Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Kian Marak
Jakarta,
Gapura Nusantara - Mafia BBM kian merajalela
melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Akibat
penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oknum yang
tidak bertanggung jawab, negara menderita kerugian sangat besar. Modus
operandinya adalah penyimpanan alokasi atau peruntukan BBM bersubsidi,
pengoplosan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga tanpa disertai ijin usaha.
Pantauan
Gapura Nusantara motif penyalahgunaan BBM beragam, seperti mengunakan sepeda
motor dengan cara pengisian jerigen dengan kapasitas 20 liter, sampai mengunakan
atau melibatkan kendaraan truk untuk pengangkutnya. Truk tersebut telah di
modifikasi dengan cara mendesain truk sedemikian rupa sehingga bisa mengelabui
aparat Kepolisian. Solar tersebut nantinya akan dikirim ke pabrik-pabrik yang
beroperasi di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Seperti
salah satu pemain BBM yang terlihat dalam pantauan Gapura Nusantara, Kamis
malam (11/10/2013). Diketahui pengelola bernama Ttg. Dengan leluasanya para
pemain mengangkut solar di salah satu POM Bensin di wilayah Jakarta Barat.
Hasil investigasi GN bahwa Ttg CS merupakan pemain lama BBM bersubsidi. Wilayah jangkauannya Jakarta dan Tangerang. Dalam menjalankan operasinya terbilang cukup rapih sehingga tidak terendus oleh aparat kepolisian.
Dalam
hal ini aparat penegak hukum harus tegas dalam menyikapi para mafia BBM tersebut
karena telah melangar Undang-Undang Penyalahgunaan BBM besubsidi, yaitu UU
Migas No. 22 Tahun 2001, Tentang Migas pasal 55 ”setiap orang yang
menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi
pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling
tinggi Rp 60.000.000.000.00,- (enam miliyard).(TIM GN)
Foto Dokumentasi Hasil Tim Investigasi Gapura Nusantara
Mobil
truk bernopol B 9122 CS, di modifikasi menjadi
pengangkut BBM bersudsidi milik gembong mafia kelas kakap, milik (Ttg).
Tangki truk yang sudah di modifikasi
0 komentar:
Posting Komentar