Kamis, 16 Mei 2013

DI DUGA TEMPAT PENYUNTIKAN GAS 3 KG MARAK DITANGERANG

Jakarta, Gapura Nusantara -
Disaat gencarnya pemerintah mengawasi penyelewengan gas bersubsidi yang dijual/ diselewengkan kepada para oknum pengusaha yang tidak bertanggungjawab, namun para pelaku penyuntikan gas tetap eksis melakukan penyelewengan hal tersebut, dengan modus menyuntik gas bersubsidi dengan ukuran gas tabung melon 3 kg dengan dipindahkan kegas non subsidi yang berukuran 12 kg. Tentu akibat kecurangan para oknum pengusaha ilegal tersebut berdampak merugikan masyarakat kecil, dengan kondisi ekonomi yang dirasakan sangat sulit oleh masyarakat kecil.
    Seperti yang dirasakan oleh masyarakat tangerang, sebut saja Rusdi bukan nama sebenarnya menuturkan kepada GN, beberapa pekan lalu di Tangerang.
    “Sekarang kita sangat rugi membeli gas 3 kg, karena isinya tidak full pa.., karena udah disuntik oleh para dokter usaha ilegal yang tak bertanggung jawab, ekonomi sedang sulit ditambah banyak kecurangan terhadap yang menjadi hak orang miskin seperti saya pa” Tutur Rusdi Kepada GN.
    Para penyuntik gas tersebut saat ini marak  diTangerang Kota, seperti yang dilakukan oleh pengusaha gas ilegal  berinisial BW, yang beralamat  Jalan Raya Ciledug, Gang Haji Mean, RT 01/RW 10, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Cileduk, Kotamadya Tangerang.
    Kegiatan penyuntikan gas tersebut bukan lagi hal yang baru, bahkan pada tahun 2012 sempat terjadi ledakan akibat kegiatan penyuntikan sehingga menimbulkan korban jiwa meninggal dunia beberapa anak buahnya. Namun kejadian tersebut tidak membuat jera, bahkan terkesan para aparat penegak hukum wilayah setempat  tutup mata hingga berita ini diterbitkan kegiatan tersebut masi beroperasi, bahkan kegiatan tersebut dilakukan siang hari secara terang – terangan.
    Saat Tim Investigasi GN, menanyakan kepada warga sekitar beberapa pekan lalu, mengatakan rasa kehawatiran dengan kegiatan usaha ilegal tersebut, karena dapat menimbulkan ledakan kebakaran.
     Sebut saja Yuni seorang ibu rumah tangga yang selalu duhantui rasa ketakutan terjadinya ledakan akibat kegiatan tersebut.
    Masyarakat  yang berada disekitar  tempat usaha tersebut, berharap adanya tindakan tegas dari para penegak hukum mulai dari tingkat Polsek setempat hingga Mabes Polri  terhadap kegiatan penyuntikan gas ilegal milik BW tersebut.” Tuturnya kepada GN dengan nada kesal, (02/ 05).
    Saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Ketua Umum LSM Abdi Lestari / LSM ABRI, Benyamin pelawi,” menuturkan kepada GN, bahwa kegiatan usaha tersebut telah merugikan Negara dan masyarakat kecil sudah sepantasnya dipenjarakan dan ditindak tegas sesuai yang diatur dengan ketentuan dalam UU NO 22 Th 2001, Tentang Migas, pasal 55 yang berbunyi barang siapa yang menyalahgunakan pengangkutan / penyimpangan BBM Bersubsidi dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara, serta didenda Rp.60.000.000.000.
    Dengan adanya ketentuan tersebut diharap adanya tindakan tegas dari penegak hukum kepada pengusaha ilegal suntikan gas tersebut, karena pengusaha tersebut telah melanggar UU yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” Tuturnya kepada GN”.(Tim)

0 komentar:

Posting Komentar