“Pengawas
P2B Kecamatan Kalideres tutup mata
terhadap maraknya bangunan bermasalah”
Jakarta, Gapura Nusantara - Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Kecamatan Kalideres, H. M. Ridho, diduga kongkalingkong
dengan para pemilik bangunan yang bermasalah. Dugaan ini
terkait dengan banyaknya bangunan-bangunan yang berdiri kokoh tanpa memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pasalnya,
hampir sebagian bangunan-bangunan itu berdiri kokoh tanpa ada tindakan dari P2B,
baik penyegelan maupun pembongkaran. Padahal hampir sebagian bangunan–bangunan itu
melanggar ketentuan Perda No.7
Tahun 1991 Tentang
bangunan dan Undang-Undang No.26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang.
Sebagai
contoh bangunan kos-kosan 12 unit tanpa IMB yang beralamat di Jl. Gg. Waru RT003/RW011 Kelurahan
Kalideres dan di Jl. Peta Barat/ Jl. Majlis Taklim Azobir RT 007/007 Kelurahan
Kalideres, penggunaan
rumah tinggal 2 lantai pisik kios dan kos-kosan pemilik M. Achmat Safiih, dan di Jl. Peta Barat Kp. Gondrong RT005/003 Kelurahan
Kaideres. Bangunan
alamat tersebut sudah di segel namun aktifitas terus berjalan. Bangunan-bangunan
tersebut berdiri tanpa ada tindakan tegas dari Kasie Pengawasan dan Penertiban P2B Kalideres.
Sesuai
dengan SK. Gubernur
No.1068 Tahun 1999 seharusnya bangunan-bangunan yang melanggar harus diberi
sanksi dan tindakan penyegelan dan pembongaran paksa. Sikap cuek yang dilakukan oleh
Kasie P2B itu karena adanya dugaan bahwa adanya main mata antara pemilik
bangunan bermasalah dan kongkalingkong dengan pejabat P2B. Para pejabat yang melakukan
perbuatan seperti itu seharusnya ditindak tegas karena telah menyalahgunakan
kewenangan jabatannya.
Selain
pejabat P2B, ada juga oknum petugas trantib Satpol PP yang berinisal GNW, membekingi bangunan yang
melanggar ketentuan ijin membangun hal itu di ungkapkan salah seorang pemilik bangunan yang beralamat
di Jl. Gg. Waru RT003/011 bangunan kos-kosan
Rumah tinggal tanpa ijin.
Pasalnya pemilik bangunan merasa kecewa dan tertipu oleh oknum Satpol PP tersebut. Saat Wartawan Gapura Nusantara konfirmasi terkait
bangunan tanpa memilik ijin mendirikan bangunan IMB, pemilik bangunan mengatakan ’’pak saya bukan
tidak mengurus ijin tapi saya sudah menyerahkan uang kepada pak GNW, tapi sampai saat ini ijinnya belum jadi kata
ibu pemilik bangunan yang tidak mau di sebut namanya. Selain itu ia juga menambahkan
kalau ada wartawan atau LSM yang datang suruh hubungi saya saja katanya”.
“Seharusnya
pejabat Satpol PP yang menyalahi aturan harus
ditindak tegas agar tidak ada korban seperti apa yang di alami olehnya, jelas
ini sangat merugikan dan tidak mengarahkan kepada kami sebagai pemilik bangunan
untuk melakukan pembuatan ijin yang
prosedur. Mereka
menjanjikan pembuatan ijin secara legal dan prosedur, tapi nyatanya seperti ini
saya hanya dijanjikan namun hingga bangunan mencapai 90 persen belum juga ijin
keluar, sehingga saya mendapat masalah”, ujarnya kesal.
Dalam hal ini Kepala Suku Dinas P2B harus lebih ekstra keras dalam
menjalankan Tupoksinya khususnya pengawasan terhadap bangunan bermasalah
ataupun oknum Kasie yang dengan sengaja melegalkan bangunan yang bermasalah.
Segera Sudin P2B Jakarta Barat tindak tegas dan lakukan kontroling diwilayah
Kecamatan Kalideres terhadap maraknya bangunan bermasalah.(Abdul Malik)
0 komentar:
Posting Komentar