“Mantan
Karyawan PT Pearland tuntut Haknya”
Kab. Tangerang, GN – Sekitar 400 an buruh
dari PT Pearland mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Tangerang, Senin (11/11/2013). Mereka meminta kepada Disnakertrans
untuk membantu memediasikan permasalahan di PT Pearland.
Karyawan menuntut kepada PT Pearland untuk
segera membayar uang pesangon, Jamsostek dan gaji dibawah yang dibawah UMK.
Kedatangan buruh PT Pearland disambut baik
oleh Disnakertrans dan dilakukan mediasi yang dihadiri oleh kuasa hukum PT
Pearland, H Suhodo Kismuharjono Cs, kuasa hukum buruh Jannes Pakpahan SH, Ibrohim
dan Afri dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), serta 10 orang perwakilan
buruh dari PT Pearland. Dan dari pihak Disnakertrans diwakili oleh Mulyana.
Hasil pertemuan tanggal 11 November 2013 tersebut
masih menemui jalan buntu dikarenakan belum ada tahapan bipartit. Oleh karena
itu Disnaker menyarankan mediasi kedua setelah ada tahapan bipartit dihari
kamis tanggal 14 November 2013.
Jannes Pakpahan SH, selaku kuasa hukum buruh
PT Pearland berharap kepada perusahaan agar bisa menyelesaikan permasalahan
dengan baik dan memberikan hak seutuhnya kepada mantan karyawannya. Selain itu
Jannes mengajak kepada buruh untuk tetap bersabar selama masa proses mediasi
tersebut, ungkapnya.
Mulyana selaku mediator perwakilan dari
Disnaker, berupaya untuk menyelesaikan pihak terkait antara buruh dengan PT
Pearland sesuai dengan prosedur, jelasnya kepada wartawan Gapura Nusantara.
“Upaya dan usaha untuk memediasikan antara
pihak terkait antara buruh dengan PT Pearland akan dilakukan dengan prosedur.
Oleh karena itu untuk tahap awal belum menemukan titik terang, namun semua
tuntutan buruh sudah diterima oleh perwakilan PT Pearland melalui kuasa
hukumnya. Tahap selanjutnya akan segera dilakukan pertemuan kembali Kamis
tanggal 14 November 2013”, jelasnya kepada wartawan GN.(Aldi|Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar