Rabu, 11 Juli 2012

KEPALA SEKOLAH SMPN 6 TANGERANG SELATAN LAKUKAN PUNGLI TERANG - TERANGAN

Tangerang, Gapura Nusantara - Program  Pendidikan Wajib Belajar Sembilan Tahun yang menjadi prioritas utama pemerintah, untuk menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas serta memiliki mutu pengetahuan serta wawasan  yang tinggi dimata dunia. Program Pendidikan Wajib Belajar Sembilan Tahun tersebut juga diprioritaskan guna  mencetak para generasi muda sebagai penerus bangsa yang lebih bermartabat dan bermoral. Sudah tentu Program Pendidikan dasar Sembilan tahun tersebut  menjadi PR bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
    Untuk menunjang Program Pemerintah tersebut, Pemerintah dalam hal ini telah mengalokasikan Anggaran Pemerintah dan  Belanja Negara Sebesar 20% untuk membiayai Program Pendidikan  Dasar SembilanTahun tersebut.
    Dengan adanya Program Pendidikan Dasar Sembilan Tahun tersebut sudah tentu anak – anak  Indonesia tidak ada lagi alasan untuk putus sekolah lagi , karena dengan adanya program pemerintah ini, tentunya pemerintah memprioritaskan Anggaran APBN sebesar 20  persen untuk menunjang biaya oprasional pendidikan guna berjalannya program tersebut. Sudah tentu lebih besar perhatian pemerintah kita dalam hal ini kedalam bidang pendidikan dibandingkan dengan bidang - bidang yang lainnya.
    Anggaran APBN  sebesar 20 persen itu antara lain untuk Dana BOS Biaya Operasional Sekolah ,  Biaya Oprasional Pendidikan (BOP), Bantuan Siswa Miskin (BSM), Biaya Oprasional Mandiri (BOM), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU). Sebagai wujud dari pemerintah pusat,  dukungan pemerintah Daerah Tingkat 1 Provinsi pun  juga mengalokasikan APBDnya untuk kepentingan pendidikan yang disebut Biaya Oparasional Sekolah Daerah.
    Namun sangat disayangkan hal ini tidak membuat pihak sekolah merasa puas atas anggaran yang diberikan pemerintah kepada sekolah. Kepala sekolah yang seharusnya menjadi panutan oleh para siswa dan menjadi suri tauladan bagi anak didiknya. Secara bijak, kepala sekolah adalah tokoh yang patut dibanggakan, kredibilitas, akantabel dan transfaran dalam menjalankan roda sekolahan.
    Masih banyak kepala sekolah yang melanggar etika seorang pendidik, bahkan meyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadinya. Seperti baru-baru ini yan terjadi pada disekolah Menengah  Pertama  Negeri 6 Kota Tangerang Selatan. Secara terang - terangan kepala sekolah melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap anak didiknya.
    Menurut kepala sekolah SMPN 6 tangerang Selatan, Ikbal SPd MM, menyatakan  keputusan pungli tersebut hasil dari keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, dan hal tersebut secara kompak dilakukan oleh seluruh  SMPN 6 Tangerang  Selatan. Hal tersebut dilakukan dengan alasan dalam rangka pembenahan sarana prasarana pendidikan di wilayah Kota Tangerang Selatan.
    Kebijakan itu menurut Ikbal sudah benar, karena Kebijakan dan keputusan pungli tersebut merupakan Surat Keputusan  dan merupakan kebijakan dari Kepala Dinas Kota Tangerang Selatan. “Kebijakan itu bukan kebijakan dari saya pribadi sebagai Kepala Sekolah SMPN 6  disini. Kami hanya menjalankan kebijakan dari Kepala Dinas Kota Tangerang Selatan saja pak,” katanya dengan santai. Padahal telah diatur tentang larangan keras dari pemerintah tentang pungli dilingkungan sekolah melalui Permendikdas No.51 tahun 2011 tentang larangan keras melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun disekolah dan melalui PP RI No.30 Tahun 1980  tentang  disiplin pegawai Negri Sipil.
    Dalam perkara ini, perlu adanya pengawasan  atau penindakan langsung dari Inspektorat Pusat dan Daerah agar lebih tegas lagi menindak para oknum  pegawai Dinas Pendidikan dan Para Kepala Sekolah yang nakal. Agar kelak terciptanya pemerintahan yang bersih dalam upaya  dan mencegah pemberantasan korupsi demi terwujudnya kepemimpinan yang yang baik, bersih dan bebas dari KKN.”The Leadersift is Good Govermance.”
    Pungli yang dilakukan oleh kepala sekolah SMPN 6 Kota tangerang selatan beserta jajarannya yaitu pungutan  berupa SOB (Sumbangan Oprasional Bulanan) yang besarnya persiswa Rp.100.000 perbulan. Yang paling aneh pungutan ini ada bukti dengan membuat kartu SOB. Dalam kartu tersebut ada biaya pungutan lain sebesar Rp.60.000 persiswa untuk kebutuhan siswa setahun, sewa perawatan  Laboratorium  Komputer Rp.60.000 pertahun, sewa perawatan  laboratorium bahasa Rp 60.000 pertahun.
    Perbuatan yang dilakukan oleh pihak sekolah SMPN 6 Tangsel jelas telah melanggar PerMen Nomor 60 tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah dasar Dan Sekolah Menengah Pertama. Terutama Pasal 3 “ Sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investari dan biaya opreasi dari peserta didik, orang tua, atau walinya”. Kalaupun pihak sekolah mengadakan pungutan harus memperoleh persetujuan tertulis dari komite sekolah, dari kepala dinas pendidikan provinsi dan kepala dinas pendidikan kabupaten/ kota (Pasal 5 ayat 1) Selain itu juga harus jelas dan transfaransi dan juga dituangkan dalam rencana startegis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada SNP. Bukan disitu saja, semua harus diumumkan secara transparan kepada wali murid dan orang tua murid. Dana yang didapat juga harus disimpan pada rekening atas nama sekolah dan penggunaannya sesuai dengan perencanaan yang jelas (Pasal 5 ayat 5 huruf d Nomor 1,2,3,4 dan 4).
    Kalau itu semua dilanggar maka yang bersangkutan dalam hal ini kepala sekolah dan komite sekolah dikenai sanksi administrative.
    Yeni salah satu orang tua yang anaknya bersekolah disana merasa keberatan atas biaya yang dibebankan kepada orang tua siswa. “ Saya sangat keberatan dengan biaya yang dibebankan kepada kami, uang segitu bagi kami sangatlah besar nilainya,” tuturnya saat ditemui GN.(Eliston/An/Ham)

0 komentar:

Posting Komentar