This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 30 Desember 2013

KAPOLSEK KEMANG TUTUP MATA TERHADAP PENGUSAHA BBM ILEGAL

Kab. Bogor, Gapura Nusantara- Maraknya kejahatan penimbun solar bersubsidi sudah merabah wilayah Kabupaten Bogor dan hingga kini aparat penegak hukum masih belum menunjukkan keseriusannya dalam melakukan penegakan hukum. Ironisnya, hal itu terindikasi antara oknum kepolisian dengan pengusaha illegal telah menjalin “hubungan mesra” sehingga sangat berperan aktif menuju terpuruknya fungsi sebagai aparat penegak hukum yang professional, idealis dan juga bermoral hingga menciptakan keamanan dan kedaulatan masyarakat.
Seperti tampak pantauan Gapura Nusantara, dilokasi yang beralamat jalan Raya Parung Kampung Jampang, Kelurahan Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, dijadikan tempat penimbun solar bersubsidi tanpa adanya pengawasan dan tindakan dari aparat penegak hukum.
Hasil investigasi Gapura Nusantara, dilokasi penimbunan solar terdapat hampir 8 ton solar bersubsidi yang siap suplai. Menurut salah satu warga setempat, ditempat tersebut sering keluar masuk truk tangki dan memang tangki tersebut membawa solar ujarnya kepada Gapura Nusantara.
Diduga aksi tutup mata yang dilakukan pihak Polsek Kemang itu hanya sandiwara belaka. Dimana, sebelumnya meraka (oknum polisi, red) sudah menerima upeti dari para pemain BBM bersubsidi, sehingga para mafia BBM seringkali menganggap dirinya kebal hukum.
Sejauh mana tindakan Kapolres Kabupaten Bogor dalam menyikapi kejahatan ekonomi yang sangat marak di lakukan oleh pemain BBM serta diduga melibatkan oknum anggota Polisi sebagai tameng.

Sekedar diketahui, dalam hal ini pelaku layak di jerat dengan UU Migas pasal 55 nomer 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi dengan ancaman pidana di atas 7 tahun  denda 50 Milliyar rupiah.(Red)

Kempu penyimpanan solar
Pompa penyedot solar

Jumat, 27 Desember 2013

Bawaslu Harus Tegur Marthin terkait Star Kampanye

Marthin Bimbuain Bagi-bagi Duit dan Kaos”


Jakarta, GN- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)diminta meningkatkan fungsi pengawasannya terhadap kampanye calon legislatif dan partai politik. Seperti diketahui, tidak sedikit caleg dan parpol berkampanye kendati belum ada jadwal kampanye terbuka. Mereka kerap memanfaatkan situasi dengan melakukan kampanye terbuka di berbagai wilayah.
Pantauan Gapura Nusantara, salah satu Caleg, dr. MARTHIN BIMBUAIN, M.KES dari partai Demokrat no urut 4 melakukan kunjungan ke wilayah kp. Pangkalan RT 007 RW 02, Kelurahan Semanan, Kecamatan  Kalideres, Jakarta Barat ,dirumah H Madrubin pengurus anak ranting  Demokrat, Kelurahan Semanan.
Tampak hadir sekitar 200an warga menghadiri kunjungan Caleg tersebut. Bahkan ada pula warga diluar RT 07 RW 02 datang dalam acara tersebut. Warga dari RT 05 RW 08 juga dari warga RW 05pun hadir meramaikan acara tersebut.
Selain kunjungan Sosialisasi dan kunjungan Caleg, Caleg tersebut memberikan cendramata berupa kaos partai bergambar dr Marthin dan bagi-bagi duit Rp 50.000 kepada warga yang datang ke acara tersebut. Itupun banyak warga yang kecewa karena bagi warga yang membawa formulir dukungan itu yang diberikan, tapi informasi dilapangan siapapun yang datang dapat. Ternyata yang tidak membawa formulir tidak diberikan.(Dedy) 

Sabtu, 07 Desember 2013

TEWASNYA PEKERJA DI WADUK TPU TEGAL ALUR, JAKBAR



Jakarta, Gapura Nusantara News.Com - Akibat kelalaian pekerja serta lemahnya pembekalan dan pengawasan CV. Karimanik Sejahtera, selaku pelaksana proyek pengurasan waduk di TPU Muslim Tegal Alur, Jakarta Barat, seorang pekerja yang diketahui bernama Tjoa A Lin alias Ko Ode meninggal dunia.

Tidak diketahui persis apa penyebab meninggalnya pekerja penguras waduk tersebut. Menurut narasumber dan merupakan salah satu teman dekat korban menceritakan, bahwa sehari sebelumnya pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2013, Ko Ode bekerja seperti biasanya.

Namun setelah menjelang waktu istirahat Koh ode tidak tampak dan sempat membuat panik sesama pekerja. Beberapa pekerja sempat inisiatif untuk melakukan pencarian, namun hasilnya nihil.

Hingga menjelang malam, keberadaan Koh Ode masih belum diketahui. Baru keesokkan paginya, Sabtu, (27 Juli 2013) salah satu pekerja menemukan sesosok mayat mengambang di waduk TPU Tegal Alur dimana tempat Koh Ode bekerja.

Setelah mayat tersebut diidentifikasi oleh kepolisian sektor kalideres, yang disaksikan oleh beberapa pekerja dan masyarakat, dan hasil identifikasi menyatakan bahwa mayat tersebut adalah Koh Ode.

Hasil penelusuran gapura nusantara news.com dilokasi waduk TPU Tegal Alur. Koh ode yang merupakan pekerja dari CV Karimanik Sejahtera, dalam pelaksanaan tugasnya tanpa dilengkapi dan bekali keamanan atau Safety Job dalam bekerja.

CV Karimanik Sejahtera, selaku pelaksana proyek pengurasan waduk TPU Tegal Alur, tidak memberikan fasilitas maupun sarana untuk para pekerjanya.

Salah satu pekerja mengatakan bahwa pelaksana proyek tersebut tidak memberikan dan membekali sarana untuk bekerja, apalagi keamanan.

Untuk pembersihan eceng gondok disekitar waduk, pekerja hanya menggunakan rakit yang terbuat dari gedebong pisang dan dengan alat yang seadanya. Seharusnya para pekerja dilengkapi alat yang menunjang dan dilengkapi dengan keamanan dalam bekerja.

Ini menjadi perhatian yang serius, khususnya kasudin  Pemakaman Jakarta barat selaku Kepala pelaksana proyek pengurasan waduk TPU Tegal Alur dalam pembekalan terhadap perusahaan rekanan proyek tentang safety Job.

Dan adakah sosialisasi sebelum pelaksanaan proyek tentang safety Job, terhadap para pekerja yang akan melaksanakan proyek tersebut???.(Dedy & Agung)

Video : 

Rabu, 04 Desember 2013

Wali Murid SMP N 2 Pakuhaji Protes Dindik Kab. Tangerang



 
“Pembelian LKS Tanpa Ada Kesepakatan Antara Wali Murid dan Pihak Sekolah”

 

Kab. Tangerang,  Gapura Nusantara News. Com - Sejumlah orang tua wali murid di SMP N 2 Pakuhaji Kabupaten Tangerang  merasa keberatan terhadap pungutan uang yang ditarik pihak sekolah. Pungutan tersebut untuk biaya Paket Lembar Kerja Siswa (LKS).

"Setiap murid dipungut biaya sebesar Rp 120.000,-/ semester oleh sekolah dengan dalih untuk pembelian LKS untuk 10 mata pelajaran," ujar orang tua wali murid kelas 8, IL (inisial-red) saat ditemui wartawan, selasa (3/12/2013).

IL menjelaskan pungutan dana tersebut dialokasikan untuk beberapa hal yang seharusnya tidak perlu dibayar.

"Jadi mereka bilang uang Rp 120.000 untuk biaya beli buku LKS Rp 12.000,- untuk per satu buah buku LKS, dan tanpa ada musyawarah lagi dengan para wali murid, yang wajib di beli persemester, masa kayak gitu semua tanpa ada lagi perundingan dengan kita,"ujarnya kesal.

Orang tua murid lain dengan inisial IA menceritakan dengan pembelian LKS  tersebut diambil  tidak melalui rapat antar komite sekolah dengan orang tua murid. "Dalam rapat tesebut kita tidak di beritahukan soal LKS, yang di bahas waktu itu cuma tentang biaya pemeliharaan komputer sekolah sebesar Rp 90.000,-/enam bulan, dan sangat jelas saya mengatakan keberatan, tapi pihak sekolah seperti tidak peduli, malah galakkan dia. Ini yang bikin orang tua siswa tambah kesal," ujarnya.

Sejumlah orang tua murid merasa tidak berani mengadu kepada pihak sekolah karena takut keberadaan putranya di sekolah tersebut terancam.

Kepala sekolah SMP N 2 Pakuhaji, Agus Supriadi,  saat dikonfirmasi perihal ini menegaskan, ”Kami dari pihak sekolah menyangkal hal itu terutama saya sebagai Kepsek malah menyarankan kepada staf harus utamakan anak yatim dan jujur pak anak yatim piatu saya bebas biayakan dan  sudah melarang komite untuk memungut uang terhadap peserta didiknya,” katanya.

Pada kesempatan ini hadir pula ketua komite sekolah, Agus  Mulyawan M.M. Kes. Menurutnya bahwa pihak komite maupun pihak sekolah hanya menduga hanya segelintir oknum saja yang merasa tidak senang atas pembelian buku tersebut.

“Kebijakan itu tanpa komite itu tidak akan jalan, LKS itu saja paling minim di banding sekolah lain. Malah sekarang ini LKS di bayarnya semau-mau nya, komitmen kami adalah anak-anak tugasnya belajar dan pihak sekolah jangan menekankan kepada anak didik semacam itu pak,” ujar nya dan menurut Agus mulyawan yang sudah menjabat ketua komite selama 8 tahun.

“Tugas anak-anak hanya belajar dan dalam semester pun jika ada yang belum bayar biaya tersebut jangan pernah memikirkan hal itu”, ujarnya Agus menambahkan.

Dalam hal ini seharusnya pihak sekolah, komite dan wali murid dalam mengambil suatu keputusan harus adanya musyawarah dan kesepakatan bersama. LKS memang diperbolehkan apabila mendapatkan persetujuan dari wali murid untuk menunjang proses kegiatan belajar mengajar (KBM), namun harus melalui prosedur dan atas persetujuan dari Dindik Kabupaten Tangerang.

Yang menjadi pertanyaannya sejauh mana pengelolaan bantuan anggaran dana operasional sekolah (BOS) bagi siswa-siswi di SMPN 2 Pakuhaji ???. Pihak sekolah harus transparan mengenai pengelolaan anggaran BOS maupun BOP baik kepada wali murid maupun media massa terkait dalam hal ini tentang “KIP” (keterbukaan informasi publik).

Gapura Nusantara News.Com akan masih menindaklanjuti perihal protes wali murid apakah di benarkan untuk pembelian buku LKS tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang hingga kekementrian.(Al)

Senin, 02 Desember 2013

Yayasan Al-Hafitd Mi Mts dan SMK Bandara Berdiri di Atas Lahan Tanah Yang Bersengketa ???




“Keluarga dari penggarap tanah atau ahli waris sampai saat ini tidak pernah mendapatkan hak-haknya

Tangerang, Gapura Nusantara - Berdirinya Yayasan Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Nurul Khairat, Sanawiyah dan SMK Bandara di duga dan di indikasikan berdiri diatas tanah yang statusnya masih bersengketa dengan beberapa orang yang selama ini mengaku sebagai keluarga yang meggarap tanah yang berlokasi di Kampung Rawa Bokor, Kelurahan Benda, Kecamatan Cengkareng.


Menurut kronologis dan keterangan beberapa narasumber yang mengaku sebagai anak  dari penggarap dan ahli waris mengatakan, kalau  pemilik tanah adalah Biyar Bin Kuntul, yang dilahirkan di Kampung Rawa Bokor pada tahun 1870.
 
Pada tahun 1947 Biyar bekerja di perkebunan kelapa kepunyaan tuan tanah Cengkareng sebagai centeng keamanan sampai tahun 1962 di perkebunan kelapa yang berlokasi di kampung Rawa Bokor,  Kelurahan Benda, Kecamatan Cengkareng.

Pada saat itu Biyar mempunyai sebidang tanah garapan yang berada di lingkungan perkebunan kelapa  yang luasnya 3250 M, di tambah rumah tinggal Dinas. Kemudian pada tahun 1962 tanah tersebut di ambil paksa oleh Pamong Desa untuk didirikan Sekolah Dasar (SD) separuh dari jumlah tanah yang 3250 M, tanpa adanya ganti rugi uang rupiah sama sekali dari pihak Pamong Desa.

Kemudian pada tahun 1966 bulan September sisa tanah tersebut di ambil lagi untuk di dirikan lagi sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang diberi nama Nurul Khairat. Pengambilan tanah tersebut juga tidak ada ganti rugi uang rupiah sama sekali dengan tidak ada penjelasan kepihak penggarap  sebagai ahli waris.

Madrasah  Ibtidaiyah  yang di dirikan  di atas tanah tersebut oleh H. M. Azhari dan H. M. Soleh. Sejak berdirinya Madrasah  yang di kelola oleh H. M. Azhari dan H. M. Soleh sampai tahun 1975 terjadilah perubahan setatus, perubahan tersebut merupakan pemecahan wilayah.
 
Pada tahun 1975 dari kampung Rawa Bokor Kelurahan Benda Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, menjadi Kelurahan Benda Kecamatan Batu Ceper D.T11 Tangerang. Dengan berjalanya waktu pendiri madrasah  ibtidaiyah H. M. Azhari, menyerahkan madrasah tersebut kepada adiknya H. M. Nur Rais dan di bantu oleh H. Mudarif  Bin H. Pidan, keduanya adalah lulusan sekolah Madrasah Ibtidaiyah  Nurul Khairat.

Adapun lokasi tanah yang sampai saat ini masih dalam pengelolaan, Sekolah Dasar  di kelola oleh pemerintah dan untuk Madrasah Ibtidaiyah(MI) di kelola oleh perorangan.
Pada tahun 1980 H. M. Nur Rais keluar dari Sekolah Madrasah Ibtidaiyah tersebut tanpa memberikan alasan apapun. Selanjutnya sekolah Madrasah Ibtidaiyah Nurul Khairat di kelola H. Mudarip bersama keluarga dan saudaranya.
 
Menurut keterangan beberapa keluarga yang mengaku anak dari ahli waris tanah tersebut mengatakan, pada tahun 1983 tanah perkebunan kelapa yang berada di lokasi Kelurahan Benda diberikan surat kepemilikan oleh pemerintah berbentuk Girik kepada masyarakat, sementara tanah yang saat itu di duduki Sekolah Dasar dan Madrasah di jadikan satu surat Girik Sekolah Dasar Negri Rawa Bokor yang luasnya 3250M. Pada saat itu Kelurahan Benda di pimpin Syair, sebagai Lurah Benda Tangerang.

Kemudian pada tahun 1998 ada pemutihan surat tanah ajukasi dari Girik menjadi Sertifikat, terjadilah perubahan surat tanah menjadi dua sebagian surat tanah Sekolah Dasar Negeri dan sebagian milik Madrasah, yang dalam sertifikat tersebut di duga dan di indikasikan menjadi atas nama H. Mudarif bin H. Pidan seluas 1500M. Menurut keterangan yang didapat dilapangan berdasarkan sumber informasi beberapa nara sumber dengan perubahan status surat tanah yang sebelumnya Girik kemudian menjadi sertifikat atas nama H. Mudarif pada tahun 1999 dengan luas tanah 1500M terjadilah pembentukan Yayasan yang bernama AL-HAPTID, yang dikeluarkan pada tahun 2000 kemudian tanah tersebut diisi pendidikan diantaranya, MI, MTS dan SMK Bandara.

Pada saat terjadinya ajudikasi yang menjabat sebagai Kepala Desa saat itu adalah H. Abdul Razak dan keberadaan tanah tersebut berlokasi di Jl. Husein Sastra Negara RT 04/03 Kelurahan Benda Kota Tangerang Banten.

Dalam susunan kronologis silsilah tanah, keluarga penggarap atau ahli waris dibawah diantaranya Biyar Bin Kuntul mempunyai lima orang anak dua laki-laki dan tiga permpuan. Diantaranya Tuin Bin Biyar, Boin Bin Biyar, Hj. Nur Binti Biyar, Oyok Binti Biyar dan Imot atau Saimah Binti Biyar, mereka sebagai keluarga dari penggarap tanah atau ahli waris sampai saat ini tidak pernah mendapatkan hak-haknya menurut keterangan yang didapat di lapangan dari salah satu keluarga kepada Wartawan Gapura Nusantara, Saali Bin Boin, saat di kunjungi di rumahnya Jl. Buaran Bambu Paku Haji RT 02 RW 03 Tangerang Banten.(Dedy|Agung)