This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 27 Juli 2013

SUDIN PEMAKAMAN JAK-BAR KESULITAN ATASI PUNGLI DAN CALO DI PEMAKAMAN

Jakarta, Gapura Nusantara-
Praktik pungutan liar (pungli) atau percaloan pemakaman hingga kini disinyalir masih kerap terjadi di sejumlah Taman Pemakaman Umum (TPU) di Ibu kota. Parahnya lagi, jumlah tenaga pengawas yang dimiliki juga sangat minim sehingga menyulitkan pemberantasan praktik pungli maupun percaloan yang kerap terjadi.

Dari retribusi yang sudah ditentukan Pemerintah, nyatanya bisa mencapai jutaan rupiah. Tentu saja hal ini menjadi beban bagi sejumlah ahli waris makam. Kurangnya informasi dan transparansi petugas pemakaman disinyalir adanya kongkalingkong antara petugas resmi dengan calo pemakaman, sehingga para calo makam berani untuk meminta biaya lebih gali tutup lobang. Padahal sudah jelas tertera bahwa biaya gali tutup lobang “GRATIS”.

Kepala Sudin Pemakaman Jakarta Barat, M Yuswardi tidak menampik masih adanya praktik pungli yang terjadi di sejumlah TPU yang terdapat di wilayah Jakara Barat. Hanya saja, kata Yuswardi, pihaknya mengaku kesulitan memberantas praktik pungli tersebut lantaran minimnya petugas pengawas di instansinya.

"Saya tidak menampik memang persoalan itu hingga kini masih ada. Tapi, bukan kami tidak mampu menertibkannya. Coba kalau kita keluarkan pekerja gali tutup kubur, siapa lagi yang mau mengerjakan, sementara staf kami saja di setiap TPU hanya ada satu - dua orang. Jadi dari 11 TPU di Jakarta Barat, kami hanya memiliki 18 pegawai yag bertugas," ujar Yuswardi,
Dikatakan Yuswardi, secara keseluruhan, pihaknya hanya memiliki 33 pegawai di Kantor Sudin Pemakaman Jakarta Barat. Jumlah tersebut tentu saja masih jauh dari ideal. "Idealnya pegawai di setiap TPU minimal 10 orang. Dengan jumlah sebanyak itu tentu dapat dilakukan pengawasan secara maksimal,

Untuk itu, sambung Yuswardi, pihaknya mengimbau kepada ahli waris makam untuk membayar retribusi per tiga tahun dan bisa langsung dibayarkan ke kantor pelayanan Walikota Jakarta Barat. Hal ini diharapkan bisa meminimalisir praktik percaloan di pemakaman. "Dengan membayar retribusi di kantor pelayanan Walikota Jakarta Barat, saya jamin tidak akan ada pungli," tandasnya. 
(Alay Pribadi/Dedy)

Kamis, 16 Mei 2013

DI DUGA TEMPAT PENYUNTIKAN GAS 3 KG MARAK DITANGERANG

Jakarta, Gapura Nusantara -
Disaat gencarnya pemerintah mengawasi penyelewengan gas bersubsidi yang dijual/ diselewengkan kepada para oknum pengusaha yang tidak bertanggungjawab, namun para pelaku penyuntikan gas tetap eksis melakukan penyelewengan hal tersebut, dengan modus menyuntik gas bersubsidi dengan ukuran gas tabung melon 3 kg dengan dipindahkan kegas non subsidi yang berukuran 12 kg. Tentu akibat kecurangan para oknum pengusaha ilegal tersebut berdampak merugikan masyarakat kecil, dengan kondisi ekonomi yang dirasakan sangat sulit oleh masyarakat kecil.
    Seperti yang dirasakan oleh masyarakat tangerang, sebut saja Rusdi bukan nama sebenarnya menuturkan kepada GN, beberapa pekan lalu di Tangerang.
    “Sekarang kita sangat rugi membeli gas 3 kg, karena isinya tidak full pa.., karena udah disuntik oleh para dokter usaha ilegal yang tak bertanggung jawab, ekonomi sedang sulit ditambah banyak kecurangan terhadap yang menjadi hak orang miskin seperti saya pa” Tutur Rusdi Kepada GN.
    Para penyuntik gas tersebut saat ini marak  diTangerang Kota, seperti yang dilakukan oleh pengusaha gas ilegal  berinisial BW, yang beralamat  Jalan Raya Ciledug, Gang Haji Mean, RT 01/RW 10, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Cileduk, Kotamadya Tangerang.
    Kegiatan penyuntikan gas tersebut bukan lagi hal yang baru, bahkan pada tahun 2012 sempat terjadi ledakan akibat kegiatan penyuntikan sehingga menimbulkan korban jiwa meninggal dunia beberapa anak buahnya. Namun kejadian tersebut tidak membuat jera, bahkan terkesan para aparat penegak hukum wilayah setempat  tutup mata hingga berita ini diterbitkan kegiatan tersebut masi beroperasi, bahkan kegiatan tersebut dilakukan siang hari secara terang – terangan.
    Saat Tim Investigasi GN, menanyakan kepada warga sekitar beberapa pekan lalu, mengatakan rasa kehawatiran dengan kegiatan usaha ilegal tersebut, karena dapat menimbulkan ledakan kebakaran.
     Sebut saja Yuni seorang ibu rumah tangga yang selalu duhantui rasa ketakutan terjadinya ledakan akibat kegiatan tersebut.
    Masyarakat  yang berada disekitar  tempat usaha tersebut, berharap adanya tindakan tegas dari para penegak hukum mulai dari tingkat Polsek setempat hingga Mabes Polri  terhadap kegiatan penyuntikan gas ilegal milik BW tersebut.” Tuturnya kepada GN dengan nada kesal, (02/ 05).
    Saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Ketua Umum LSM Abdi Lestari / LSM ABRI, Benyamin pelawi,” menuturkan kepada GN, bahwa kegiatan usaha tersebut telah merugikan Negara dan masyarakat kecil sudah sepantasnya dipenjarakan dan ditindak tegas sesuai yang diatur dengan ketentuan dalam UU NO 22 Th 2001, Tentang Migas, pasal 55 yang berbunyi barang siapa yang menyalahgunakan pengangkutan / penyimpangan BBM Bersubsidi dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara, serta didenda Rp.60.000.000.000.
    Dengan adanya ketentuan tersebut diharap adanya tindakan tegas dari penegak hukum kepada pengusaha ilegal suntikan gas tersebut, karena pengusaha tersebut telah melanggar UU yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” Tuturnya kepada GN”.(Tim)

Diduga Anggota Satpol PP Kecamatan Kalideres Bekingi Home Industri Ilegal ?


Jakarta, Gapura Nusantara- 
Seorang anggota Satpol PP Kecamatan Kalideres Supendi diduga membekingi perusahaan konveksi yang terletak di Komplek Perumahan Citra Garden 1 RT0014/09 No.5 Blok A6,  Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
    Hal ini diketahui ketika wartawan Gapura Nusantara melakukan konfirmasi ketempat usaha konveksi tersebut.
    Menurut orang kepercayaan pemilik perusahaan mengatakan kalau bos pemilik kompeksi telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kecamatan Kalideres berinisal S.
    ”Saudara langsung saja ketemu dengan pihak  Kecamatan dengan Bapak Supendi  bagian Satpol PP,” katanya sambil menyerahkan kartu nama salah seorang anggota satpol PP Kecamatan Kalideres tersebut.
     Kepala Kasie Satpol PP Kecamatan Kalideres Romansen ketika dikonfirmasi terkait dengan masalah ini mengatakan tidak mengatahui kalau ada anggotanya yang membekingi sebuah perusaan didalam perumahan.
    “Saya tidak tahu kalau ada anggota saya yang membekingi perusahaan konveksi di Perumakan Citra Garden I,” katanya.
    Jika ada anggotanya  yang kedapatan membekingi perusaaahn bermasalah kata dia, akan memberikan sanksi.
   Sebagai Kasie Satpol PP dia mengakui tidak tahu dengan aktivitas usaha konveksi yang berada di Komplek Citra Garden 1tersebut.
     “Bahkan saya tidak  mengetahui adanya perusahaan konveksi diwilayah itu.” katanya.
Ketika ditanya kenapa tidak ada tindakan tegas, dia menyatakan menunggu perintah dari atasan. Karena ada prosedur tata cara menindak perusahaan yang bermasalah.
    Perusahaan kompeksi itu diduga tidak mengantongi izin legalitas usaha seperti SIUPP, TDP dan TDI. Selain itu diduga perusahaan itu tidak memiliki Undan- Undang Gangguan (UUG).(Amsori|Solihin)

KEPOLISIAN SEKTOR CENGKARENG BONGKAR SINDIKAT PENCURI MOBIL

Jakarta, Gapura Nusantara –
Kepolisian Sektor Cengkareng, Jakarta Barat dalam kurun waktu 4 bulan, telah membongkar sindikat pencurian kendaraan roda empat (Mobil). Setidaknya ada 11 unit mobil yang berhasil diamankan sebagai barang bukti untuk proses penyidikan dan bukti di persidangan.
    Modus yang pergunakan dalam melakukan kejahatan itu menurut Kepala Unit Reskrim Polsek Cengkareng, Jakarta Barat H Khoiri, pelaku berpura-pura menyewa (rental) ke pemilik mobil. Setelah mendapatkan mobil, lalu pelaku menjual atau menggadaikan kepada pihak lain.
    “Mereka menjual atau menggadaikan mobil kepada orang lain, hanya menggunakan STNK. Biasanya sipenerima gadai atau pembeli ada yang tertipu ada juga yang memang pemain alias tahu kalau mobil itu adalah milik rental,” katanya kepada Gapura Nusantara ketika ditemui di ruang kerjanya.
    Menurut Khoiri sebenarnya modus ini adalah modus lama yang sering dilakukan oleh pelaku kejahatan pencurian mobil.  “Untuk pelaku, mereka tengah menjalani proses hokum,” ujarnya.
    Lebih lanjut dia menyatakan Kepolisian Polsek Cengkareng akan terus selalu memberantas kejahatan-kejahatan yang ada ditengah masyarakat. Agar masyarakat bisa menjalani kehidupanyang aman, tentram dan nyaman.
    Khoiri juga berharap kepada masyarakat untuk bersama-sama melakukan kewaspadaan secara sedini mungkin, agar pelaku kejahatan mendapat ruang gerak yang sangat sempit untuk melakukan aksinya.
    “Masyarakat tidak usah ragu dan takut, apabila melihat adanya tindakan kejahatan disekitar wilayahnya. Laporkan segera ke pihak berwajib atau keketua RT atau RW ,” katanya. (Amy|Dedy)

Pengoplos Oli Diduga Memakai Kemasan Merk Pertamina

Jakarta, Gapura Nusantara –
Maraknya peredaran oli palsu di Indonesia saat ini, karena lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh instansi atau institusi terkait, terutama BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas), Indonesia, sehingga  memberikan peluang emas bagi para oknum pengusaha nakal untuk berbisnis oli palsu.
    Salah satu tempat yang diduga tempat pengoplosan dan pengemasan serta pengecatan drum merk Pertamina palsu, yang ditemukan diwilayah Komplek Pergudangan Kamal Indah Blok E No.7, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Usaha tersebut adalah  milik pengusaha oli yang berinisial Aloy.
    Menurut  sumber dan informasi yang didapat, usaha tersebut sudah berjalan puluhan tahun lamanya. Konon usaha tersebut juga mempunyai pengasilan miliaran rupiah setiap bulannya.
    Menurut sumber menjelaskan yang dapat dipercaya menjelaskan kepada GN, cara memproduksi oli oplosan itu, yaitu dengan cara  memblending oli dari bahan oli yang mempunyai tingkat kekentalannya rendah/ SAEnya rendah kemudian diaduk dengan Zat-zat pengental, zat pewarna, serta zat pewangi oli,  hingga mendekati seperti oli merk Pertamina asli. Selanjutnya oli-oli yang sudah diblending tersebut dimasukan kedalam kemasan drum merk Pertamina, yang berukuran 209 liter dan 200 liter persetiap drumnya.
    Ditempat ini pun ada beberapa jenis Oli Produk Pertamina yang dipalsukan, seperti : jenis Salyk 420, Sae 40, Turbolube 46, Turalik 52 130 VG 68, Rored dan masih banyak lagi.
    Kemudian setelah selesai dikemas dalam drum – drum tersebut, oli dimuat kedalam mobil pengangkut dan siap dikirim kebeberapa wilayah seperti, Jabodetabek, Pulau Jawa, Bali, Sumatra, Kalimantan, dan kota-kota lainnya.     “Pengiriman oli – oli tersebut ada yang melalui jasa ekpedisi darat, juga ekpedisi laut,” tutur nara sumbet tadi.
    Dugaan pemalsuan oli Pertamina itu diperkuat dengan ditemukannya gudang  tempat pengecatan drum – drum bekas milik Aloy yang dipergunakan untuk memalsukan oli merk Pertamina. Tempat itu beralamat di Kampung Belakang, RT.002 RW.005, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.  “  Tempat ini milik Bos Aloy,” kata Yudi, orang yang dipercaya sebagai kepala Gudang pengecatan drum. Drum-drum   yang telah dicat dengan merk Pertamina itu kemudian dikirim ke Komplek Pergudangan Kamal Indah Blok E No.7 untuk dilakukan kegiatan pengemasan.
    Dalam menjalankan kegiatan usahanya, menurut Yudi yang dibantu oleh Edi,  dia bertugas menerima tamu jika ada  oknum aparat kepolisian yang datang.
    Gapura Nusantara telahmelayangkan surat konfirmasi pada tanggal 24 April 2013, tentang dugaan tentang kegiatan  pengoplosan oli palsu ditempat itu kepada Aloy, namun sampai berita ini turun belum ada tanggapan. Bahkan pihak Aloy malah menantang untuk  supaya diberitakan saja
“ Silahkan beritakan saja, saya tidak takut, “ ujar Aloy seperti dituturkan oleh Yudi. Menurut Yudi, Aloy sudah memberikan upeti setiap bulan kepada oknum Kepolisian dari Polsek, Polres, Polda dan Mabes.
    Ketika dikonfirmasi kepada Kapolsek Kalideres, Kompol Danu Wiyata Spd MM, membantah adanya setor upeti kepada dirinya.
    “ Saya tidak pernah menerima apapun dari Aloy. bahkan saya tidak mengenal Aloy itu siapa, “ katanya.   
    Karena didesak oleh GN, akhirnya Danu memerintahkan Kanit Resrim dan jajarannya untuk mengecek usaha tersebut. Namun sangat disayangkan pengecekan tersebut dilakukan sore hari sehingga kegiatan tersebut sudah tutup.
    Ketua Umum LSM ABRI Benyamin Pelawi berharap kepada Kaposek Kalideres dan jajarannya agar segera menindak kegiatan usaha tersebut.
    “Kalau memang usaha itu ilegal, tangkap pengusaha itu dan jangan dibiarkan begitu saja,” katanya.
    Usaha oli tersebut juga, diduga tidak mengantongi Kelengkapan Legalitas badan Usaha, seperti Undang – Undang Gangguan (UUG),Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), SIUP, TDP, Tanda Daftar Industri/ IUI.
    Selain itu diduga usaha tersebut tidak mengantongi ijin dari Departemen, Pertambangan dan Energi,SIB (Surat Ijin Blending) dan NIP (Nomer Izin Prduksi) dari BPH migas. Berarti dugaan dia tidak pernah membayar pajak  selama puluhan tahun terhadap negara.  Direktorat Jendral Pajak dan Keuangan negara juga harus menyelidiki pajak perusahaan itu.
    “Berarti perusahaan itu diduga telah melanggar UU Migas No.22 Tahun 2001 tentang migas, pasal 54” Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagimana dimaksud dalam pasal 28 ayat,(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama  6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000, (Enam puluh miliar rupiah)”. Juga perusahaan tersebut diduga telah melanggar Pasal 90,UU No.15 Tahun 2001, “tentang MEREK” Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan /atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000, Satu Miliar rupiah),” kata Pelawi melanjutkan
    Pelawi juga menduga perusahaan itu diduga di Back-Up oleh oknum polisi dan bekerja sama dengan oknum petugas pengawasan dan penindakan yang bertugas di PT Pertamina (Persero).
     “Tidak mungkin perusahaan yang sudah berjalan puluhan tahun lamanya, jajaran kepolisian dan Pertamina tidak mengetahui. Pasti mereka sudah berkongkalikong  antara pemilik usaha dan oknum kepolisian dan Pertamina,” katanya. TIM INVESTIGASI

Rabu, 15 Mei 2013

Bangunan Gudang Bermasalah di Bongkar Oleh Dinas P2B Provinsi DKI Jakarta

 Pergudangan Kamal Indah

Jakarta, Gapura Nusantara –
Kericuhan mewarnai aksi bongkar paksa sebuah bangunan gudang (industri) bermasalah yang dilakukan oleh Dinas Penataan dan Penertiban Bangunan (Dinas P2B) Provinsi DKI Jakarta, Senin (6/5).
    Kericuhan itu dilakukan oleh pemilik bangunan yang tidak terima bangunan gudangnya dibongkar sampai roboh. Bangunan yang berdiri di Komplek Pergudangan Kamal Indah itu, dibangun dengan Izin IMB Rumah Tinggal 2 Lapis. Padahal fisik bangunan tersebut adalah untuk pergudangan atau industri.
    Namun, pihak dari Dinas P2B DKI Jakarta, Febriana Tambunan, terus melakukan tugas dan pokok sesuai dengan fungsinya sebagai instansi yang diberi wewenang oleh Gubernur untuk melakukan penertiban  terhadap bangunan yang bermasalah.
    Menurut Kepala Seksi Penertiban P2B Provinsi DKI Jakarta, Febriana Tambunan, bahwa bangunan yang berdiri tidak sesuai dengan izin peruntukan akan dikenai sanksi dari penyegelan hingga pembongkaran paksa.
    “Kami akan menjalankan tugas kami sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Kalau bangunannya tidak mau dibongkar, yah harus mempunyai izin IMB sesuai dengan peruntukan yang telah diatur oleh Dinas Tata Kota,” kata wanita pemberani ini.   
    Ditengah aksi pembongkaran, pemilik bangunan telah memohon kepada Febriana untuk menghentikan aksi bongkar paksa tersebut. Namun, oleh Febriana permohonan itu tidak digubris. Bahkan alat berat (Beko) yang tadinya telah meninggalkan lokasi bangunan, oleh Febriana dipanggil kembali untuk melanjutkan pembongkaran, hingga bangunan itu rusak 70 %.
    Sebelumnya dari Dinas P2B DKI Jakarta, telah memberikan surat peringatan namun tidak diindahkan oleh pemilik bangunan. Hingga P2B melakukan penyegelan. Namun sampai penyegelan diberikan, pihak pemilik bangunan masih membandel. Akhirnya P2B memberikan surat perintah untuk dbongkar sendiri oleh pemilik, itupun pemilik masih membandel.
    Pemilik bangunan sudah diberi peringatan untuk membongkar sendiri bangunnya, tapi mereka masih membandel. Hingga turun surat perintah bongkar paksa. “ Kami sudah melakukan pembongkaran sesuai dengan prosedur hukum, “  lanjutnya.
    Pemilik bangunan juga mangatakan tidak akan membangun kembali bangunan yang telah dibongkar  tersebut. “  Saya sudah kapok, tidak akan membangun kembali,” katanya.
    Jika ingin dibangun kembali kata Febriana, pemilik bangunan harus mengajukan permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk merubah peruntukan.
    Ditempat lain, sesuai pantauan Gapura Nusantara masih banyak bangunan-bangunan serupa yang melanggar izin peruntukan salah satunya bangunan indusrti dengan izin Rumah Tinggal di Jalan Prepetan Raya, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. (Amy|Dedy|Solihin)

Sabtu, 21 Juli 2012

Pernyataan Sikap PPWI atas Kriminalisasi Blogger Pelapor Dugaan Korupsi di SMAN 70 Jakarta


Jakarta, Gapura Nusantara - Seorang penulis blog (blogger), Musni Umar ditetapkan sebagai tersangka oleh Pihak Kepolisian Republik Indonesia dan terancam hukuman atas tindakan kriminal “pencemaran nama baik” atas pengaduan pihak pengurus Komite Sekolah SMAN 70 Jakarta.
Kasus ini bermula ketika seorang warga masyarakat yakni Musni Umar membeberkan tentang dugaan penyelewengan dana pungutan sekolah terhadap siswa SMAN 70 Jakarta melalui tulisannya di blog pribadi yang bersangkutan pada tanggal 15 Februari 2011, berjudul: Dr. Musni Umar: Teladani Kejujuran Rasulullah SAW Dalam Memimpin Sekolah. Tulisan dimaksud dapat diakses di : http://musniumar.wordpress.com/2011/02/15/dr-musni-umar-teladani-kejujuran-rasulullah-saw-dalam-memimpin-sekolah/.
Pihak pengurus Komite Sekolah SMAN 70 Jakarta kemudian melaporkan yang bersangkutan ke Kepolisian, yang selanjutnya oleh pihak berwajib memanggil Sdr. Musni Umar untuk dimintai keterangan dan berujung kepada ditetapkannya yang bersangkutan sebagai tersangka tindak kriminal “pencemaran nama baik” atas tulisan di blog tersebut.
Menyikapi hal tersebut di atas, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) yang anggotanya terdiri atas anggota masyarakat dari beragam latar belakang dan profesi, berpendapat sebagai berikut :
  1. Setiap orang berhak mengeluarkan pendapat sesuai dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28E ayat (3) yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”, yang oleh karena itu setiap suara, aspirasi, pendapat, buah pikiran, dan gagasan yang dihasilkan oleh setiap warga negara Indonesia perlu dihargai dan dijamin artikulasinya.
  2. Setiap orang berhak untuk menyampaikan informasi menggunakan media massa, termasuk media online, blog, dan jejaring sosial sesuai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28F yang menegaskan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Oleh karena itu, setiap penyiaran, penayangan, dan penyampaian suara, pendapat, aspirasi, buah pikiran, dan gagasan di media massa, termasuk media online, blog, dan jejaring sosial harus dihargai dan dijamin keberadaannya.
  3. Secara substantif, informasi dan pendapat yang disampaikan oleh anggota masyarakat sebagaimana yang dilakukan oleh Sdr. Musni Umar dipandang sebagai sesuatu yang baik, faktual, dan mengandung informasi berharga bukan saja bagi anggota masyarakat lainnya, tetapi juga amat diperlukan bagi aparat penegak hukum, seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, serta para pihak yang konsern terhadap perbaikan negeri ini agar bebas dari tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
  4. Tulisan itu, juga secara substansial, bukanlah sebagai sesuatu yang bersifat fitnah, kebohongan, maupun membahayakan bangsa dan negara, yang oleh karena itu sudah sepantasnya untuk diapresiasi dan dijadikan bahan masukan awal yang harus ditindak-lanjuti oleh aparat berwenang untuk di-investigasi dan diusut tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pejabat di SMAN 70 Jakarta.
Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut, maka PPWI berkeyakinan dan menyatakan sikap sebagai berikut:
  1. Menolak setiap usaha membatasi hak anggota masyarakat, baik sipil maupun militer (TNI) untuk mengeluarkan buah pikiran, pendapat, gagasan, informasi dan/atau aspirasinya dan mempublikasikannya di media massa, termasuk media online , blog dan jejaring sosial.
  2. Menolak setiap usaha membatasi hak masyarakat (publik) untuk mendapatkan informasi berupa laporan, berita, buah pikiran, pendapat, gagasan, dan/atau aspirasi yang bersifat membangun dan mencerahkan dari siapa saja.
  3. Mendorong dan mendukung penuh setiap aktivitas berpikir dan berkarya dari setiap anggota masyarakat, termasuk menyampaikan informasi atau laporan dalam kerangka yang menghasilkan gagasan - gagasan konstruktif bagi pembangunan dan kemajuan bangsa Indonesia sebagaimana yang dilakukan oleh  Sdr. Musni Umar tersebut.
  4. Mendesak pihak Kepolisian Republik Indonesia, dan pihak berwenang lainnya, untuk tidak gegabah menetapkan warga masyarakat pemberi informasi melalui media massa, media online termasuk blog dan jejaring sosaial, tentang kasus korupsi dan tindak kriminal lainnya, sebagai tersangka tindak pidana kriminal, tapi sebaliknya justru Kepolisian wajib bertindak cepat untuk menginvestigasi dan mengusut tuntas para terduga pelaku tindak kejahatan korupsi sebagaimana yang diinformasikan masyarakat.
  5. Khusus berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di SMAN 70 Jakarta, PPWI mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk menghentikan proses penyidikan dan penetapan sebagai tersangka tindak pidana terhadap Sdr. Musni Umar, dan segera menindak lanjuti laporan dugaan korupsi yang dilaporkan yang bersangkutan melalui tulisan di blog tersebut.
  6. Menghimbau Pemerintah dengan segala perangkat aparat dan pengambil kebijakan lainnya untuk benar-benar memperhatikan dan merespon dengan semestinya setiap informasi, berita, pendapat, aspirasi, gagasan konstruktif, dan harapan dari setiap rakyat Indonesia, baik yang disampaikan melalui surat resmi ke institusi Pemerintah maupun melalui media massa, termasuk media online, blog dan jejaring sosial.
Demikian Pernyataan Sikap PPWI ini dibuat dan disampaikan kepada pihak-pihak terkait dan khalayak umum untuk diketahui dan dimaklumi. Semoga kebebasan bersuara, berpikir, berpendapat, dan berkarya serta menyalurkannya melalui media massa, media online, blog, jejaring sosial, dan bentuk media lainnya di negeri ini akan menjadi modal dasar bagi pembangunan dan kemajuan peradaban bangsa dan negara Indonesia tercinta ke masa depan.(Ddy/Wilson Lalengke)