Rabu, 11 Juli 2012

KEPALA KUA CICURUG MENGUTIP DANA DARI PETUGAS P3N

Sukabumi, Gapura Nusantara - Petugas P3N Kecamatan Cicurug dimintai dana kurang lebih sebesar Rp. 200.000,- oleh Kepala KUA Kecamatan Cicurug  untuk pengurusan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh kementrian agama Sukabumi. Dana tersebut  disetorkan ke staf URAIS, hal ini diakui  langsung oleh H. Dadang Tausinuddin, S.Ag sebagai Kepala KUA Kecamatan Cicurug di ruang kerjanya (10/05/2012).
    Petugas P3N dalam melaksanakan pekerjaanya di desa - desa tidak diberikan gaji, sehingga bisa dikatakan suatu bentuk pengabdian secara totalitas kepada masyarakat.
    Menurut H. Dadang T, S,Ag bahwa pengambilan dana kurang lebih  sebesar Rp 200,000.- dari petugas P3N sangatlah wajar dan berdasarkan keihklasan, nilai kewajaran yang sulit dipahami secara logika, padahal petugas P3N membantu keberhasilan program-program kemenag Sukabumi
    Kepala Bagian URAIS Kemenag Sukabumi H. Karimudin, menegaskan bahwa tidak ada pungutan apapun untuk mengambil SK petugas P3N yang dikeluarkan oleh kemenag Sukabumi dan tidak mengetahui sama sekali bahwa Kepala KUA Kecamatan Cicurug meminta dana kurang lebih sebesar Rp. 200,000.- kepada petugas P3N untuk disetorkan ke Staff URAIS Kemenag Sukabumi.
    Saat itu juga H. Karimudin meminta penjelasan langsung dari Kepala KUA Cicurug dengan cara menghubunginya menggunakan telepon seluler. Jawaban yang didapatkan adalah memang benar bahwa Kepala KUA Cicurug memberikan dana kepada staff URAIS Kemenag Sukabumi saat mengambil SK  petugas P3N. Oleh karena itu Kepala bagian (kabag) URAIS Kemenag Sukabumi akan memanggil secepatnya Kepala KUA Kecamatan Cicurug yaitu H. Dadang T.S,Ag untuk dimintai keterangannya lebih lanjut.
    “Mengenai penindakannya terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang melanggar aturan akan diserahkan sepenuhnya kepada bagian kepegawaian,” ungkap Kepala Kabag URAIS Kemenag Sukabumi.
    Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Undang - undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) No. 20 Tahun 2001 yaitu pegawai negeri memeras adalah korupsi, harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut : Pertama, pegawai negeri atau penyelenggara Negara. Kedua, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Ketiga, Secara melawan hukum. Keempat, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya. Dan Kelima, Menyalahgunakan kekuasaan.
    Kasubdit kepenghuluan Kemenag Pusat H. Anwar saat ditemui di ruang kerjanya di Jakarta, mengatakan mengenai permasalahan Kepala KUA Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi Propinsi Jawa Barat yang meminta dana kepada petugas P3N akan segera melakukan pengecekan.
    Dia  menambahkan, karena petugas P3N tidak mendapatkan gaji maka seharusnya dibantu oleh Kepala KUA. Sementara Kepala Kemenag Sukabumi saat diminta keterangannya mengenai hal ini mempersilahkan menghubungi langsung dengan yang bersangkutan.
*Tatang/ Lucky*

0 komentar:

Posting Komentar