Bodetabek



Jembatan Bendungan Air Pintu Sepuluh masih dalam proses pengerjaan
 

Pengerjaan Jembatan Pintu Air Sepuluh Sudah Mencapai 50%

Tangerang, GN - Jembatan Bendungan Air Pintu Sepuluh di Jalan Sangego, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, mulai diperbaiki. Dan, selama perbaikan berlangsung, jembatan inipun ditutup total.


Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang, Herry C
Trunajaya mengatakan, perbaikan dan penutupan sudah dilakukan sejak Sabtu (5/10/2013) akan berakhir pada Desember mendatang.
Pihak PU optimis di bulan Desember mendatang jembatan pintu air sepuluh akan selesai dan dapat digunakan langsung oleh masyarakat.

Perbaikan jembatan yang memiliki panjang 120 meter dan lebar 9 meter itu, baru mencapai tahap 50% hasil pantauan Gapura Nusantara yang mendatangi proyek jembatan pintu sepuluh tersebut  "Perbaikan jembatan menelan biaya sekitar Rp 7,1 miliar. Untuk mempercepat prosesnya , kontraktor PT Sumber Agung Jaya Mandiri akan merapkan pola kerja lembur," ujar Hery.(Al/Ded)


-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



Buruh Kepung Disnaker Kabupaten Tangerang

Kab. Tangerang, GN – Ribuan massa dari tiga organisasi buruh/pekerja, mengepung kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang, Senin (11/11/2013).

Ketiga elemen buruh tersebut diantaranya, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Bojong.

Ribuan massa buruh tersebut menuntut pemberlakuan upah minimum kota/Kabupaten (UMK) sesuai standar kebutuhan hidup layak (KHL), yakni sebesar Rp 3,7 juta/bulan.

“Kami menuntut pemerintah daerah agar menetapkan UMK Rp 3,7 juta/bulan”, ungkap ketua DPC SPSI Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi, saat berorasi dihalaman kantor Disnakertrans.

Tuntutan upah Rp 3,7 juta/bulan itu kata Supriadi atas dasar hasil survei pasar dari 60 % komponen harga kebutuhan pokok di tiga pasar tradisional yang ada didaerah itu.
Namun dari 60% komponen itu ada lima item yang saat ini masih menjadi bahan perdebatan diDewan Pengupahan.

“Kelima komponen itu diantaranya, sewa kontrakan, harga air, listrik, transportasi dan rekreasi. Jika kelima komponen itu disetujui maka diperkirakan KHL sekitar Rp 2,8 juta”, katanya.

Pantauan Gapura Nusantara aksi unjuk rasa ribuan buruh dari tiga serikat pekerja/ buruh tersebut sempat membuat personil kepolisian dari Polresta Kabupaten Tangerang kewalahan.

Pasalnya, ribuan buruh beriring-iringan menggunakan sepeda motor dan mobil hingga menguasai hampir seluruh badan jalan Raya Bojong – Tiga Raksa menuju Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang.

Sebelum merangsek ke Puspemkab Tangerang, aksi mogok daerah (Mogda) yang digelar ketiga elemen buruh ini diwarnai ketegangan. Hal ini lantaran ratusan buruh menggelar sweeping ke sejumlah pabrik di kawasan industri.

Beberapa kawasan industri yang menjadi sasaran sweeping antara lain, kawasan industri Cikupa, Curug dan Balaraja.(Aldi|Dedy)

Video : http://www.youtube.com/watch?v=2insx6pvEpY

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Bangunan Liar di Sempadan Cisadane Harus Dibersihkan


Kab. Tangerang, GNN.Com - Sempadan Sungai Cisadane harus terbebas dari bangunan liar (bangli). Sempadan sungai itu adalah bagian dari kawasan hijau yang harus terbebas dari bangunan rumah, pabrik industri tekstil dan warung-warung para pedagang, termasuk terbebas dari bangunan kandang hewan.
Bangunan tanpa ijin yang digunakan sebagai tempat usaha dan tempat tinggal disepanjang sempadan sungai dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1994.

Pantauan Gapura Nusantara masih banyak masyarakat yang dengan seenaknya mendirikan bangunan di atas sempadan Sungai Cisadane yang mengalir di kawasan Kab. Tangerang. Padahal, mendirikan bangunan di atas sempadan sungai itu tidak boleh. 
Sempadan sungai merupakan daerah hijau dan harus terbebas dari bangli. Untuk meminimalisasi berdirinya bangli di atas sepadan sungai itu, harus ada sosialisasi kepada masyarakat yang mendirikan bangunan tersebut.

Sosialisasi itu bisa dilakukan oleh pihak pengelola sungai yang memiliki kewenangan untuk melarang mereka mendirikan bangunan di kawasan hijau. Masyarakat setempat juga harus pro-aktif mengingatkan masyarakat setempat untuk tidak membangun di atas sepadan sungai. Sempadan sungai itu harus kosong dari bangunan permukiman maupun kawasan industri.


Padahal sudah sangat jelas sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 63/PRT/1993 Tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Pengusaan Sungai dan Bekas Sungai. Bahwa bangunan tanpa izin dan berada di garis sempadan sungai bisa merusak lingkungan, sehingga bisa menimbulkan bencana banjir.
Dalam hal ini pemerintah Kab. Tangerang harus bertindak tegas terhadap pemilik bangunan disepanjang sempadan sungai. Padahal sudah jelas adanya Peraturan Menteri dan Perda yang sudah ditetapkan yang mana untuk ditaati bukan untuk dilanggar.(Dedy|Aldi)

0 komentar:

Posting Komentar