Kamis, 16 Mei 2013

Pengoplos Oli Diduga Memakai Kemasan Merk Pertamina

Jakarta, Gapura Nusantara –
Maraknya peredaran oli palsu di Indonesia saat ini, karena lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh instansi atau institusi terkait, terutama BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas), Indonesia, sehingga  memberikan peluang emas bagi para oknum pengusaha nakal untuk berbisnis oli palsu.
    Salah satu tempat yang diduga tempat pengoplosan dan pengemasan serta pengecatan drum merk Pertamina palsu, yang ditemukan diwilayah Komplek Pergudangan Kamal Indah Blok E No.7, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Usaha tersebut adalah  milik pengusaha oli yang berinisial Aloy.
    Menurut  sumber dan informasi yang didapat, usaha tersebut sudah berjalan puluhan tahun lamanya. Konon usaha tersebut juga mempunyai pengasilan miliaran rupiah setiap bulannya.
    Menurut sumber menjelaskan yang dapat dipercaya menjelaskan kepada GN, cara memproduksi oli oplosan itu, yaitu dengan cara  memblending oli dari bahan oli yang mempunyai tingkat kekentalannya rendah/ SAEnya rendah kemudian diaduk dengan Zat-zat pengental, zat pewarna, serta zat pewangi oli,  hingga mendekati seperti oli merk Pertamina asli. Selanjutnya oli-oli yang sudah diblending tersebut dimasukan kedalam kemasan drum merk Pertamina, yang berukuran 209 liter dan 200 liter persetiap drumnya.
    Ditempat ini pun ada beberapa jenis Oli Produk Pertamina yang dipalsukan, seperti : jenis Salyk 420, Sae 40, Turbolube 46, Turalik 52 130 VG 68, Rored dan masih banyak lagi.
    Kemudian setelah selesai dikemas dalam drum – drum tersebut, oli dimuat kedalam mobil pengangkut dan siap dikirim kebeberapa wilayah seperti, Jabodetabek, Pulau Jawa, Bali, Sumatra, Kalimantan, dan kota-kota lainnya.     “Pengiriman oli – oli tersebut ada yang melalui jasa ekpedisi darat, juga ekpedisi laut,” tutur nara sumbet tadi.
    Dugaan pemalsuan oli Pertamina itu diperkuat dengan ditemukannya gudang  tempat pengecatan drum – drum bekas milik Aloy yang dipergunakan untuk memalsukan oli merk Pertamina. Tempat itu beralamat di Kampung Belakang, RT.002 RW.005, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.  “  Tempat ini milik Bos Aloy,” kata Yudi, orang yang dipercaya sebagai kepala Gudang pengecatan drum. Drum-drum   yang telah dicat dengan merk Pertamina itu kemudian dikirim ke Komplek Pergudangan Kamal Indah Blok E No.7 untuk dilakukan kegiatan pengemasan.
    Dalam menjalankan kegiatan usahanya, menurut Yudi yang dibantu oleh Edi,  dia bertugas menerima tamu jika ada  oknum aparat kepolisian yang datang.
    Gapura Nusantara telahmelayangkan surat konfirmasi pada tanggal 24 April 2013, tentang dugaan tentang kegiatan  pengoplosan oli palsu ditempat itu kepada Aloy, namun sampai berita ini turun belum ada tanggapan. Bahkan pihak Aloy malah menantang untuk  supaya diberitakan saja
“ Silahkan beritakan saja, saya tidak takut, “ ujar Aloy seperti dituturkan oleh Yudi. Menurut Yudi, Aloy sudah memberikan upeti setiap bulan kepada oknum Kepolisian dari Polsek, Polres, Polda dan Mabes.
    Ketika dikonfirmasi kepada Kapolsek Kalideres, Kompol Danu Wiyata Spd MM, membantah adanya setor upeti kepada dirinya.
    “ Saya tidak pernah menerima apapun dari Aloy. bahkan saya tidak mengenal Aloy itu siapa, “ katanya.   
    Karena didesak oleh GN, akhirnya Danu memerintahkan Kanit Resrim dan jajarannya untuk mengecek usaha tersebut. Namun sangat disayangkan pengecekan tersebut dilakukan sore hari sehingga kegiatan tersebut sudah tutup.
    Ketua Umum LSM ABRI Benyamin Pelawi berharap kepada Kaposek Kalideres dan jajarannya agar segera menindak kegiatan usaha tersebut.
    “Kalau memang usaha itu ilegal, tangkap pengusaha itu dan jangan dibiarkan begitu saja,” katanya.
    Usaha oli tersebut juga, diduga tidak mengantongi Kelengkapan Legalitas badan Usaha, seperti Undang – Undang Gangguan (UUG),Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), SIUP, TDP, Tanda Daftar Industri/ IUI.
    Selain itu diduga usaha tersebut tidak mengantongi ijin dari Departemen, Pertambangan dan Energi,SIB (Surat Ijin Blending) dan NIP (Nomer Izin Prduksi) dari BPH migas. Berarti dugaan dia tidak pernah membayar pajak  selama puluhan tahun terhadap negara.  Direktorat Jendral Pajak dan Keuangan negara juga harus menyelidiki pajak perusahaan itu.
    “Berarti perusahaan itu diduga telah melanggar UU Migas No.22 Tahun 2001 tentang migas, pasal 54” Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagimana dimaksud dalam pasal 28 ayat,(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama  6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000, (Enam puluh miliar rupiah)”. Juga perusahaan tersebut diduga telah melanggar Pasal 90,UU No.15 Tahun 2001, “tentang MEREK” Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan /atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000, Satu Miliar rupiah),” kata Pelawi melanjutkan
    Pelawi juga menduga perusahaan itu diduga di Back-Up oleh oknum polisi dan bekerja sama dengan oknum petugas pengawasan dan penindakan yang bertugas di PT Pertamina (Persero).
     “Tidak mungkin perusahaan yang sudah berjalan puluhan tahun lamanya, jajaran kepolisian dan Pertamina tidak mengetahui. Pasti mereka sudah berkongkalikong  antara pemilik usaha dan oknum kepolisian dan Pertamina,” katanya. TIM INVESTIGASI

1 komentar:

Just Info,, jika ingin memiliki Office Tower di Kemayoran,,
Hub Eko * ONE TOWER* Office 0812 1919 9977 ~~Pin BB 228A8FBB

Posting Komentar