Rabu, 11 Juli 2012

USAHA PENANGKARAN UDANG LOBSTER MILIKI SIUP DIDUGA HASIL MANIPULASI

Jakarta, Gapura Nusantara - Surat izin yang dimilik Ruslan pemilik perusahaan penangkaran ikan lobster  yang terletak di perumahan Citra Garden 3 Blok D1 No.5 diduga hasil manipulasi dan kolusi antara pejabat kelurahan Pegadungan dan pemilik usaha.
    Praktek kotor yang dilakukan oleh pejabat kelurahan Pegadungan ini jelas melanggar ketentuan. Pasalnya, rumah tinggal dijadikan usaha sangat dilarang oleh pemerintah daerah. Surat ijin Domisili Usaha tersebut ditanda tangani oleh wakil lurah Pegadungan berinisial J. Bukan tidak mungkin pembuatan surat ijin domisili usaha itu penuh denganpraktek kolusi.
    Menurut wakil lurah Pegadungan  Jupri, menyatakan ia hanya mendatangani saja. “ Saya hanya mendatangani saja pak,”  katanya dengan singkat kepada GN saat ditemui di kantornya. Jupri juga secara arogan menantang wartawan GN untuk memberitakannya. “ Silahkan pak beritakan saja, itu hak anda, saya tidak takut, “ katanya menambahkan.
    Tindakan yang dilakukan oleh Wakil Lurah itu diduga adanya  setoran khusus kekantong pribadinya setiap bulannya. Bahkan disinyalir saat dikeluarkannya  Surat Ijin Keterangan Domosili Usaha  tersebut,  diduga bertarif cukup besar. Jauh dari ketentuan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemda DKI Jakarta yakni Perda No.1 tahun 2006 tentang retribusi DKI Jakarta, peraturan daerah (Perda) DKI Nomor 7 Tahun 1991 tentang bangunan. Dimana rumah tinggal beralih fungsi menjadi tepat usaha.
    Surat Izin usaha yang dimilik Ruslan jelas menjadi tanda tanya besar. Pasalnya bagaimana bisa keluar ijin kalau peruntukan Tata Kotanya diperuntukan untuk permukiman perumahan. Selain itu surat ijin (SIUP) milik Rusli banyak keganjilan. Daftar pekerja yang tercantum di SIUP tersebut berjumlah  5 orang, tapi kenyataannya ia mempekerjakan karyawan lebih dari yang tercantum di SIUP. Selain itu perusahaan tersebut juga tidak memiliki UUG (Undang Undang Ganguan).
    Salah seorang warga yang tidak mau di sebutkan namanya menyatakan merasa keberatan dengan adanya kegiatan usaha penangkaran udang lobster yang ada diwilayahnya. Apalagi menurut warga sekitar berbau amis dan mengeluarkan aroma tidak sedap, yang sudah tentu dapat mengganggu pernapasan dan kesehatan warga sekitarnya.
    “Kami sebenarnya dari warga dilingkungan ini tidak setuju dengan adanya penangkaran udang lobster itu, baunya sangat amis dan tidak sedap,” ujar Ahong, warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi perusahaan itu.
    Menanggapi hal itu Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (LSM Gerak) menghimbau kepada Walikotamadya Jakarta Barat untuk menindak oknum yang menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi. Seperti didaerah Jakarta Selatan, Lurah yang mengeluarkan Surat Izin Domisili Usaha di rumah tinggal, Walikota yangakan memecat langsung.
    “Kami berharap kepada Waliotamadya Jakarta barat untuk menindak pejabat yang bermain kotor,” katanya.
*Tatang*

0 komentar:

Posting Komentar