Kab. Tangerang, GN - Pemerintah harus
bertindak tegas terhadap para pelaku usaha yang dengan sengaja mendirikan
bangunan untuk tempat usaha disempadan sungai Cisadane, Banten. Dalam hal ini bangunan
tanpa ijin yang digunakan sebagai tempat usaha dan tempat tinggal disepanjang
sempadan sungai dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1994.
Seperti tampak terlihat dalam pantauan Gapura
Nusantara, bangunan berdiri disempadan sungai Cisadane yang dijadikan tempat
usaha untuk produksi bakso dan otak-otak dengan merk “Super A8” berdiri dengan
bebasnya tanpa tersentuh oleh pengawas instansi terkait.
Perusahaan “Mia Sari UD” dengan penanggung
jawabnya Hin Djoeng, bergerak di Industri Pengolahan dan Pengawetan Daging,
yang beralamat di Kp. Kedaung Barat RT 005 RW001 Ds. Kedaung Barat Kec. Sepatan
Timur, sudah hampir 5 tahun beroperasi dan memiliki karyawan sekitar 20 an.
Ayung, penanggung jawab produksi ketika
dikonfirmasi wartawan Gapura Nusantara perihal usaha yang dilakukannya
mengatakan bahwa, usahanya ini sudah lama beroperasi dan sudah diketahui oleh
kelurahan dan kecamatan setempat.
“Saya sudah berkordinasi dengan pengurus
wilayah dari kelurahan sampai kecamatan, dan mereka mengijinkannya”, ungkapnya
kepada wartawan GN.
“Legalitas usahapun lengkap dari Tanda Daftar
Perusahaan, sertifikat halal dan tempat domisili, semua itu sudah diketahui
oleh instansi terkait”, tambahnya.
Ketika dikroscek oleh Gapura Nusantara
mengenai legalitas usaha tersebut banyak kejanggalan dan sudah kadaluarsa.
Dalam Surat keterangan terdaftar beralamat di Villa Regensi Tangerang II Blok
AD-4/18 RT 002 RW006. Ijin dari Dinas Kesehatanpun sudah kadaluarsa tanpa
diperpanjang lagi ijinnya.
Dalam hal ini pemerintah Kabupaten Tangerang,
khususnya instansi terkait harus lebih ekstra dan tegas dalam mengawasi
kegiatan usaha tanpa pandang bulu. Padahal sudah sangat jelas bahwa bangunan
yang berdiri disempadan sungai melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1994,
dan sangsinya pembongkaran.
Lebih lanjut, produksi pangan tanpa adanya
pengawasan dari Dinas Kesehatan sangat merugikan konsumen karena sejauh mana kelayakan
dan kualitas dari produksi tersebut dapat dipertanggung jawabkan.
Kemudian dengan gaji tenaga kerja untuk
pengolahan produksi jauh dibawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP). Padahal
menurut Undang-Undang Tenaga Kerja dan Keputusan Gubernur Banten Nomor
561/Kep.904-Huk/2012 tanggal 27 November 2012 tentang Penetapan Upah Minimum
Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten tahun 2012. Kabupaten Tangerang sebesar Rp2.200.000,-.
0 komentar:
Posting Komentar