Rabu, 11 Juli 2012

KASIE P2B KALIDERES TERIMA SUAP ?

Jakarta, Gapura Nusantara - Kepala Seksi Pengawasan dan Penataan Bangunan (P2B) Kecamatan Kalideres Ir. Budi dan juga pengamatnya Edi Kuncoro diduga terima suap puluhan juta rupiah dari pemilik bangunan yang bermasalah. Pasalnya, hampir sebagian bangunan - bangunan itu berdiri kokoh tanpa ada tindakan dari P2B baik penyegelan maupun pembongkaran. Padahal hampir sebagian bangunan - banguan itu melanggar ketentuan Perda No.7 Tahun 1991 tentang bangunan dan Undang - Undang No 26 Tahun 2007 tentang tata ruang.
    Sebagai contoh bangunan dengan kerangka besi L dengan izin Rumah Tinggal 2 lantai di Jl. Kenanga KP. Belakang/Jl. Lingkungan  III No.7 RT 006/03 Kelurahan Kamal dengan No PIMB : 285/P-IMB/B/KD/3/2012 TGl 07/02/2012, Pemilik : J. Henny Meyliana. Ada lagi bangunan kerangka besi dengan izin rumah tinggal di Jl. Prepetan Raya No.7 RW 9.  Bangunan-bangunan tersebut ternyata untuk industry atau gudang. Hingga berita ini diturunkan bangunan tersebut masih berdiri kokoh tanpa tersentuh oleh aparat P2B Kalideres.
    Saat ditanya oleh wartawan tentang bangunan yang melanggar tersebut Edi seakan menutupinya. “ Saya tidak tahu ada bangunan disana, kalau ada yang melanggar laporin saja ke saya,” katanya kepada wartawan. Padahal dari Wartawan dan LSM sudah memberikan laporan, namun tidak ditanggapi secara serius oleh Edi.
    Sesuai dengan SK Gub No 1068 Tahun 1999 seharusnya bangunan - bangunan yang melanggar harus diberi sanksi dan tindakan penyegelan hingga pembongkaran paksa.
    Sikap cuek yang dilakukan oleh Kasie P2B Kalideres itu karena adanya dugaan bahwa mereka (P2B –red) telah mendapatkan gravity berupa upeti maupun uang  dari pemilik bangunan yang mengalir kekantong pejabat P2B dari tingkat Kecamatan hingga ke Sudin P2B yang duduk diWalikota Jakarta Barat.
    Seperti ungkapan “Yang penting ada  komunikasi  antara pemilik bangunan maupun obligator dengan pejabat P2B, semua urusan masalah pelanggaran bangunan bisa diatur”.
    Ucapan ini dilontarkan oleh Kepala Suku Dinas Pengawasan dan Penataan Bangunan (P2B) Jakarta Barat Ir. Marbin Hutajulu disela - sela aksi pembongkaran di Jl. Waru Ujung, Cengkareng Indah – Jakarta Barat kepada orang kepercayaan pemilik bangunan yang bangunannya dibongkar paksa. Pernyataan itu juga disaksikan oleh puluhan wartawan yang tengah meliput aksi pembongkaran tersebut beberapa waktu lalu.
    Ungkapan dari Sudin P2B Jakarta Barat tersebut seakan memberi sinyal bahwa kalau ingin bangunannya aman dari aksi pembongkaran, musti ada komunikasi kepada pejabat P2B baik diWalikota maupun diKecamatan.
    Arti bahasa komunikasi ini diartikan oleh beberapa pihak bahwa yang dimaksud ialah memberikan upeti berupa uang. Setelah itu P2B akan berusaha memberikan dispensasi berupa izin untuk melanggar peruntukan.
*Amy/ Tatang*

0 komentar:

Posting Komentar