Tangerang, GN – Penyidik Polres
Metropolitan Tangerang menetapkan Dirut Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Benteng (PDAM TB) Ahmad Marju Kodri (AMK) Sebagai
tersangka. Terkait penyalahgunaan angaran Sponsor Chip di lingkungan PSSI. Indiksi ini mencuat setelah ada laporan yang di terima oleh pihak kepoliasian Polres Metropolitan Kota Tangerang. LP.NO : LPA/79/VII/2013/PMJ RESOT KOTA TANGERANG tertanggal 17 juli 2013.
Setelah menerima laporang tersebut jajaran
kepolisian Resot Kota Tangerang mendalami kasus tersebut dengan menghadirkan para saksi dari staff jajaran PDAM dan pejabat Walikota Kota Tangerang yang waktu itu H.Wahidin Halim se masih menjabat.
Dalam pemangilan para saksi tersebut pihak
kepolisian Resot Kota Tangerang menyimpulkan bahwa tersangkanya yaitu AMK
selaku Dirut PDAM TB yang masih aktif menjabat. Penetapan status tersangka itu
terkait kasus penyalahgunaan angaran keuangan PDAM untuk pemberian dana bantuan
senilai Rp.500,000.000.- kepada Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kota tangerang.
Kasat Reskrim Polres Metropolitan Tangerang, AKBP Sutarmo, mengatakan,
AMK diduga menyalahgunakan angaran PDAM memberikan bantuan kepada PSSI Kota
Tangerang tanpa izin Walikota Tangerang, yang ketika itu masih di jabat oleh H. Wahidin Halim, Selasa (12/11/2013).
“Kasusnya kini sedang kami
selidiki dan yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” Ujar AKBP
Sutarmo.
Menurutnya, status tersangka AMK ditetapkan mengacu pada hasil pemeriksaan
sejumlah saksi yang telah diperiksa serta berkas bukti yang kini dimiliki
polisi, atas dasar melangar pasal 5 ayat 1 hurup Bangka 1, pasal 7 ayat 1 huruf d, pasal 11, pasal 38, pasal 39, pasal 40,
pasal 48, pasal 128, pasal 129, pasal
130, pasal 131KUHAP. Dan Undang-Uandang No 2 tahun 2002 tentang kepolisian RI,
Undang-Undang RI No 20 tahun 2002
tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana
korupsi.
Sayangnya, AMK sendiri hinga kini belum berhasil
dikonfirmasi pada saat tim Gapura Nusantara. Ketika
dihubungi melalui via telepon keadaan
tidak aktif.(Dedi.R /M.Nurdin Aldini)
0 komentar:
Posting Komentar