This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 09 November 2013

Bendera Setengah Tiang Berkibar di Halaman Gedung Parlemen

Jakarta, GN – Sehubungan dengan meninggalnya anggota DPR RI Hikmat Tomet yang juga suami dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Sabtu (9/11/2013) sore kemaren. Bendera setengah tiang dikibarkan di halaman utama komplek gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Minggu (10/11/2013).

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso saat memberikan sambutan sebagau inspektur upacara persemayaman jenazah di Masjid Raya Al-Bantani, Serang, Banten, Minggu (10/11/2013).

"Hari ini kita kibarkan bendera setengah tiang di halaman utama gedung parlemen kita dan di hati kita semua," ujarnya.

Dalam sambutannya Priyo menyebut, selama ini almarhum dikenal sebagai sosok yang ramah dan pandai bergaul.

"Dalam pergaulan almarhum dekat dengan siapa saja, tak pandang bulu, enak diajak berbicara, terutama terkait pembangunan dan kemajuan Banten. Rencananya setelah disalatkan, jenazah akan dikebumikan di kawasan Pabuaran, Banten " tuturnya.

Hikmat Tomet Meninggal Dunia

Jakarta, GN -  Ratu Atut Chosiyah (kiri) menjemput jenazah suaminya, Hikmat Tomet yang meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, setelah lebih dari satu bulan menjalani perawatan di rumah sakit tersebut, Sabtu (9/11/2013). 

Hikmat Tomet yang juga adalah anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar dan Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Banten itu meninggal dunia karena sakit. (Usman_Samudra)

Jumat, 01 November 2013

Penyelewengan DKPP Pilkada Kota Tangerang


Jakarta, GN - Anggota Komisi II DPR RI Abdul Malik Haramain menganggap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melampaui kewenangan dalam menyelesaikan kasus Pilkada Kota Tangerang. Menurutnya, meski langkah DKPP itu telah mengembalikan hak konstitusional Arief Wismansyah dan Sachrudin sebagai pasangan calon wali kota Tangerang, namun secara prosedur langkah institusi pimpinan Jimly Asshidiqie itu salah dan menyimpang dari kewenangan yang ada.

"Secara substansi keputusan DKPP mungkin baik. Bukan benar ya, tapi baik untuk kasus Pilkada Tangerang. Tapi secara prosedur dia enggak benar. Dia sudah melampaui kewenangannya," tutur Malik dalam diskusi 'Konflik DKPP dan MK di Pilkada Tangerang' di Jakarta Pusat, Rabu, (16/10).

Seharusnya, kata Malik, DKPP cukup memberikan sanksi pada KPU Tangerang selaku penyelenggara pemilukada. Namun, lanjut Malik, putusan DKPP tak perlu mengoreksi keputusan KPU daerah.

"Sejak awal, kita ingin mengatakan DKPP lebih kepada upaya untuk etik, agar penyelenggara pemilu tidak main-main. Tapi jangan sampai melampaui kewenangannya juga," tutur Malik.

Sementara itu kuasa hukum dari pasangan Arif-Sachruddin, Sumardi, mengatakan bahwa pihaknya justru bersyukur dapat menuntaskan masalah di DKPP. "Kalau ke PTUN lama prosesnya. Namanya juga mencari keadilan, kami akan pergi ke manapun yang penting bisa dapat. Hak konstitusi Arif kan diambil, tapi di DKPP kami bisa dapatkan kembali," katanya.

Putusan DKPP soal Pilkada Tangerang ini sempat ditentang oleh MK. Pasalnya, putusan DKPP itu sudah masuk dalam kewenangan MK. Namun, Sumardi mengatakan, pihaknya sudah berpegang teguh pada hasil putusan DKPP, sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi. "Seharusnya MK juga menghormati putusan DKPP ini," kata dia. (Aldi)

Amankan Demo Buruh Di Balaikota 1.000 Polisi Dikerahkan


Jakarta, GN – Ratusan buruh padati gedung Balaikota DKI Jakarta di Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11). Dari berbagai Aliansi Serikat buruh dengan mengendarai sepeda motor, ratusan buruh tetap menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI sebesar 50 persen atau Rp 3,7 juta. 

Akibat aksi buruh tersebut, Jl Medan Merdeka Selatan tidak bisa dilewati kendaraan lantaran massa buruh memadati ruas jalan dan hanya menyisakan jalur bus Transjakarta. Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Sakat mengatakan, pihaknya terpaksa menutup akses Jl Medan Merdeka Selatan dan mengalihkan arus lalu lintas. Pengendara, kata Sakat, bisa melewati rute dari arah Tugu Tani menuju Jl Medan Merdeka Timur. Kemudian dari Jl Perwira menuju Jl Medan Merdeka Utara dan kemudian berlanjut ke Jl Harmoni.

Terkait pengamanan demonstrasi di Balaikota, Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Apollo Sinanambela menambahkan, pihaknya mengerahkan sebanyak 1.000 personel kepolisian dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Gambir. "Kita siagakan di setiap sudut agar jalannya aksi demo berlangsung tertib dan lancar,".

Kepolisian  telah melakukan koordinasi dengan pihak buruh dan mengimbau agar ketika melakukan aksinya tidak melakukan tindakan anarkis yang bisa mengakibatkan kerusakan atau sejenisnya. "Harapan kita semua berjalan dengan tertib dan tidak ada aksi anarkis," tandasnya.(Alaypribadi)

Jokowi Tandatangani SK UMP Sebesar Rp 2,4 juta


Jakarta, GN –  Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akhirnya menemui perwakilan para buruh yang sejak pagi melakukan aksi unjuk rasa, Jumat (1/11/2013).

Massa buruh menuntut Jokowi untuk membatalkan keputusan penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 2,4 Juta.

Setelah menunggu hampir 15 menit di depan Balaikota DKI Jakarta, akhirnya 10 orang perwakilan buruh dipersilakan masuk oleh pihak keamanan Balaikota DKI Jakarta. Namun, sebelum para buruh masuk, terlebih dahulu masuk Kapolres Jakarta Pusat Kombes AR Yoyol, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso dan perwakilan dari pihak TNI untuk menemui Jokowi di ruangannya.

Sementara ratusan buruh masih bertahan di depan Balai Kota. Mereka masih terus menyampaikan tuntutannya agar Jokowi membatalkan keputusan penetapan UMP sebesar Rp 2,4 juta.

"Jokowi tadi pagi sudah menandatangani SK UMP sebesar Rp 2,4 juta. Sungguh tidak masuk akal," ucap Ketua Forum Buruh DKI, Moh Toha di sela-sela unjuk rasa di Balaikota.(Usman|Dedy)

PEMILUKADA MALUKU CACAT HUKUM

Jakarta, GN – Sejumlah Aliansi Forum Masyarakat Peduli Keadilan (FMPK) menyampaikan aduan ke gedung KPK di Jakarta, terkait Pemilukada Provinsi Maluku yang terkesan cacat hukum, Kamis (30/10/2013).

Aksi damai yang dilakukan masyarakat Maluku yang terkabung dalam FMPK tersebut, menyampaikan pendapatnya dihalaman gedung KPK di Jakarta. FMPK mengadukan adanya indikasi kecurangan Pilkada Provinsi Maluku yang di sampaikan oleh salah satu pasangan calon Gubernur dari jalur Independen William B Noya didampingi juru bicara nya.

Aduan tersebut langsung ditanggapi oleh Jendral KPK, Fahyudin, diruang Humas KPK sekitar pukul 14.23 WIB. Pada dasarnya isi aduan tersebut William selaku calon Gubernur dari jalur Independent merasa dirugikan dalam proses Pilkada Provinsi Maluku Periode 2013-2018 dengan tidak diloloskannya dalam Pilkada Maluku.

Menurut William, dia sudah mengikuti proses yang benar dan tahapan yang sah menurut hukum dan Undang-Undang, karena William melenggang ke Pilkada Provinsi Maluku melalui jalur Independen.

Dalam aduan tersebut ada beberapa poin yang diadukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelanggaran yang di lakukan oleh KPUD Provinsi Maluku, di antaranya adalah :

Pihak KPU Provinsi Maluku bsa sekali tidak melakukan tugas dan tangung jawabnya dalam melakukan SOSIALISASI Peraturan KPU NO. 9  Tahun 2012 Tentang  pedoman teknis pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah kepada pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terlebih khusus tentang pencalonan Gubernur Maluku secara independen. Hal ini sudah melangar UU kepemiluan dan merugikan calon independen serta terindikasi korupsi anggaran APBN kegiatan Sosialisasi  Peraturan KPI NO. 9 Tahun 2012.

KPU Provinsi Maluku tidak mengakui keabsahan jumlah dukungan dan tidak pernah mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan jumlah dukungan dan sebaran sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh PKPU NO . 9 Tahun 2012 Pasal 4 ayat, Pasal 10 ayat 12.

Pihak KPU Provinsi Maluku tidak pernah memberikan surat pemberitahuan kepada calon administrasi pasangan independen untuk mengikuti pemeriksaan tim kesehatan yang di tunjuk KPU Provinsi Maluku sebagaimana hasil verifikasi tahap pertama berkas administrasi pasangan independen bersama ke lima kandidat lainnya.

KPU Provisi Maluku melalui surat No.217/KPU-PROV-028/III/2013 tertangal 10 april 2013 memberikan tanda terima dukungan yang di tandatangani oleh pegawai KPU Provinsi Maluku A/N . Ny.D. PINONTOAN, S.Sos dan sangat bertentangan dengan PKPU No.9 Tahun 2012 Pasal 57, karena pegawai negri sipil/ staf pada kantor KPU dilarang dan tidak berwenang untuk menandatangani surat tanda terima dukungan pasangan calon gubernur.

Perlakuan tidak adil yang mana belum ada penetapan resmi/ pengumuman pelulusan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, ternyata pihak KPU Maluku dalam hal ini KPU Provinsi Maluku telah melakukan pembohongan public dengan pemberitaan ke media cetak maupun elektronik bahwa pasangan independen tidak lolos kepesertaan Pilkada Maluku 2013.

Di dalam isi point-point aduan tersebut, William berharap KPK tegas dalam menyikapi permasalahan yg terkait Pilkada Provinsi Maluku Periode 2013-2018, setegas kasus yang selama ini terkait ketua MK Akil Mohtar. Berdasarkan data dan fakta dilapangan yang ada dan demi stabilitas politik dan keamanan di tanah Maluku yang kita cintai,  tukas William.

Selain itu William mengadukan beberapa hak ke KPK keterkaitan kecurangan Pemilikada Provinsi Maluku, diantaranya yaitu :

KPU Pusat untuk mengusut tuntas kecurangan dan pelangaran konstitusi pada Pilkada Maluku yang merugikan calon Independen pasangan WILLIAM B NOYA dan ADAM LATUCONSINA.

Memecat dan adili Jusuf Idrus Tatuhey sebagai Ketua KPUD Maluku atas dasar indikasi suap penetapan penjaringan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2013 dan tidak mengindahkan amar putusan PTUN Ambon, PTUN Makasar dan DKPP RI yang menerima pasangan  WILLIAM B NOYA dan ADAM LATUCONSINA  sebagai pasangan Cagub dan Cawagub Maluku Tahun 2013.

KPU Pusat segera mengambil alih kewenangan KPUD Maluku

KPK agar mengusut indikasi suap pilkada di KPUD Maluku dan penyalahgunaan angaran APBN pada Program Sosialisasi Peraturan KPU No. 9 Tahun 2012 yang tidak dijalankan oleh KPUD Maluku.

Berikan keadilan seadil-adilnya kepada setiap WNI yang memenuhi hak konstitusi dan persyaratan sebagai calon kepala daerah demi tegaknya Keadilan dan Demokrasi di bumi Nusantara Indonesia.

Bersihkan Pilkada Maluku dari Money Politik dan ketidak adilan yang dapat menimbulkan konflik horizontal dan merusak stabilitas dan keamanan tanah Maluku.

“Dengan diadukannya permasalahan dari beberapa point baik pelanggaran maupun kecurangan dalam Pemilukada Provinsi Maluku, saya optimis atas kinerja KPK yang selama ini cukup bagus dalam menyikapi permasalahan korupsi yang ada di negara Indonesia tercinta ini”, ujar  William menegaskan.(M. Nurdin Aldini|Dedy R)