“Keluarga dari penggarap tanah atau ahli waris sampai
saat ini tidak pernah mendapatkan hak-haknya”
Menurut kronologis dan keterangan beberapa narasumber yang mengaku
sebagai anak dari penggarap dan ahli
waris mengatakan, kalau pemilik tanah adalah Biyar Bin Kuntul, yang dilahirkan di Kampung Rawa Bokor pada tahun 1870.
Pada tahun 1947 Biyar bekerja di perkebunan kelapa
kepunyaan tuan tanah Cengkareng sebagai centeng keamanan sampai tahun 1962 di
perkebunan kelapa yang berlokasi di kampung Rawa Bokor, Kelurahan Benda, Kecamatan Cengkareng.
Pada saat itu Biyar mempunyai sebidang tanah
garapan yang berada di lingkungan perkebunan kelapa yang luasnya 3250 M, di tambah rumah tinggal Dinas. Kemudian pada tahun
1962 tanah tersebut di ambil paksa oleh Pamong Desa untuk didirikan Sekolah Dasar (SD) separuh dari jumlah tanah yang 3250 M, tanpa adanya ganti rugi uang rupiah sama sekali dari pihak Pamong Desa.
Kemudian pada tahun 1966 bulan September sisa tanah tersebut di
ambil lagi untuk di dirikan lagi sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang diberi
nama Nurul Khairat. Pengambilan
tanah tersebut juga tidak ada ganti rugi uang rupiah sama sekali dengan tidak
ada penjelasan kepihak penggarap sebagai
ahli waris.
Madrasah Ibtidaiyah yang di dirikan di atas tanah tersebut oleh H. M. Azhari dan H. M. Soleh. Sejak berdirinya Madrasah
yang di kelola oleh H. M. Azhari dan H. M. Soleh sampai tahun 1975 terjadilah perubahan setatus, perubahan
tersebut merupakan pemecahan wilayah.
Pada tahun 1975 dari kampung Rawa Bokor Kelurahan Benda Kecamatan
Cengkareng Jakarta Barat, menjadi Kelurahan Benda Kecamatan
Batu Ceper D.T11 Tangerang. Dengan berjalanya waktu pendiri madrasah ibtidaiyah H. M. Azhari, menyerahkan madrasah tersebut kepada adiknya H. M. Nur Rais dan di bantu oleh H. Mudarif Bin H. Pidan, keduanya adalah lulusan sekolah Madrasah Ibtidaiyah Nurul Khairat.
Adapun lokasi tanah yang sampai saat ini masih dalam pengelolaan,
Sekolah Dasar di kelola oleh pemerintah
dan untuk Madrasah Ibtidaiyah(MI) di kelola oleh perorangan.
Pada tahun 1980 H. M. Nur Rais keluar dari Sekolah
Madrasah Ibtidaiyah tersebut tanpa memberikan alasan apapun. Selanjutnya sekolah Madrasah Ibtidaiyah Nurul Khairat di kelola H. Mudarip
bersama keluarga dan saudaranya.
Menurut keterangan beberapa keluarga yang mengaku anak dari ahli waris
tanah tersebut mengatakan, pada tahun 1983 tanah perkebunan
kelapa yang berada di lokasi Kelurahan Benda diberikan surat kepemilikan oleh
pemerintah berbentuk Girik kepada masyarakat, sementara tanah yang saat itu di
duduki Sekolah Dasar dan Madrasah di jadikan satu surat Girik Sekolah Dasar
Negri Rawa Bokor yang luasnya 3250M. Pada saat itu Kelurahan Benda di pimpin Syair, sebagai Lurah Benda Tangerang.
Kemudian pada tahun 1998 ada pemutihan surat tanah ajukasi dari
Girik menjadi Sertifikat, terjadilah perubahan surat tanah
menjadi dua sebagian surat tanah Sekolah Dasar Negeri dan sebagian milik Madrasah, yang dalam
sertifikat tersebut di duga dan di indikasikan menjadi atas nama H. Mudarif bin H. Pidan seluas
1500M. Menurut keterangan yang didapat dilapangan
berdasarkan sumber informasi beberapa nara sumber dengan perubahan status surat tanah yang sebelumnya Girik
kemudian menjadi sertifikat atas nama H. Mudarif pada tahun 1999 dengan luas tanah 1500M terjadilah
pembentukan Yayasan yang bernama AL-HAPTID, yang
dikeluarkan pada tahun 2000 kemudian tanah tersebut diisi pendidikan
diantaranya, MI, MTS dan SMK Bandara.
Pada saat terjadinya ajudikasi yang menjabat sebagai Kepala Desa
saat itu adalah H. Abdul Razak dan keberadaan tanah
tersebut berlokasi di Jl. Husein Sastra Negara RT 04/03 Kelurahan Benda Kota Tangerang Banten.
Dalam susunan kronologis silsilah tanah, keluarga penggarap atau
ahli waris dibawah diantaranya Biyar Bin Kuntul mempunyai lima orang anak dua laki-laki dan tiga
permpuan. Diantaranya Tuin Bin Biyar, Boin Bin Biyar, Hj. Nur Binti Biyar, Oyok Binti Biyar dan Imot atau Saimah Binti Biyar, mereka sebagai keluarga dari penggarap tanah atau ahli waris sampai saat ini tidak pernah mendapatkan hak-haknya menurut
keterangan yang didapat di lapangan dari salah satu keluarga kepada Wartawan
Gapura Nusantara, Saali Bin Boin, saat di
kunjungi di rumahnya Jl. Buaran Bambu
Paku Haji RT 02 RW 03 Tangerang Banten.(Dedy|Agung)
2 komentar:
Segera diusut tuntas demi penegakkan hukum dan keadilan.
Saya cicit dari nur binti biyar.... Semoga ALLAH bukakan tabir sejelas2 nya yang hak itu hak... Yang batil itu batil,bersiaplah kalian yg rakus akan dunia yg bukan ahli waris nya yg menguasai tanah tersebut, semoga ALLAH berikan hidayah dan ALLAH buka mata hati dan pikiran nya... Sya cucu dari ibu rohaya Insya'ALLAH dunia akhirat tidak akan ridho tanah kumpi kami di manfaat kan orang lain'
Posting Komentar