Rabu, 13 November 2013

Pemkab Tangerang Tindak Tegas Industri Nakal dilahan Garapan



Kab. Tangerang, GN - Pemerintah harus bertindak tegas terhadap para pelaku usaha yang dengan sengaja mendirikan bangunan untuk tempat usaha disempadan sungai Cisadane, Banten. Dalam hal ini bangunan tanpa ijin yang digunakan sebagai tempat usaha dan tempat tinggal disepanjang sempadan sungai dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1994.

Seperti tampak terlihat dalam pantauan Gapura Nusantara, bangunan berdiri disempadan sungai Cisadane yang dijadikan tempat usaha untuk produksi bakso dan otak-otak dengan merk “Super A8” berdiri dengan bebasnya tanpa tersentuh oleh pengawas instansi terkait.

Perusahaan “Mia Sari UD” dengan penanggung jawabnya Hin Djoeng, bergerak di Industri Pengolahan dan Pengawetan Daging, yang beralamat di Kp. Kedaung Barat RT 005 RW001 Ds. Kedaung Barat Kec. Sepatan Timur, sudah hampir 5 tahun beroperasi dan memiliki karyawan sekitar 20 an.

Ayung, penanggung jawab produksi ketika dikonfirmasi wartawan Gapura Nusantara perihal usaha yang dilakukannya mengatakan bahwa, usahanya ini sudah lama beroperasi dan sudah diketahui oleh kelurahan dan kecamatan setempat.

“Saya sudah berkordinasi dengan pengurus wilayah dari kelurahan sampai kecamatan, dan mereka mengijinkannya”, ungkapnya kepada wartawan GN.

“Legalitas usahapun lengkap dari Tanda Daftar Perusahaan, sertifikat halal dan tempat domisili, semua itu sudah diketahui oleh instansi terkait”, tambahnya.

Ketika dikroscek oleh Gapura Nusantara mengenai legalitas usaha tersebut banyak kejanggalan dan sudah kadaluarsa. Dalam Surat keterangan terdaftar beralamat di Villa Regensi Tangerang II Blok AD-4/18 RT 002 RW006. Ijin dari Dinas Kesehatanpun sudah kadaluarsa tanpa diperpanjang lagi ijinnya.

Dalam hal ini pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya instansi terkait harus lebih ekstra dan tegas dalam mengawasi kegiatan usaha tanpa pandang bulu. Padahal sudah sangat jelas bahwa bangunan yang berdiri disempadan sungai melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1994, dan sangsinya pembongkaran.

Lebih lanjut, produksi pangan tanpa adanya pengawasan dari Dinas Kesehatan sangat merugikan konsumen karena sejauh mana kelayakan dan kualitas dari produksi tersebut dapat dipertanggung jawabkan.

Kemudian dengan gaji tenaga kerja untuk pengolahan produksi jauh dibawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP). Padahal menurut Undang-Undang Tenaga Kerja dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.904-Huk/2012 tanggal 27 November 2012 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten tahun 2012. Kabupaten Tangerang sebesar Rp2.200.000,-.

Dalam hal ini pemerintah harus bertindak tegas sesuai dengan Tupoksinya. Khususnya instansi terkait Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Pekerjaan Umum untuk sidak langsung dalam pengawasan usaha yang menyalahi aturan.(Dedy|Aldi)

0 komentar:

Posting Komentar