bisa membangun sistem ekonomi kerakyatan, dengan menciptakan usaha yang dapat memajukan perekonomian dan pendapatan bagi rakyatnya.
    Selain ekonomi yang menjadi prioritas, masyarakat juga harus mendapatkan kepastian dan keadilan hukum. Hukum harus ditegakan seadil - adilnya, jangan pandang bulu. Siapapun yang bersalah walaupun itu pemangku kekuasaan harus mendapatkan rasa keadilan yang sama seperti halnya rakyat kecil melakukan kesalahan hukum. (Anto Suranto)

Mengubah Ekonomi Masyarakat Benda Melalui Kemitraan

Pasca perang dunia II bangsa Eropa mengalami kebangkitan secara signifikan  di berbagai sektor, salah satunya bidang ekonomi , meski kini mereka sedang menata ulang  perekonomian akibat krisis global beberapa waktu lalu.
    Bangsa Eropa menjadi kiblat perekonomian dunia disebabkan system kapitalisme dan liberalisme yang mereka anut  pada waktu itu cukup berhasil. Namun seiring dengan waktu system kapitalisme yang memonopoli  keuangan dunia nampaknya mulai mengalami masalah serius , sehingga beberapa Negara di Eropa mengalami masalah dan yang paling parah dari dampak krisis tersebut adalah Yunani .
    Ketika bangsa - bangsa Eropa mengalami krisis , muncul raksasa baru di Asia menunjukkan eksistensi terhadap perubahan iklim ekonomi dunia, yaitu Cina dan India.
    Cina dan India jika dilihat dari sejarah politik adalah termasuk Negara yang pernah bergelut dengan praktek korupsi  yang berkepanjangan. Namun, pemerintah kedua Negara tersebut  menerapkan hukuman keras untuk para koruptor agar jera melakukan korupsi, salah satu nya hukuman mati. Bangsa Cina dan India  juga termasuk negara yang bangkit  cukup cepat dengan ciri kekuatan masing – masing. Cina dengan memodifikasi produk – produk Elektronik  yang dijual dengan harga cukup murah, sedangkan India bermain disektor Komputerisasi atau IT. Maka India  adalah satu – satunya Negara yang bisa menyediakan “ Komputer murah “ bagi para pelajar di nagaranya.
    Lalu bagaimana dengan Indonesia ? sebagai Negara yang mempunyai ciri khas gotong - royong  yang merupakan akar dari nenek moyang kita, Indonesia harus kembali kepada Khittah (garis) dalam menjalankan  perekonomiannya. Sektor UKM (Usaha Kecil Menengah) menjadi salah satu pilar  kekuatan ekonomi kita. Sayangnya di kota – kota besar sektor UKM kurang mendapat perhatian  dan tidak berjalan secara maksimal. Hal ini disebabkan bahwa  mayoritas masyarakat kota cenderung  lebih memilih bekerja di sektor Industri dan perkantoran , sehingga kreativitas dalam bidang usaha kreatif tidak muncul untuk para koruptor agar jera melakukan korupsi , salah satu nya hukuman mati.

Benda dalam  Tinjauan Geografis dan Sosiologis
    Benda merupakan Kecamatan yang sangat strategis karena berada di gerbang Banadara Internasional Soekarno Hatta. Disamping itu, secara toritorial Bandara Internasional Soekarno hatta juga masih berada dalam wilayah pemerintah Kecamatan Benda. Itu artinya pihak Pemerintah dan masyarakat sekitar dapat bekerja sama  dengan Bandara untuk meningkatkan perekonomian.
    Masyarakat Benda masih tergantung dengan lapangan pekerjaan yang ada di Bandara. Mereka bersaing dengan para Urban daerah lain dalam mencari pekerjaan , namun dilapangan, nampaknya mereka kalah dalam pecaturan dunia kerja, khususnya di bandara. Ada beberapa Hal yang melatar belakangi  masalah tersebut, antara lain :
    Pertama, Sistem rekrutmen yang tidak terbuka. Rekrutmen ketenagakerjaan di Bandara seharusnya bekerjasama dengan Kelurahan dan Kecamatan agar dapat di ketahui masyarakat sekitar. Ini merupakan  salah satu tanggung jawab  dalam merealisasikan otonomi  daerah serta realisasi. Dari  kepedulian pihak pengusaha terhadap kesejahteraan  masyarakat sekitar atau yang lebih dikenal dengan istilah CSR (Coorporate Social Responsibility). Dengan  begitu masyarakat  sekitar Bandara  juga dapat menikmati “ Kue “ Bandara.
    Kedua, Kolusi dan Nepotisme.
Tidak adanya transparansi mengakibatkan kolusi dan nepotisme  cukup mengakar  di Bandara. Untuk bekerja menjadi security saja, ada sebuah outsourching  mengharuskan seseorang mengeluarkan biaya sampai 7 juta.
    Ketiga, Sumber Daya Manusia.
Untuk memegang jabatan penting , memang dibutuhkan skill atau kemampuan yang cukup mumpuni, ini yang menjadi alasan usia kerja di Benda mengalami kesulitan bekerja di Bandara, padahal usia angkatan kerja pada tahun 2008  banyak yang telah menempuh pendidikan tinggi, namun kenyataannya tetap saja sulit  untuk menembus posisi  di Bandara karena jatah  sudah diatur untuk keluarga atau orang – orang dekat.
    Melihat kondisi diatas, perlu ada langkah – langkah yang dilakukan berbagai pihak, Pemerintah dan masyarakat sekitar.
    Pemerintah dalam hal ini harus berperan aktif meningkatkan kerjasama dan membuat Memorandum  Of  Understanding ( MOU ) dengan pihak - pihak pengusaha disekitar Bandara, agar mempunyai kontribusi  terhadap masyarakat, disamping Pemerintah juga  harus meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) angkatan kerja dengan mengadakan pelatihan – pelatihan  yang kemudian disalurkan secara kongkrit melalui usaha kemitraan tersebut, pengusaha menggandeng masayarakat untuk penyediaan kebutuhan – kebutuhan mereka  melalui bantuan mediasi Pemerintah  atauusaha mandiri .
    Untuk merealisasikan itu dibutuhkan  keberanian dan kemauan dari semua pihak dengan begitu  kita bisa membentuk ekonomi kreatif dengan tidak selalu bergantung kepada pihak Bandara yang untuk sementara ini belum bias memberikan kontribusi maksimal terhadap masyartrakat sekitar .
    Semoga kedepan Benda menjadi lebih baik dari sisi kesejahteraan masayarakat. Keberadaan para investor disekitar memberikan kontribusi nyata secara ekonomis, menggiatkan usaha – usaha masyarakat , dan dengan begitu terjadi hukum sosiologis ekonomis yang humanis sehingga terjalin hubungan yang harmonis. Insya Allah.
(Muhammad Hambali)