Jakarta,
GN – Sejumlah
Aliansi Forum Masyarakat Peduli Keadilan (FMPK) menyampaikan aduan ke gedung
KPK di Jakarta, terkait Pemilukada Provinsi Maluku yang terkesan cacat hukum,
Kamis (30/10/2013).
Aksi damai
yang dilakukan masyarakat Maluku yang terkabung dalam FMPK tersebut,
menyampaikan pendapatnya dihalaman gedung KPK di Jakarta. FMPK mengadukan
adanya indikasi kecurangan Pilkada Provinsi Maluku yang di sampaikan oleh salah
satu pasangan calon Gubernur dari jalur Independen William B Noya didampingi
juru bicara nya.
Aduan
tersebut langsung ditanggapi oleh Jendral KPK, Fahyudin, diruang Humas KPK
sekitar pukul 14.23 WIB. Pada dasarnya isi aduan tersebut William selaku calon
Gubernur dari jalur Independent merasa dirugikan dalam proses Pilkada Provinsi
Maluku Periode 2013-2018 dengan tidak diloloskannya dalam Pilkada Maluku.
Menurut
William, dia sudah mengikuti proses yang benar dan tahapan yang sah menurut
hukum dan Undang-Undang, karena William melenggang ke Pilkada Provinsi Maluku
melalui jalur Independen.
Dalam aduan
tersebut ada beberapa poin yang diadukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) terkait pelanggaran yang di lakukan oleh KPUD Provinsi Maluku, di
antaranya adalah :
Pihak KPU
Provinsi Maluku bsa sekali tidak melakukan tugas dan tangung jawabnya dalam
melakukan SOSIALISASI Peraturan KPU NO. 9 Tahun 2012 Tentang
pedoman teknis pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah kepada pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terlebih khusus tentang pencalonan Gubernur
Maluku secara independen. Hal ini sudah melangar UU kepemiluan dan merugikan
calon independen serta terindikasi korupsi anggaran APBN kegiatan
Sosialisasi Peraturan KPI NO. 9 Tahun 2012.
KPU Provinsi
Maluku tidak mengakui keabsahan jumlah dukungan dan tidak pernah mengeluarkan
surat keputusan tentang penetapan jumlah dukungan dan sebaran sesuai dengan apa
yang diamanatkan oleh PKPU NO . 9 Tahun 2012 Pasal 4 ayat, Pasal 10 ayat 12.
Pihak KPU
Provinsi Maluku tidak pernah memberikan surat pemberitahuan kepada calon
administrasi pasangan independen untuk mengikuti pemeriksaan tim kesehatan yang
di tunjuk KPU Provinsi Maluku sebagaimana hasil verifikasi tahap pertama berkas
administrasi pasangan independen bersama ke lima kandidat lainnya.
KPU Provisi
Maluku melalui surat No.217/KPU-PROV-028/III/2013 tertangal 10 april 2013
memberikan tanda terima dukungan yang di tandatangani oleh pegawai KPU Provinsi
Maluku A/N . Ny.D. PINONTOAN, S.Sos dan sangat bertentangan dengan PKPU No.9
Tahun 2012 Pasal 57, karena pegawai negri sipil/ staf pada kantor KPU dilarang
dan tidak berwenang untuk menandatangani surat tanda terima dukungan pasangan
calon gubernur.
Perlakuan
tidak adil yang mana belum ada penetapan resmi/ pengumuman pelulusan bakal
calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, ternyata pihak KPU Maluku dalam hal
ini KPU Provinsi Maluku telah melakukan pembohongan public dengan pemberitaan
ke media cetak maupun elektronik bahwa pasangan independen tidak lolos
kepesertaan Pilkada Maluku 2013.
Di dalam isi
point-point aduan tersebut, William berharap KPK tegas dalam menyikapi
permasalahan yg terkait Pilkada Provinsi Maluku Periode 2013-2018, setegas
kasus yang selama ini terkait ketua MK Akil Mohtar. Berdasarkan data dan fakta
dilapangan yang ada dan demi stabilitas politik dan keamanan di tanah Maluku
yang kita cintai, tukas William.
Selain itu
William mengadukan beberapa hak ke KPK keterkaitan kecurangan Pemilikada
Provinsi Maluku, diantaranya yaitu :
KPU Pusat
untuk mengusut tuntas kecurangan dan pelangaran konstitusi pada Pilkada Maluku
yang merugikan calon Independen pasangan WILLIAM B NOYA dan ADAM LATUCONSINA.
Memecat dan
adili Jusuf Idrus Tatuhey sebagai Ketua KPUD Maluku atas dasar indikasi suap
penetapan penjaringan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2013 dan
tidak mengindahkan amar putusan PTUN Ambon, PTUN Makasar dan DKPP RI yang
menerima pasangan WILLIAM B NOYA dan ADAM LATUCONSINA sebagai
pasangan Cagub dan Cawagub Maluku Tahun 2013.
KPU Pusat
segera mengambil alih kewenangan KPUD Maluku
KPK agar
mengusut indikasi suap pilkada di KPUD Maluku dan penyalahgunaan angaran APBN
pada Program Sosialisasi Peraturan KPU No. 9 Tahun 2012 yang tidak dijalankan
oleh KPUD Maluku.
Berikan
keadilan seadil-adilnya kepada setiap WNI yang memenuhi hak konstitusi dan
persyaratan sebagai calon kepala daerah demi tegaknya Keadilan dan Demokrasi di
bumi Nusantara Indonesia.
Bersihkan Pilkada
Maluku dari Money Politik dan ketidak adilan yang dapat menimbulkan konflik
horizontal dan merusak stabilitas dan keamanan tanah Maluku.
“Dengan
diadukannya permasalahan dari beberapa point baik pelanggaran maupun kecurangan
dalam Pemilukada Provinsi Maluku, saya optimis atas kinerja KPK yang selama ini
cukup bagus dalam menyikapi permasalahan korupsi yang ada di negara Indonesia
tercinta ini”, ujar William menegaskan.(M. Nurdin Aldini|Dedy R)
0 komentar:
Posting Komentar