Kab. Bogor,
Gapura Nusantara- Maraknya kejahatan penimbun solar bersubsidi sudah merabah
wilayah Kabupaten Bogor dan hingga kini aparat penegak hukum masih belum
menunjukkan keseriusannya dalam melakukan penegakan hukum. Ironisnya, hal itu
terindikasi antara oknum kepolisian dengan pengusaha illegal telah menjalin “hubungan
mesra” sehingga sangat berperan aktif menuju terpuruknya fungsi sebagai aparat
penegak hukum yang professional, idealis dan juga bermoral hingga menciptakan
keamanan dan kedaulatan masyarakat.
Seperti tampak pantauan Gapura Nusantara, dilokasi yang beralamat
jalan Raya Parung Kampung Jampang, Kelurahan Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, dijadikan tempat penimbun solar bersubsidi tanpa adanya pengawasan dan tindakan
dari aparat penegak hukum.
Hasil investigasi Gapura Nusantara, dilokasi penimbunan solar terdapat hampir 8 ton solar
bersubsidi yang siap suplai. Menurut salah satu warga setempat, ditempat tersebut sering keluar masuk truk tangki dan memang tangki tersebut membawa solar ujarnya kepada Gapura Nusantara.
Diduga
aksi tutup mata yang dilakukan pihak Polsek Kemang itu hanya sandiwara belaka.
Dimana, sebelumnya meraka (oknum polisi, red) sudah menerima upeti dari para
pemain BBM bersubsidi, sehingga para mafia BBM seringkali menganggap dirinya
kebal hukum.
Sejauh mana tindakan Kapolres Kabupaten
Bogor dalam menyikapi kejahatan ekonomi yang sangat marak di lakukan oleh
pemain BBM serta diduga melibatkan oknum anggota Polisi sebagai tameng.
Sekedar diketahui, dalam hal ini pelaku layak di jerat dengan UU Migas pasal 55 nomer 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi dengan ancaman pidana di atas 7 tahun denda 50 Milliyar rupiah.(Red)
Kempu penyimpanan solar
Pompa penyedot solar
0 komentar:
Posting Komentar