Jakarta, Gapura
Nusantara - Pemerintah
harus bertindak tegas terhadap para pelaku usaha yang dengan sengaja mendirikan
bangunan untuk tempat usaha disempadan sungai di DKI Jakarta. Dalam hal ini
bangunan tanpa ijin yang digunakan sebagai tempat usaha dan tempat tinggal
disepanjang sempadan Kali Jembatan Ancol Manyer melanggar aturan.
Seperti tampak terlihat
dalam pantauan Gapura Nusantara, bangunan berdiri disempadan sungai yang dijadikan tempat usaha untuk produksi
Akcesoris sepeda motor. Usaha tersebut menjalankan aktifitas dengan bebasnya
tanpa tersentuh oleh pengawas instansi terkait.
Diketahui pemilik
perusahaan bernama Abun, bergerak di Industri pembuatan Spion motor. Usaha
tersebut sudah hampir 15 tahun beroperasi dan memiliki karyawan sekitar 20 an.
Aan, penanggung jawab
produksi ketika dikonfirmasi wartawan Gapura Nusantara perihal usaha yang
dilakukannya mengatakan bahwa, usahanya ini sudah lama beroperasi dan sudah
diketahui oleh kelurahan dan kecamatan setempat.
“Saya sudah berkordinasi
dengan pengurus wilayah dari kelurahan sampai kecamatan, dan mereka
mengijinkannya”, ungkapnya kepada wartawan GN.
Ketika dikroscek oleh
Gapura Nusantara mengenai legalitas perusahaan tersebut Aan tidak dapat
menunjukan surat-surat tersebut yang di maksud.
Dalam hal ini Pemerintahan
Wali Kota Jakarta Barat khususnya instansi terkait harus lebih ekstra dan tegas
dalam mengawasi kegiatan usaha tanpa pandang bulu. Padahal sudah sangat jelas
bahwa bangunan yang berdiri disempadan sungai melanggar Peraturan Daerah Nomor
8 Tahun 1994, dan sangsinya pembongkaran.
Lebih lanjut, produksi jenis
acsesoris yang kualitas nya tidak berstandart SNI dari produksi tersebut tidak sesuai standart
dan tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Bangunan Abun bermasalah
Selain bangunan milik Abun
yang berdiri disempadan Kali Jembatan Ancol Manyar, tampak bangunan baru
berdiri tanpa IMB (Ijin Membangunan Bangunan) yang diketahui juga milik Abun.
Ketika wartawan Gapura
Nusantara konfirmasi Abun melalui Via Telepon perihal IMB bangunan tersebut, dengan
lantang mengatakan bahwa bangunan tersebut sudah diurus pihak kecamatan oleh SPN
dan HSN yang merupakan anggota Satpol PP Kecamatan kalideres.
“Saya sudah berkoordinasi
ke Kelurahan Tegal Alur dan Kecamatan Kalideres, dan pengurusan ijin sudah
diserahkan SPN dan HSN anggota dari Satpol PP” ujar Abun.
Abun pun kurang kooperatif
dalam memberikan keterangan, bahkan ketika wartawan Gapura Nusantara hendak konfirmasi
ditemui oleh orang ke tiga yang merupakan orang suruhan Abun.
Dalam hal ini pemerintah
harus bertindak tegas sesuai dengan Tupoksinya. Khususnya instansi terkait, P2B
(Pengawas Penertiban dan Pembangunan), Dinas Tenaga Kerja, Dinas Tata Ruang dan
Dinas Pekerjaan Umum untuk sidak langsung dalam pengawasan usaha yang menyalahi
aturan.(Dedy|Aldi)
0 komentar:
Posting Komentar