Peningkatan tahapan penanganan kasus itu ditandai dengan ditetapkannya status Direktur Utama (Dirut) DPAM Tirta Benteng (TB) Ahmad Marju Kodri (AMK) sebagai tersangka, Selasa (12/11/2013).
"Penyidikan kasus dana PDAM ini merupakan lanjutan dari LP.NO : LPA/79/VII/2013/PMJ RESOT KOTA TANGERANG tertanggal 17 juli 2013," ujar Kapolres Metropolitan Tangerang, Kombes Pol Riad kepada Gapura Nusantara.
Disinggung kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus itu, Kapolres tidak menampik kemungkinan itu. "Penyidikan masih berlangsung. Tidak tertutup kemungkinan, saksi-saksi yang diperiksa bisa jadi tersangka. Tentunya, penetapan status tersangka bergantung dari hasil pemeriksaan," ujarnya.
Sementara, saat ditanya siapa yang menjadi pelapor atas kasus tersebut, Kapolres belum mau membuka hal itu kepada publik. "Langkah penyelidikan kasus seperti ini tidak harus berdasarkan laporan resmi pihak tertentu," ujar Kapolres lagi.(Aldi|Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar