Rabu, 11 Juli 2012

Kabid Lantatuskim Imigrasi Jakarta Barat Halalkan segala cara

"Dugaan Pungli Paspor Rp. 7,5 Miliar per Tahun"
Jakarta, Gapura Nusantara - Dengan masih adanya praktek Pungutan Liar (Pungli) di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Barat, maka pihak masyarakat pemohon paspor tetap saja diperlakukan  sebagai korban “pemerasan”. Bagaimana tidak, dampak dari tetap adanya praktek pungli tersebut maka biaya permohonan paspor menjadi meningkat beberapa kali lipat.
    Secara hukum, praktik pungli merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Telah menjadi rahasia umum hasil pungli dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum-oknum pelayan publik, baik sendiri - sendiri maupun dinikmati bersama - sama diantara mereka. Karena itu pungli pun masuk ranah hukum yang di sebut Korupsi Kolusi dan Nepotisme di sektor pelayanan masyarakat. Sehingga pelakunya dapat dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tantang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juga pada Pasal 220, 231, 241, 422, 429, dan 430 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
    Kendati sanksi hukum terhadap pelaku pungli sangat variatif dan berat, mulai pemecatan secara tidak hormat dari instansi dinasnya, pelaku pungli berpeluang besar untuk dijerat dengan sanksi pidana yang berakhir di hotel prodeo. Ironisnya, ancaman sanksi - sanksi berat itu tak menimbulkan efek jera. Buktinya ketika wartawan Gapura Nusantara menyambangi Kantor Imigrasi Klas 1 Khusus Jakarta Barat, hingga saat ini pungli tetap saja marak.
    Menurut sumber yang dapat dipercaya mengatakan bahwa biaya resmi administrasi paspor yang ditetapkan Kemenkumham pada buku paspor 48 halaman sebesar Rp.255.000,- untuk umum dan buku paspor 24 halaman Rp.55.000,- khusus untuk TKI.
    Praktek pungli di Kanim Klas 1 Khusus Jakarta Barat yang diterapkan Kabid Lantatuskim Siti Budhy Respaty dibagi dalam dua system. Pertama pemohon yang bersangkutan atau yang disebut dengan singkatan YBS mengajukan sendiri permohonan paspornya. Untuk YBS ini tidak dikenakan pungli dan hanya membayar biaya sebesar Rp.255.000,- sesuai tarif resmi yang ditetapkan Kemenkumham. System kedua adalah permohonan paspor yang memanfaatkan jasa Badan Usaha (BU) atau yang dikenal dengan Travel Biro/Biro Jasa dan PJTKI.
    Masih di seputar Kantor Imigrasi Klas 1 Khusus Jakarta Barat wartawan Gapura Nusantara konfirmasi dengan salah seorang yang sering mengurus paspor di kantor itu mengatakan bahwa Biaya system kedua ini sangat variatif tergantung negosiasi, yaitu pungli uang loket pada permohonan paspor “kilat” alias “spoot” paspor selesai satu hari dipatok harga Rp. 120.000,- dan pungli permohonan paspor “biasa” paspor selesai empat hari dijual seharga Rp.65.000,- Namun ternyata paspor permohonan biasa ini selesainya tidak tepat waktu bahkan lebih dari seminggu tanpa alasan yang jelas dimana hambatannya.Tidak itu saja, masih ada lagi pungli dengan dalih biaya “acc” yang diperjual belikan oleh Kabid Lantatuskim Sitti Budy respaty pada permohonan paspor “spoot” paspor satu hari selesai, dan ACC permohonan paspor “anak dibawah umur 17 tahun, serta ACC paspor masih berlaku lebih dari enam bulan, masing-masing dipungut biaya Rp.50.000,-
Apabila pungli itu ditolak maka permohonan paspor akan dihambat oleh Staf Kakanim yakni  yang bernama Agus Kusyadi  yang juga merangkap sebagai calo paspor dan calo pungli.
    Sementara itu volume permohonan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Barat perhari mencapai 500 orang terdiri dari 100 orang/berkas permohonan paspor dari masyarakat umum dengan istilah “ybs” atau “yang bersangkutan” mengurus sendiri tanpa dikenai pungli , serta 400 orang/berkas. Paspor Umum ditambah Paspor TKI yang diurus Travel/Biro Jasa dan PJTKI dipaksa harus bayar pungli baik untuk permohonan paspor “spoot” maupun untuk permohonan paspor “biasa”.
    Dari hasil investigasi wartawan GN, simpul-simpul pungli di Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang diberlakukan secara paksa oleh Kabid Lantatuskim Siti Budhy Respaty kepada para pengurus Travel/Biro Jasa dan PJTKI perhitungannya seperti berikut.
    Pertama, Pungli pada permohonan paspor “spoot” perhari rata-rata 50 berkas menjadi 50 X (Uang Acc Rp.50.000. + Uang Nomor Antrian Loket Rp.120.000.-) =  Rp.8.500.000,-.
     Kedua, Pungli pada permohonan paspor “biasa” perhari rata-rata 400 berkas terdiri dari (Paspor Umum dan Paspor TKI) dikurangi 50 berkas paspor spoot menjadi (400 – 50) X Rp.65.000,- =Rp.22.750.000,-.
    Ketiga, pungli perhari di Kantor Imigrasi Jakarta Barat terdiri dari Paspor spoot ditambah Paspor Biasa menjadi Rp. 8.500.000,- + Rp. 22.750.000,- = Rp. 31.250.000,-.
    Keempat, pungli seminggu Paspor Spoot dan Paspor biasa 5 hari kerja menjadi 5 X Rp.31.250.000,- = Rp. 156.250.000,-.
    Kelima, pungli sebulan terdiri dari 4 minggu hari kerja menjadi 4 X Rp.156.250.000,- = Rp. 625.000.000,-,
     Maka pungli dalam 1 tahun terdiri dari 12 bulan adalah 12 X Rp.625.000.000,- =  Rp 7.500.000.000,- (Tujuh Miliyar Lima Ratus Juta Rupiah). Sungguh angka yang pantastis.*Tim*

0 komentar:

Posting Komentar