Rabu, 15 Mei 2013

Bangunan Gudang Bermasalah di Bongkar Oleh Dinas P2B Provinsi DKI Jakarta

 Pergudangan Kamal Indah

Jakarta, Gapura Nusantara –
Kericuhan mewarnai aksi bongkar paksa sebuah bangunan gudang (industri) bermasalah yang dilakukan oleh Dinas Penataan dan Penertiban Bangunan (Dinas P2B) Provinsi DKI Jakarta, Senin (6/5).
    Kericuhan itu dilakukan oleh pemilik bangunan yang tidak terima bangunan gudangnya dibongkar sampai roboh. Bangunan yang berdiri di Komplek Pergudangan Kamal Indah itu, dibangun dengan Izin IMB Rumah Tinggal 2 Lapis. Padahal fisik bangunan tersebut adalah untuk pergudangan atau industri.
    Namun, pihak dari Dinas P2B DKI Jakarta, Febriana Tambunan, terus melakukan tugas dan pokok sesuai dengan fungsinya sebagai instansi yang diberi wewenang oleh Gubernur untuk melakukan penertiban  terhadap bangunan yang bermasalah.
    Menurut Kepala Seksi Penertiban P2B Provinsi DKI Jakarta, Febriana Tambunan, bahwa bangunan yang berdiri tidak sesuai dengan izin peruntukan akan dikenai sanksi dari penyegelan hingga pembongkaran paksa.
    “Kami akan menjalankan tugas kami sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Kalau bangunannya tidak mau dibongkar, yah harus mempunyai izin IMB sesuai dengan peruntukan yang telah diatur oleh Dinas Tata Kota,” kata wanita pemberani ini.   
    Ditengah aksi pembongkaran, pemilik bangunan telah memohon kepada Febriana untuk menghentikan aksi bongkar paksa tersebut. Namun, oleh Febriana permohonan itu tidak digubris. Bahkan alat berat (Beko) yang tadinya telah meninggalkan lokasi bangunan, oleh Febriana dipanggil kembali untuk melanjutkan pembongkaran, hingga bangunan itu rusak 70 %.
    Sebelumnya dari Dinas P2B DKI Jakarta, telah memberikan surat peringatan namun tidak diindahkan oleh pemilik bangunan. Hingga P2B melakukan penyegelan. Namun sampai penyegelan diberikan, pihak pemilik bangunan masih membandel. Akhirnya P2B memberikan surat perintah untuk dbongkar sendiri oleh pemilik, itupun pemilik masih membandel.
    Pemilik bangunan sudah diberi peringatan untuk membongkar sendiri bangunnya, tapi mereka masih membandel. Hingga turun surat perintah bongkar paksa. “ Kami sudah melakukan pembongkaran sesuai dengan prosedur hukum, “  lanjutnya.
    Pemilik bangunan juga mangatakan tidak akan membangun kembali bangunan yang telah dibongkar  tersebut. “  Saya sudah kapok, tidak akan membangun kembali,” katanya.
    Jika ingin dibangun kembali kata Febriana, pemilik bangunan harus mengajukan permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk merubah peruntukan.
    Ditempat lain, sesuai pantauan Gapura Nusantara masih banyak bangunan-bangunan serupa yang melanggar izin peruntukan salah satunya bangunan indusrti dengan izin Rumah Tinggal di Jalan Prepetan Raya, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. (Amy|Dedy|Solihin)

0 komentar:

Posting Komentar