This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 21 Juli 2012

Pernyataan Sikap PPWI atas Kriminalisasi Blogger Pelapor Dugaan Korupsi di SMAN 70 Jakarta


Jakarta, Gapura Nusantara - Seorang penulis blog (blogger), Musni Umar ditetapkan sebagai tersangka oleh Pihak Kepolisian Republik Indonesia dan terancam hukuman atas tindakan kriminal “pencemaran nama baik” atas pengaduan pihak pengurus Komite Sekolah SMAN 70 Jakarta.
Kasus ini bermula ketika seorang warga masyarakat yakni Musni Umar membeberkan tentang dugaan penyelewengan dana pungutan sekolah terhadap siswa SMAN 70 Jakarta melalui tulisannya di blog pribadi yang bersangkutan pada tanggal 15 Februari 2011, berjudul: Dr. Musni Umar: Teladani Kejujuran Rasulullah SAW Dalam Memimpin Sekolah. Tulisan dimaksud dapat diakses di : http://musniumar.wordpress.com/2011/02/15/dr-musni-umar-teladani-kejujuran-rasulullah-saw-dalam-memimpin-sekolah/.
Pihak pengurus Komite Sekolah SMAN 70 Jakarta kemudian melaporkan yang bersangkutan ke Kepolisian, yang selanjutnya oleh pihak berwajib memanggil Sdr. Musni Umar untuk dimintai keterangan dan berujung kepada ditetapkannya yang bersangkutan sebagai tersangka tindak kriminal “pencemaran nama baik” atas tulisan di blog tersebut.
Menyikapi hal tersebut di atas, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) yang anggotanya terdiri atas anggota masyarakat dari beragam latar belakang dan profesi, berpendapat sebagai berikut :
  1. Setiap orang berhak mengeluarkan pendapat sesuai dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28E ayat (3) yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”, yang oleh karena itu setiap suara, aspirasi, pendapat, buah pikiran, dan gagasan yang dihasilkan oleh setiap warga negara Indonesia perlu dihargai dan dijamin artikulasinya.
  2. Setiap orang berhak untuk menyampaikan informasi menggunakan media massa, termasuk media online, blog, dan jejaring sosial sesuai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28F yang menegaskan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Oleh karena itu, setiap penyiaran, penayangan, dan penyampaian suara, pendapat, aspirasi, buah pikiran, dan gagasan di media massa, termasuk media online, blog, dan jejaring sosial harus dihargai dan dijamin keberadaannya.
  3. Secara substantif, informasi dan pendapat yang disampaikan oleh anggota masyarakat sebagaimana yang dilakukan oleh Sdr. Musni Umar dipandang sebagai sesuatu yang baik, faktual, dan mengandung informasi berharga bukan saja bagi anggota masyarakat lainnya, tetapi juga amat diperlukan bagi aparat penegak hukum, seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, serta para pihak yang konsern terhadap perbaikan negeri ini agar bebas dari tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
  4. Tulisan itu, juga secara substansial, bukanlah sebagai sesuatu yang bersifat fitnah, kebohongan, maupun membahayakan bangsa dan negara, yang oleh karena itu sudah sepantasnya untuk diapresiasi dan dijadikan bahan masukan awal yang harus ditindak-lanjuti oleh aparat berwenang untuk di-investigasi dan diusut tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pejabat di SMAN 70 Jakarta.
Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut, maka PPWI berkeyakinan dan menyatakan sikap sebagai berikut:
  1. Menolak setiap usaha membatasi hak anggota masyarakat, baik sipil maupun militer (TNI) untuk mengeluarkan buah pikiran, pendapat, gagasan, informasi dan/atau aspirasinya dan mempublikasikannya di media massa, termasuk media online , blog dan jejaring sosial.
  2. Menolak setiap usaha membatasi hak masyarakat (publik) untuk mendapatkan informasi berupa laporan, berita, buah pikiran, pendapat, gagasan, dan/atau aspirasi yang bersifat membangun dan mencerahkan dari siapa saja.
  3. Mendorong dan mendukung penuh setiap aktivitas berpikir dan berkarya dari setiap anggota masyarakat, termasuk menyampaikan informasi atau laporan dalam kerangka yang menghasilkan gagasan - gagasan konstruktif bagi pembangunan dan kemajuan bangsa Indonesia sebagaimana yang dilakukan oleh  Sdr. Musni Umar tersebut.
  4. Mendesak pihak Kepolisian Republik Indonesia, dan pihak berwenang lainnya, untuk tidak gegabah menetapkan warga masyarakat pemberi informasi melalui media massa, media online termasuk blog dan jejaring sosaial, tentang kasus korupsi dan tindak kriminal lainnya, sebagai tersangka tindak pidana kriminal, tapi sebaliknya justru Kepolisian wajib bertindak cepat untuk menginvestigasi dan mengusut tuntas para terduga pelaku tindak kejahatan korupsi sebagaimana yang diinformasikan masyarakat.
  5. Khusus berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di SMAN 70 Jakarta, PPWI mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk menghentikan proses penyidikan dan penetapan sebagai tersangka tindak pidana terhadap Sdr. Musni Umar, dan segera menindak lanjuti laporan dugaan korupsi yang dilaporkan yang bersangkutan melalui tulisan di blog tersebut.
  6. Menghimbau Pemerintah dengan segala perangkat aparat dan pengambil kebijakan lainnya untuk benar-benar memperhatikan dan merespon dengan semestinya setiap informasi, berita, pendapat, aspirasi, gagasan konstruktif, dan harapan dari setiap rakyat Indonesia, baik yang disampaikan melalui surat resmi ke institusi Pemerintah maupun melalui media massa, termasuk media online, blog dan jejaring sosial.
Demikian Pernyataan Sikap PPWI ini dibuat dan disampaikan kepada pihak-pihak terkait dan khalayak umum untuk diketahui dan dimaklumi. Semoga kebebasan bersuara, berpikir, berpendapat, dan berkarya serta menyalurkannya melalui media massa, media online, blog, jejaring sosial, dan bentuk media lainnya di negeri ini akan menjadi modal dasar bagi pembangunan dan kemajuan peradaban bangsa dan negara Indonesia tercinta ke masa depan.(Ddy/Wilson Lalengke)

Hormati Perbedaan Awal Puasa

Yogyakarta, Gapura Nusantara — Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsudin berharap masyarakat saling menghormati dan menghargai apabila terjadi perbedaan dalam menentukan awal puasa Ramadhan di antara umat Islam. 
   "Perbedaan awal puasa Ramadhan tersebut tidak perlu dibesar-besarkan. Puasa adalah ibadah yang dilakukan atas dasar keyakinan dari masing-masing umat," katanya di Yogyakarta, Minggu (15/7/2012). 
  Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi massa Islam telah menetapkan awal puasa pada 20 Juli (Jumat) sesuai perhitungan hisab karena pada Kamis (19/7/2012) ketinggian hilal telah mencapai 1,36 derajat. 
    Din mengatakan, saat ketinggian hilal 0,5 derajat, maka saat itu sudah dihitung sebagai awal bulan baru. "Perhitungan yang dilakukan Muhammadiyah mengacu pada pendekatan ilmiah. Perhitungan dengan dasar hisab pun sudah dilakukan sejak dulu," katanya. 
    Selain menetapkan awal puasa pada 20 Juli, Muhammadiyah juga telah menetapkan 1 Syawal atau Lebaran pada 19 Agustus. 
     Muhammadiyah juga berencana tidak mengikuti sidang isbat (penetapan) awal Ramadhan yang biasa digelar Kementerian Agama dengan alasan untuk mengurangi ketegangan dan untuk kebaikan bersama. 
    Pemerintah, lanjut Din, sebenarnya tidak perlu menetapkan awal puasa dan 1 Syawal atau Idul Fitri karena semuanya menyangkut keyakinan dari tiap-tiap umat. 
   "Pemerintah hanya perlu memfasilitasi terkait penetapan hari libur bersama yang dibuat beberapa hari untuk mengayomi semua pihak," katanya.

Rabu, 11 Juli 2012

TPS Mulai Ramai


Jakarta, Gapura Nusantara - Puluhan warga di tempat pemungutan suara (TPS) 093, Taman Palem Lestari, Jakarta Barat, mulai mencoblos pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Rabu (11/7). Pemungutan suara mulai dibuka sejak pukul 08.30 WIB. Warga diimbau untuk tak lupa membawa kartu suara agar lebih cepat dalam proses pemungutan suara. Diperkirakan, pencoblosan akan usai siang nanti.(Dedy)

Kecelakaan sepeda motor

Kecelakaan sepeda motor terjadi di Jl. Gunung Sahari depan Markas TNI Al, Jakpus. Pemotor Honda bernopol B 3376 TIM oleng setelah tersenggol motor lain. Dalam insiden ini tidak ada korban jiwa, namun menderita luka berat. Peristiwa terjadi sekitar pukul 02.24 WIB,Rabu (11/07/2012).(Dedy)

KASIE P2B KALIDERES TERIMA SUAP ?

Jakarta, Gapura Nusantara - Kepala Seksi Pengawasan dan Penataan Bangunan (P2B) Kecamatan Kalideres Ir. Budi dan juga pengamatnya Edi Kuncoro diduga terima suap puluhan juta rupiah dari pemilik bangunan yang bermasalah. Pasalnya, hampir sebagian bangunan - bangunan itu berdiri kokoh tanpa ada tindakan dari P2B baik penyegelan maupun pembongkaran. Padahal hampir sebagian bangunan - banguan itu melanggar ketentuan Perda No.7 Tahun 1991 tentang bangunan dan Undang - Undang No 26 Tahun 2007 tentang tata ruang.
    Sebagai contoh bangunan dengan kerangka besi L dengan izin Rumah Tinggal 2 lantai di Jl. Kenanga KP. Belakang/Jl. Lingkungan  III No.7 RT 006/03 Kelurahan Kamal dengan No PIMB : 285/P-IMB/B/KD/3/2012 TGl 07/02/2012, Pemilik : J. Henny Meyliana. Ada lagi bangunan kerangka besi dengan izin rumah tinggal di Jl. Prepetan Raya No.7 RW 9.  Bangunan-bangunan tersebut ternyata untuk industry atau gudang. Hingga berita ini diturunkan bangunan tersebut masih berdiri kokoh tanpa tersentuh oleh aparat P2B Kalideres.
    Saat ditanya oleh wartawan tentang bangunan yang melanggar tersebut Edi seakan menutupinya. “ Saya tidak tahu ada bangunan disana, kalau ada yang melanggar laporin saja ke saya,” katanya kepada wartawan. Padahal dari Wartawan dan LSM sudah memberikan laporan, namun tidak ditanggapi secara serius oleh Edi.
    Sesuai dengan SK Gub No 1068 Tahun 1999 seharusnya bangunan - bangunan yang melanggar harus diberi sanksi dan tindakan penyegelan hingga pembongkaran paksa.
    Sikap cuek yang dilakukan oleh Kasie P2B Kalideres itu karena adanya dugaan bahwa mereka (P2B –red) telah mendapatkan gravity berupa upeti maupun uang  dari pemilik bangunan yang mengalir kekantong pejabat P2B dari tingkat Kecamatan hingga ke Sudin P2B yang duduk diWalikota Jakarta Barat.
    Seperti ungkapan “Yang penting ada  komunikasi  antara pemilik bangunan maupun obligator dengan pejabat P2B, semua urusan masalah pelanggaran bangunan bisa diatur”.
    Ucapan ini dilontarkan oleh Kepala Suku Dinas Pengawasan dan Penataan Bangunan (P2B) Jakarta Barat Ir. Marbin Hutajulu disela - sela aksi pembongkaran di Jl. Waru Ujung, Cengkareng Indah – Jakarta Barat kepada orang kepercayaan pemilik bangunan yang bangunannya dibongkar paksa. Pernyataan itu juga disaksikan oleh puluhan wartawan yang tengah meliput aksi pembongkaran tersebut beberapa waktu lalu.
    Ungkapan dari Sudin P2B Jakarta Barat tersebut seakan memberi sinyal bahwa kalau ingin bangunannya aman dari aksi pembongkaran, musti ada komunikasi kepada pejabat P2B baik diWalikota maupun diKecamatan.
    Arti bahasa komunikasi ini diartikan oleh beberapa pihak bahwa yang dimaksud ialah memberikan upeti berupa uang. Setelah itu P2B akan berusaha memberikan dispensasi berupa izin untuk melanggar peruntukan.
*Amy/ Tatang*

USAHA PENANGKARAN UDANG LOBSTER MILIKI SIUP DIDUGA HASIL MANIPULASI

Jakarta, Gapura Nusantara - Surat izin yang dimilik Ruslan pemilik perusahaan penangkaran ikan lobster  yang terletak di perumahan Citra Garden 3 Blok D1 No.5 diduga hasil manipulasi dan kolusi antara pejabat kelurahan Pegadungan dan pemilik usaha.
    Praktek kotor yang dilakukan oleh pejabat kelurahan Pegadungan ini jelas melanggar ketentuan. Pasalnya, rumah tinggal dijadikan usaha sangat dilarang oleh pemerintah daerah. Surat ijin Domisili Usaha tersebut ditanda tangani oleh wakil lurah Pegadungan berinisial J. Bukan tidak mungkin pembuatan surat ijin domisili usaha itu penuh denganpraktek kolusi.
    Menurut wakil lurah Pegadungan  Jupri, menyatakan ia hanya mendatangani saja. “ Saya hanya mendatangani saja pak,”  katanya dengan singkat kepada GN saat ditemui di kantornya. Jupri juga secara arogan menantang wartawan GN untuk memberitakannya. “ Silahkan pak beritakan saja, itu hak anda, saya tidak takut, “ katanya menambahkan.
    Tindakan yang dilakukan oleh Wakil Lurah itu diduga adanya  setoran khusus kekantong pribadinya setiap bulannya. Bahkan disinyalir saat dikeluarkannya  Surat Ijin Keterangan Domosili Usaha  tersebut,  diduga bertarif cukup besar. Jauh dari ketentuan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemda DKI Jakarta yakni Perda No.1 tahun 2006 tentang retribusi DKI Jakarta, peraturan daerah (Perda) DKI Nomor 7 Tahun 1991 tentang bangunan. Dimana rumah tinggal beralih fungsi menjadi tepat usaha.
    Surat Izin usaha yang dimilik Ruslan jelas menjadi tanda tanya besar. Pasalnya bagaimana bisa keluar ijin kalau peruntukan Tata Kotanya diperuntukan untuk permukiman perumahan. Selain itu surat ijin (SIUP) milik Rusli banyak keganjilan. Daftar pekerja yang tercantum di SIUP tersebut berjumlah  5 orang, tapi kenyataannya ia mempekerjakan karyawan lebih dari yang tercantum di SIUP. Selain itu perusahaan tersebut juga tidak memiliki UUG (Undang Undang Ganguan).
    Salah seorang warga yang tidak mau di sebutkan namanya menyatakan merasa keberatan dengan adanya kegiatan usaha penangkaran udang lobster yang ada diwilayahnya. Apalagi menurut warga sekitar berbau amis dan mengeluarkan aroma tidak sedap, yang sudah tentu dapat mengganggu pernapasan dan kesehatan warga sekitarnya.
    “Kami sebenarnya dari warga dilingkungan ini tidak setuju dengan adanya penangkaran udang lobster itu, baunya sangat amis dan tidak sedap,” ujar Ahong, warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi perusahaan itu.
    Menanggapi hal itu Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (LSM Gerak) menghimbau kepada Walikotamadya Jakarta Barat untuk menindak oknum yang menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi. Seperti didaerah Jakarta Selatan, Lurah yang mengeluarkan Surat Izin Domisili Usaha di rumah tinggal, Walikota yangakan memecat langsung.
    “Kami berharap kepada Waliotamadya Jakarta barat untuk menindak pejabat yang bermain kotor,” katanya.
*Tatang*

Warga Antusias Pelayanan Terpadu Malam Hari Di Kelurahan Jembatan Lima

Jakarta, Gapura Nusantara - Warga Kelurahan Jembatan Lima, antusias dan sambut baik pelayanan terpadu malam hari yang di selenggarakan Pemkot Jakarta Barat di Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Jakbar, bulan lalu.
    Acara dihadiri Wakil Walikota Jakarta Barat H. Sukarno dan jajarannya, Camat Tambora Isnawa Adji S. Sos , Tokoh masyarakat, Ketua RW dan RT, LMK, PKK, Kader dan Karang Taruna, berjalan lancar dan sukses.
    Pemkot Jakarta Barat terus berupaya dalam memberikan pelayanan maupun sosialisasi, yang mana dibutuhkan kerja sama yang solid serta koordinasi yang baik antara pihak – pihak terkait.
    Dalam hal ini Pemkot Jakarta Barat terus mendukung dan mensuport seluruh kelurahan di wilayahnya untuk terus meningkatkan mutu pelayanan yang terbaik yang dapat diberikan untuk warga di lingkungan kelurahan masing - masing.
    Adapun pelayanan maupun sosialisasi yang diberikan meliputi Pelayanan KTP, pelayanan Akta, pelayanan kependudukan, pelayanan umum, nikah massal dan di ramaikan dengan diadakannya Bazar.
    Lurah Jembatan Lima Hasanuddin S. Sos, berharap dengan adanya pelayanan terpadu malam hari dapat dirasakan langsung manfaatnya bagi warga yang tidak bisa mendapatkan pelayanan di siang hari. Selain itu sosialisasi langsung maupun pendekatan kepada warganya tetap di jaga, agar terjadinya bentuk keharmonisan dan silaturahmi di wilayah yang di pimpinnya.
*Dedy*