Selasa, 12 November 2013

Ratusan Buruh Mantan PT Pearland Datangi Kantor Disnakertran Kab Tangerang



“Mantan Karyawan PT Pearland tuntut Haknya”

Kab. Tangerang, GN – Sekitar 400 an buruh dari PT Pearland mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang, Senin (11/11/2013). Mereka meminta kepada Disnakertrans untuk membantu memediasikan permasalahan di PT Pearland.

Karyawan menuntut kepada PT Pearland untuk segera membayar uang pesangon, Jamsostek dan gaji dibawah yang dibawah UMK.

Kedatangan buruh PT Pearland disambut baik oleh Disnakertrans dan dilakukan mediasi yang dihadiri oleh kuasa hukum PT Pearland, H Suhodo Kismuharjono Cs, kuasa hukum buruh Jannes Pakpahan SH, Ibrohim dan Afri dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), serta 10 orang perwakilan buruh dari PT Pearland. Dan dari pihak Disnakertrans diwakili oleh Mulyana.

Hasil pertemuan tanggal 11 November 2013 tersebut masih menemui jalan buntu dikarenakan belum ada tahapan bipartit. Oleh karena itu Disnaker menyarankan mediasi kedua setelah ada tahapan bipartit dihari kamis tanggal 14 November 2013.

Jannes Pakpahan SH, selaku kuasa hukum buruh PT Pearland berharap kepada perusahaan agar bisa menyelesaikan permasalahan dengan baik dan memberikan hak seutuhnya kepada mantan karyawannya. Selain itu Jannes mengajak kepada buruh untuk tetap bersabar selama masa proses mediasi tersebut, ungkapnya.

Mulyana selaku mediator perwakilan dari Disnaker, berupaya untuk menyelesaikan pihak terkait antara buruh dengan PT Pearland sesuai dengan prosedur, jelasnya kepada wartawan Gapura Nusantara.

“Upaya dan usaha untuk memediasikan antara pihak terkait antara buruh dengan PT Pearland akan dilakukan dengan prosedur. Oleh karena itu untuk tahap awal belum menemukan titik terang, namun semua tuntutan buruh sudah diterima oleh perwakilan PT Pearland melalui kuasa hukumnya. Tahap selanjutnya akan segera dilakukan pertemuan kembali Kamis tanggal 14 November 2013”, jelasnya kepada wartawan GN.(Aldi|Dedy)

0 komentar:

Posting Komentar