This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 12 November 2013

Ratusan Buruh Mantan PT Pearland Datangi Kantor Disnakertran Kab Tangerang



“Mantan Karyawan PT Pearland tuntut Haknya”

Kab. Tangerang, GN – Sekitar 400 an buruh dari PT Pearland mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang, Senin (11/11/2013). Mereka meminta kepada Disnakertrans untuk membantu memediasikan permasalahan di PT Pearland.

Karyawan menuntut kepada PT Pearland untuk segera membayar uang pesangon, Jamsostek dan gaji dibawah yang dibawah UMK.

Kedatangan buruh PT Pearland disambut baik oleh Disnakertrans dan dilakukan mediasi yang dihadiri oleh kuasa hukum PT Pearland, H Suhodo Kismuharjono Cs, kuasa hukum buruh Jannes Pakpahan SH, Ibrohim dan Afri dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), serta 10 orang perwakilan buruh dari PT Pearland. Dan dari pihak Disnakertrans diwakili oleh Mulyana.

Hasil pertemuan tanggal 11 November 2013 tersebut masih menemui jalan buntu dikarenakan belum ada tahapan bipartit. Oleh karena itu Disnaker menyarankan mediasi kedua setelah ada tahapan bipartit dihari kamis tanggal 14 November 2013.

Jannes Pakpahan SH, selaku kuasa hukum buruh PT Pearland berharap kepada perusahaan agar bisa menyelesaikan permasalahan dengan baik dan memberikan hak seutuhnya kepada mantan karyawannya. Selain itu Jannes mengajak kepada buruh untuk tetap bersabar selama masa proses mediasi tersebut, ungkapnya.

Mulyana selaku mediator perwakilan dari Disnaker, berupaya untuk menyelesaikan pihak terkait antara buruh dengan PT Pearland sesuai dengan prosedur, jelasnya kepada wartawan Gapura Nusantara.

“Upaya dan usaha untuk memediasikan antara pihak terkait antara buruh dengan PT Pearland akan dilakukan dengan prosedur. Oleh karena itu untuk tahap awal belum menemukan titik terang, namun semua tuntutan buruh sudah diterima oleh perwakilan PT Pearland melalui kuasa hukumnya. Tahap selanjutnya akan segera dilakukan pertemuan kembali Kamis tanggal 14 November 2013”, jelasnya kepada wartawan GN.(Aldi|Dedy)

Kasus Penyalahgunaan Dana PDAM TB Bisa Jerat Tersangka Lain


Tangerang, GN - Dugaan penyalahgunaan dana PDAM Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang sebesar Rp. 500 juta, pihak Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang meningkatkan tahap pengusutan dari penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan tahapan penanganan kasus itu ditandai dengan ditetapkannya status Direktur Utama (Dirut) DPAM Tirta Benteng (TB) Ahmad Marju Kodri (AMK) sebagai tersangka, Selasa (12/11/2013).

"Penyidikan kasus dana PDAM ini merupakan lanjutan dari
LP.NO : LPA/79/VII/2013/PMJ RESOT KOTA TANGERANG tertanggal 17 juli 2013," ujar Kapolres Metropolitan Tangerang, Kombes Pol Riad kepada Gapura Nusantara.

Disinggung kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus itu, Kapolres tidak menampik kemungkinan itu. "Penyidikan masih berlangsung. Tidak tertutup kemungkinan, saksi-saksi yang diperiksa bisa jadi tersangka. Tentunya, penetapan status tersangka bergantung dari hasil pemeriksaan," ujarnya.

Sementara, saat ditanya siapa yang menjadi pelapor atas kasus tersebut, Kapolres belum mau membuka hal itu kepada publik. "Langkah penyelidikan kasus seperti ini tidak harus berdasarkan laporan resmi pihak tertentu," ujar Kapolres lagi.(Aldi|Dedy)

Dirut PDAM TB Jadi Tersangka Penyalahgunaan Angaran



Tangerang, GN – Penyidik Polres Metropolitan Tangerang menetapkan Dirut Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng (PDAM TB) Ahmad Marju Kodri (AMK) Sebagai tersangka. Terkait penyalahgunaan angaran Sponsor Chip di lingkungan PSSI. Indiksi ini mencuat setelah ada laporan yang di terima oleh pihak kepoliasian Polres Metropolitan Kota Tangerang. LP.NO : LPA/79/VII/2013/PMJ RESOT KOTA TANGERANG tertanggal 17 juli 2013.

Setelah menerima laporang tersebut jajaran kepolisian Resot Kota Tangerang mendalami kasus tersebut dengan menghadirkan para saksi dari staff jajaran PDAM dan pejabat Walikota Kota Tangerang yang waktu itu H.Wahidin Halim se masih menjabat.

Dalam pemangilan para saksi tersebut pihak kepolisian Resot Kota Tangerang menyimpulkan bahwa tersangkanya yaitu AMK selaku Dirut PDAM TB yang masih aktif menjabat. Penetapan status tersangka itu terkait kasus penyalahgunaan angaran keuangan PDAM untuk pemberian dana bantuan senilai Rp.500,000.000.- kepada Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kota tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metropolitan Tangerang, AKBP Sutarmo, mengatakan, AMK diduga menyalahgunakan angaran PDAM memberikan bantuan kepada PSSI Kota Tangerang tanpa izin Walikota Tangerang, yang ketika itu masih di jabat oleh H. Wahidin Halim, Selasa (12/11/2013).

 “Kasusnya kini sedang kami selidiki dan yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” Ujar AKBP Sutarmo. 

Menurutnya, status tersangka AMK ditetapkan mengacu pada hasil pemeriksaan sejumlah saksi yang telah diperiksa serta berkas bukti yang kini dimiliki polisi, atas dasar melangar pasal 5 ayat 1 hurup Bangka 1, pasal 7 ayat 1 huruf d, pasal 11, pasal 38, pasal 39, pasal 40, pasal 48, pasal 128, pasal 129, pasal 130, pasal 131KUHAP. Dan Undang-Uandang No 2 tahun 2002 tentang kepolisian RI, Undang-Undang  RI No 20 tahun 2002 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
 
Sayangnya, AMK sendiri hinga kini belum berhasil dikonfirmasi pada saat tim Gapura Nusantara. Ketika dihubungi melalui via telepon keadaan tidak aktif.(Dedi.R /M.Nurdin Aldini)

Sabtu, 09 November 2013

Bendera Setengah Tiang Berkibar di Halaman Gedung Parlemen

Jakarta, GN – Sehubungan dengan meninggalnya anggota DPR RI Hikmat Tomet yang juga suami dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Sabtu (9/11/2013) sore kemaren. Bendera setengah tiang dikibarkan di halaman utama komplek gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Minggu (10/11/2013).

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso saat memberikan sambutan sebagau inspektur upacara persemayaman jenazah di Masjid Raya Al-Bantani, Serang, Banten, Minggu (10/11/2013).

"Hari ini kita kibarkan bendera setengah tiang di halaman utama gedung parlemen kita dan di hati kita semua," ujarnya.

Dalam sambutannya Priyo menyebut, selama ini almarhum dikenal sebagai sosok yang ramah dan pandai bergaul.

"Dalam pergaulan almarhum dekat dengan siapa saja, tak pandang bulu, enak diajak berbicara, terutama terkait pembangunan dan kemajuan Banten. Rencananya setelah disalatkan, jenazah akan dikebumikan di kawasan Pabuaran, Banten " tuturnya.

Hikmat Tomet Meninggal Dunia

Jakarta, GN -  Ratu Atut Chosiyah (kiri) menjemput jenazah suaminya, Hikmat Tomet yang meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, setelah lebih dari satu bulan menjalani perawatan di rumah sakit tersebut, Sabtu (9/11/2013). 

Hikmat Tomet yang juga adalah anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar dan Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Banten itu meninggal dunia karena sakit. (Usman_Samudra)

Jumat, 01 November 2013

Penyelewengan DKPP Pilkada Kota Tangerang


Jakarta, GN - Anggota Komisi II DPR RI Abdul Malik Haramain menganggap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melampaui kewenangan dalam menyelesaikan kasus Pilkada Kota Tangerang. Menurutnya, meski langkah DKPP itu telah mengembalikan hak konstitusional Arief Wismansyah dan Sachrudin sebagai pasangan calon wali kota Tangerang, namun secara prosedur langkah institusi pimpinan Jimly Asshidiqie itu salah dan menyimpang dari kewenangan yang ada.

"Secara substansi keputusan DKPP mungkin baik. Bukan benar ya, tapi baik untuk kasus Pilkada Tangerang. Tapi secara prosedur dia enggak benar. Dia sudah melampaui kewenangannya," tutur Malik dalam diskusi 'Konflik DKPP dan MK di Pilkada Tangerang' di Jakarta Pusat, Rabu, (16/10).

Seharusnya, kata Malik, DKPP cukup memberikan sanksi pada KPU Tangerang selaku penyelenggara pemilukada. Namun, lanjut Malik, putusan DKPP tak perlu mengoreksi keputusan KPU daerah.

"Sejak awal, kita ingin mengatakan DKPP lebih kepada upaya untuk etik, agar penyelenggara pemilu tidak main-main. Tapi jangan sampai melampaui kewenangannya juga," tutur Malik.

Sementara itu kuasa hukum dari pasangan Arif-Sachruddin, Sumardi, mengatakan bahwa pihaknya justru bersyukur dapat menuntaskan masalah di DKPP. "Kalau ke PTUN lama prosesnya. Namanya juga mencari keadilan, kami akan pergi ke manapun yang penting bisa dapat. Hak konstitusi Arif kan diambil, tapi di DKPP kami bisa dapatkan kembali," katanya.

Putusan DKPP soal Pilkada Tangerang ini sempat ditentang oleh MK. Pasalnya, putusan DKPP itu sudah masuk dalam kewenangan MK. Namun, Sumardi mengatakan, pihaknya sudah berpegang teguh pada hasil putusan DKPP, sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi. "Seharusnya MK juga menghormati putusan DKPP ini," kata dia. (Aldi)