This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 28 November 2013

Tindak Tegas Home Industri Nakal Yang Berdiri di Lahan Garapan

Jakarta, Gapura Nusantara - Pemerintah harus bertindak tegas terhadap para pelaku usaha yang dengan sengaja mendirikan bangunan untuk tempat usaha disempadan sungai di DKI Jakarta. Dalam hal ini bangunan tanpa ijin yang digunakan sebagai tempat usaha dan tempat tinggal disepanjang sempadan Kali Jembatan Ancol Manyer melanggar aturan.

Seperti tampak terlihat dalam pantauan Gapura Nusantara, bangunan berdiri disempadan sungai  yang dijadikan tempat usaha untuk produksi Akcesoris sepeda motor. Usaha tersebut menjalankan aktifitas dengan bebasnya tanpa tersentuh oleh pengawas instansi terkait.

Diketahui pemilik perusahaan bernama Abun, bergerak di Industri pembuatan Spion motor. Usaha tersebut sudah hampir 15 tahun beroperasi dan memiliki karyawan sekitar 20 an.

Aan, penanggung jawab produksi ketika dikonfirmasi wartawan Gapura Nusantara perihal usaha yang dilakukannya mengatakan bahwa, usahanya ini sudah lama beroperasi dan sudah diketahui oleh kelurahan dan kecamatan setempat.

 “Saya sudah berkordinasi dengan pengurus wilayah dari kelurahan sampai kecamatan, dan mereka mengijinkannya”, ungkapnya kepada wartawan GN.

Ketika dikroscek oleh Gapura Nusantara mengenai legalitas perusahaan tersebut Aan tidak dapat menunjukan surat-surat tersebut yang di maksud.

Dalam hal ini Pemerintahan Wali Kota Jakarta Barat khususnya  instansi terkait harus lebih ekstra dan tegas dalam mengawasi kegiatan usaha tanpa pandang bulu. Padahal sudah sangat jelas bahwa bangunan yang berdiri disempadan sungai melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1994, dan sangsinya pembongkaran.

Lebih lanjut, produksi jenis acsesoris yang kualitas nya tidak berstandart SNI dari produksi tersebut tidak sesuai standart dan tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Bangunan Abun bermasalah


Selain bangunan milik Abun yang berdiri disempadan Kali Jembatan Ancol Manyar, tampak bangunan baru berdiri tanpa IMB (Ijin Membangunan Bangunan) yang diketahui juga milik Abun.

Ketika wartawan Gapura Nusantara konfirmasi Abun melalui Via Telepon perihal IMB bangunan tersebut, dengan lantang mengatakan bahwa bangunan tersebut sudah diurus pihak kecamatan oleh SPN dan HSN yang merupakan anggota Satpol PP Kecamatan kalideres.

“Saya sudah berkoordinasi ke Kelurahan Tegal Alur dan Kecamatan Kalideres, dan pengurusan ijin sudah diserahkan SPN dan HSN anggota dari Satpol PP” ujar Abun.

Abun pun kurang kooperatif dalam memberikan keterangan, bahkan ketika wartawan Gapura Nusantara hendak konfirmasi ditemui oleh orang ke tiga yang merupakan orang suruhan Abun.

Dalam hal ini pemerintah harus bertindak tegas sesuai dengan Tupoksinya. Khususnya instansi terkait, P2B (Pengawas Penertiban dan Pembangunan), Dinas Tenaga Kerja, Dinas Tata Ruang dan Dinas Pekerjaan Umum untuk sidak langsung dalam pengawasan usaha yang menyalahi aturan.(Dedy|Aldi)

Kamis, 21 November 2013

PT Angkasa Pura 11 Di Duga Ada Main Dengan PT Sendika Perkasa Mega Utama Dalam Memenangkan Tender Diterminal 3 Bandara Soekarno-Hata



Tangerang, Gapura Nusantara - PT Sendika Perkasa Mega Utama yang beralamat di Jl. Pos Pengumben Raya No.1 Serengseng Jakarta Barat, yang memenangkan tender terminal 3, adanya dugaan campur tangan dari pihak oknum petugas PT Angkasa Pura yang nakal.

PT Sendika Perkasa Mega Utama adalah rekanan PT Angkasa Pura yang memenangkan tender di terminal 3 untuk pelayanan barang dan jasa. Dimana pengoperasianya adalah perawatan gedung dan Fasilitasnya agar terminal tersebut menjadi nyaman  bagi para pengguna jasa sehingga memuaskan pengguna jasa.

Pada tangga l September 2012, PT Sendika Perkasa Mega Utama memenangkan tender yang dipimpin oleh Dodi sebagai Dirut dan Ibu Sera  sebagai pengendali operasional, menurut sumber informasi yang kami dapat dilapangan. Bukan itu saja sumber tersebut juga mengatakan nilai kontrak PT Sendika Perkasa Mega Utama kurang lebih yaitu 4,14 Milyar lebih besar dari PT Spectra yang hanya 2,1milyar, yaitu PT sebelumnya.

Dugaan adanya main mata petugas oknum PT Angkasa Pura 11 Bandara Soekarano-Hata, dengan pihak Pt Sendika Perkasa Mega Utama terlihat dengan banyaknya penyimpangan yang dilakukan oleh PT Sendika dalam pelayanan baik mulai dari peralatan yang tidak sesuai dengan kontrak, dimana tugas Angkasa Pura yang mengontrol dan mengawasi malah terkesan menutupi kesalahan PT Sendika Perkasa Mega Utama.

Kebijakan-kebijakan lain yang mengganggu kenyamanan dalam bekerja adalah di tugaskannya Site Manager baru yang kurang professional dalam bidangnya dan tidak mau koordinasi dengan para supervisor. Bukan itu saja dari hasil temuan wartawan Gapura Nusantara dilapangan saat konfirmasi kepada salah seorang karyawan Cleaning Service mengatakan ”penyalahgunaan chemical yang membahayakan keselamatan pengguna jasa, seperti chemical shampho, karpet digunakan sebagai sabun cuci tangan, yang mengakibatkan gatal-gatal dan alergi sehingga merusak tangan, juga Deterjen digunakan untuk membersihkan material yang ada di toilet yang berakibat merusak material tersebut katanya sambil memelas kesal”dengan nada sinis.

Selain masalah pelayanan kebersihan ada salah seorang Clening Service yang bekerja di PT Sendika Perkasa Mega Utama merasa terancam karena akan di berikan surat peringatan (SP) apabila tidak mengikuti kebijakannya.

Sumber lain juga mengatakan dari sebagian kebijakan-kebijakan yang di terapkan oleh PT Sendika Perkasa Mega Utama membuat para pekerja atau karyawan tidak merasakan kenyamanan dan merasa tertekan. Beberapa karyawan yang berusaha untuk mengadukan permasalahan ini kepada ibu Sera  sebagai pengendali operasional justru malah mendapatkan perlakuan yang sama, tidak mendapatkan dukungan tapi malah disudutkan dan dipersalahkan. Site manager yang seharusnya diperoses malah sebaliknya kami dan kawan-kawan yang mendapatkan surat peringatan (SP.1), dari beberapa keterangan nara sumber karyawan yang di keluarkan dengan pemutusan kerja secara sepihak.

Sebagai contoh peralatan barang-barang yang tidak sesuai dengan tender diantaranya, mesin scrubber, hanya ada 1unit yang seharusnya ada 3 sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan, mesin floor plolisher, juga hanya 1unit yang seharusnya lebih dari 1 yang mengakibatkan penghambatan karena tidak sesuai dengan kebutuhannya. Bukan itu saja Scaffolding juga hanya ada 1unit dan dibantu dengan jenis lift miik PT Angkasa Pura 11, karena peralatan masih kurang memadai.

Seharusnya PT Angkasa Pura 11 mengambil tindakan tegas bukan malah membiarkan. Dugaan kuat adanya ikut campur petugas PT Angkasa Pura karena banyaknya kejanggalan pengoperasian PT Sendika Perkasa Mega Utama yang tidak semestinya dibiarkan saja. Peralatan dan kelengkapan tidak berkualitas sehingga cepat rusak.

Selain mesin juga ada beberapa bahan-bahan kebutuhan lain yang di biarkan kosong sampai habis lebih dari dua sampai tiga hari tanpa adanya teguran dari pihak PT Angkasa Pura, contohnya tisyu sering terjadi kekosongan seperti Handsoap sabun cuci tangan, pembersih lantai, pembersih toilet, dan pembersih kaca yang mengakibatkan pengguna jasa merasa tidak nyaman dengan pelayanan PT Sendika Perkasa Mega Utama yang tidak maksimal.

Dan yang lebih mengherankan ada beberapa sumber yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan bagaimana mungkin PT Angkasa Pura 11 mau melakukan tindakan terhadap PT Sendika Perkasa Mega Utama karena  mereka semua dapat jatah dana taktis setiap bulan dari pengelola PT Sendika Perkasa Mega Utama katanya.

Pernyataan tersebut diperkuat dengan menyebutkan beberapa nama-nama orang petugas Angkasa Pura 11 yang di duga menerima dana Taktis diantaranya Gm, T3, Alit sadikin, manager tehnik, himawan. Adapun nama lain Restu widodo serta Dahlan yang diduga membantu meloloskakan tender PT Sendika Perkasa Mega Utama. Nama lainnya yaitu Sgm, Bram Braptoaji dan Deputy Sgm, Priyono, menurut nara sumber yang tidak mau menyebutkan namanya.(Hambali)

Kasie P2B Kalideres Kongkalingkong Dengan Pemilik Bangunan Bermasalah



“Pengawas P2B Kecamatan Kalideres tutup mata
terhadap maraknya bangunan bermasalah”

Jakarta, Gapura Nusantara - Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Kecamatan Kalideres, H. M. Ridho, diduga kongkalingkong dengan para pemilik bangunan yang bermasalah. Dugaan ini terkait dengan banyaknya bangunan-bangunan yang berdiri kokoh tanpa memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pasalnya, hampir sebagian bangunan-bangunan itu berdiri kokoh tanpa ada tindakan dari P2B, baik penyegelan maupun pembongkaran. Padahal hampir sebagian bangunan–bangunan itu melanggar ketentuan Perda No.7 Tahun 1991 Tentang bangunan dan Undang-Undang  No.26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang.

Sebagai contoh bangunan kos-kosan 12 unit tanpa IMB yang beralamat di Jl. Gg. Waru RT003/RW011 Kelurahan Kalideres dan di Jl. Peta Barat/ Jl. Majlis Taklim Azobir RT 007/007 Kelurahan Kalideres, penggunaan rumah tinggal 2 lantai pisik kios dan kos-kosan pemilik M. Achmat Safiih, dan di Jl. Peta Barat Kp. Gondrong RT005/003 Kelurahan Kaideres. Bangunan alamat tersebut sudah di segel namun aktifitas terus berjalan. Bangunan-bangunan tersebut berdiri tanpa ada tindakan tegas dari Kasie Pengawasan dan Penertiban P2B Kalideres.

Sesuai dengan SK. Gubernur No.1068 Tahun 1999 seharusnya bangunan-bangunan yang melanggar harus diberi sanksi dan tindakan penyegelan dan pembongaran paksa. Sikap cuek yang dilakukan oleh Kasie P2B itu karena adanya dugaan bahwa adanya main mata antara pemilik bangunan bermasalah dan kongkalingkong dengan pejabat P2B. Para pejabat yang melakukan perbuatan seperti itu seharusnya ditindak tegas karena telah menyalahgunakan kewenangan jabatannya.

Selain pejabat P2B, ada juga oknum petugas trantib Satpol PP yang berinisal GNW, membekingi bangunan yang melanggar ketentuan ijin membangun hal itu di ungkapkan  salah seorang pemilik bangunan yang beralamat di Jl. Gg. Waru RT003/011 bangunan kos-kosan Rumah tinggal tanpa ijin.

Pasalnya pemilik bangunan merasa kecewa dan tertipu oleh oknum Satpol PP tersebut. Saat Wartawan Gapura Nusantara konfirmasi terkait bangunan tanpa memilik ijin mendirikan bangunan IMB,  pemilik bangunan mengatakan ’’pak saya bukan tidak mengurus ijin tapi saya sudah menyerahkan uang kepada pak GNW,  tapi sampai saat ini ijinnya belum jadi kata ibu pemilik bangunan yang tidak mau di sebut namanya. Selain itu ia juga menambahkan kalau ada wartawan atau LSM yang datang suruh hubungi saya saja katanya”.

“Seharusnya pejabat Satpol PP yang menyalahi aturan harus ditindak tegas agar tidak ada korban seperti apa yang di alami olehnya, jelas ini sangat merugikan dan tidak mengarahkan kepada kami sebagai pemilik bangunan untuk  melakukan pembuatan ijin yang prosedur. Mereka menjanjikan pembuatan ijin secara legal dan prosedur, tapi nyatanya seperti ini saya hanya dijanjikan namun hingga bangunan mencapai 90 persen belum juga ijin keluar, sehingga saya mendapat masalah”, ujarnya kesal.

Dalam hal ini Kepala Suku Dinas P2B harus lebih ekstra keras dalam menjalankan Tupoksinya khususnya pengawasan terhadap bangunan bermasalah ataupun oknum Kasie yang dengan sengaja melegalkan bangunan yang bermasalah. Segera Sudin P2B Jakarta Barat tindak tegas dan lakukan kontroling diwilayah Kecamatan Kalideres terhadap maraknya bangunan bermasalah.(Abdul Malik)

Rabu, 13 November 2013

Pemkab Tangerang Tindak Tegas Industri Nakal dilahan Garapan



Kab. Tangerang, GN - Pemerintah harus bertindak tegas terhadap para pelaku usaha yang dengan sengaja mendirikan bangunan untuk tempat usaha disempadan sungai Cisadane, Banten. Dalam hal ini bangunan tanpa ijin yang digunakan sebagai tempat usaha dan tempat tinggal disepanjang sempadan sungai dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1994.

Seperti tampak terlihat dalam pantauan Gapura Nusantara, bangunan berdiri disempadan sungai Cisadane yang dijadikan tempat usaha untuk produksi bakso dan otak-otak dengan merk “Super A8” berdiri dengan bebasnya tanpa tersentuh oleh pengawas instansi terkait.

Perusahaan “Mia Sari UD” dengan penanggung jawabnya Hin Djoeng, bergerak di Industri Pengolahan dan Pengawetan Daging, yang beralamat di Kp. Kedaung Barat RT 005 RW001 Ds. Kedaung Barat Kec. Sepatan Timur, sudah hampir 5 tahun beroperasi dan memiliki karyawan sekitar 20 an.

Ayung, penanggung jawab produksi ketika dikonfirmasi wartawan Gapura Nusantara perihal usaha yang dilakukannya mengatakan bahwa, usahanya ini sudah lama beroperasi dan sudah diketahui oleh kelurahan dan kecamatan setempat.

“Saya sudah berkordinasi dengan pengurus wilayah dari kelurahan sampai kecamatan, dan mereka mengijinkannya”, ungkapnya kepada wartawan GN.

“Legalitas usahapun lengkap dari Tanda Daftar Perusahaan, sertifikat halal dan tempat domisili, semua itu sudah diketahui oleh instansi terkait”, tambahnya.

Ketika dikroscek oleh Gapura Nusantara mengenai legalitas usaha tersebut banyak kejanggalan dan sudah kadaluarsa. Dalam Surat keterangan terdaftar beralamat di Villa Regensi Tangerang II Blok AD-4/18 RT 002 RW006. Ijin dari Dinas Kesehatanpun sudah kadaluarsa tanpa diperpanjang lagi ijinnya.

Dalam hal ini pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya instansi terkait harus lebih ekstra dan tegas dalam mengawasi kegiatan usaha tanpa pandang bulu. Padahal sudah sangat jelas bahwa bangunan yang berdiri disempadan sungai melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1994, dan sangsinya pembongkaran.

Lebih lanjut, produksi pangan tanpa adanya pengawasan dari Dinas Kesehatan sangat merugikan konsumen karena sejauh mana kelayakan dan kualitas dari produksi tersebut dapat dipertanggung jawabkan.

Kemudian dengan gaji tenaga kerja untuk pengolahan produksi jauh dibawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP). Padahal menurut Undang-Undang Tenaga Kerja dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.904-Huk/2012 tanggal 27 November 2012 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten tahun 2012. Kabupaten Tangerang sebesar Rp2.200.000,-.

Dalam hal ini pemerintah harus bertindak tegas sesuai dengan Tupoksinya. Khususnya instansi terkait Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Pekerjaan Umum untuk sidak langsung dalam pengawasan usaha yang menyalahi aturan.(Dedy|Aldi)