Sabtu, 21 Juli 2012

Pernyataan Sikap PPWI atas Kriminalisasi Blogger Pelapor Dugaan Korupsi di SMAN 70 Jakarta


Jakarta, Gapura Nusantara - Seorang penulis blog (blogger), Musni Umar ditetapkan sebagai tersangka oleh Pihak Kepolisian Republik Indonesia dan terancam hukuman atas tindakan kriminal “pencemaran nama baik” atas pengaduan pihak pengurus Komite Sekolah SMAN 70 Jakarta.
Kasus ini bermula ketika seorang warga masyarakat yakni Musni Umar membeberkan tentang dugaan penyelewengan dana pungutan sekolah terhadap siswa SMAN 70 Jakarta melalui tulisannya di blog pribadi yang bersangkutan pada tanggal 15 Februari 2011, berjudul: Dr. Musni Umar: Teladani Kejujuran Rasulullah SAW Dalam Memimpin Sekolah. Tulisan dimaksud dapat diakses di : http://musniumar.wordpress.com/2011/02/15/dr-musni-umar-teladani-kejujuran-rasulullah-saw-dalam-memimpin-sekolah/.
Pihak pengurus Komite Sekolah SMAN 70 Jakarta kemudian melaporkan yang bersangkutan ke Kepolisian, yang selanjutnya oleh pihak berwajib memanggil Sdr. Musni Umar untuk dimintai keterangan dan berujung kepada ditetapkannya yang bersangkutan sebagai tersangka tindak kriminal “pencemaran nama baik” atas tulisan di blog tersebut.
Menyikapi hal tersebut di atas, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) yang anggotanya terdiri atas anggota masyarakat dari beragam latar belakang dan profesi, berpendapat sebagai berikut :
  1. Setiap orang berhak mengeluarkan pendapat sesuai dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28E ayat (3) yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”, yang oleh karena itu setiap suara, aspirasi, pendapat, buah pikiran, dan gagasan yang dihasilkan oleh setiap warga negara Indonesia perlu dihargai dan dijamin artikulasinya.
  2. Setiap orang berhak untuk menyampaikan informasi menggunakan media massa, termasuk media online, blog, dan jejaring sosial sesuai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28F yang menegaskan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Oleh karena itu, setiap penyiaran, penayangan, dan penyampaian suara, pendapat, aspirasi, buah pikiran, dan gagasan di media massa, termasuk media online, blog, dan jejaring sosial harus dihargai dan dijamin keberadaannya.
  3. Secara substantif, informasi dan pendapat yang disampaikan oleh anggota masyarakat sebagaimana yang dilakukan oleh Sdr. Musni Umar dipandang sebagai sesuatu yang baik, faktual, dan mengandung informasi berharga bukan saja bagi anggota masyarakat lainnya, tetapi juga amat diperlukan bagi aparat penegak hukum, seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, serta para pihak yang konsern terhadap perbaikan negeri ini agar bebas dari tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
  4. Tulisan itu, juga secara substansial, bukanlah sebagai sesuatu yang bersifat fitnah, kebohongan, maupun membahayakan bangsa dan negara, yang oleh karena itu sudah sepantasnya untuk diapresiasi dan dijadikan bahan masukan awal yang harus ditindak-lanjuti oleh aparat berwenang untuk di-investigasi dan diusut tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pejabat di SMAN 70 Jakarta.
Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut, maka PPWI berkeyakinan dan menyatakan sikap sebagai berikut:
  1. Menolak setiap usaha membatasi hak anggota masyarakat, baik sipil maupun militer (TNI) untuk mengeluarkan buah pikiran, pendapat, gagasan, informasi dan/atau aspirasinya dan mempublikasikannya di media massa, termasuk media online , blog dan jejaring sosial.
  2. Menolak setiap usaha membatasi hak masyarakat (publik) untuk mendapatkan informasi berupa laporan, berita, buah pikiran, pendapat, gagasan, dan/atau aspirasi yang bersifat membangun dan mencerahkan dari siapa saja.
  3. Mendorong dan mendukung penuh setiap aktivitas berpikir dan berkarya dari setiap anggota masyarakat, termasuk menyampaikan informasi atau laporan dalam kerangka yang menghasilkan gagasan - gagasan konstruktif bagi pembangunan dan kemajuan bangsa Indonesia sebagaimana yang dilakukan oleh  Sdr. Musni Umar tersebut.
  4. Mendesak pihak Kepolisian Republik Indonesia, dan pihak berwenang lainnya, untuk tidak gegabah menetapkan warga masyarakat pemberi informasi melalui media massa, media online termasuk blog dan jejaring sosaial, tentang kasus korupsi dan tindak kriminal lainnya, sebagai tersangka tindak pidana kriminal, tapi sebaliknya justru Kepolisian wajib bertindak cepat untuk menginvestigasi dan mengusut tuntas para terduga pelaku tindak kejahatan korupsi sebagaimana yang diinformasikan masyarakat.
  5. Khusus berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di SMAN 70 Jakarta, PPWI mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk menghentikan proses penyidikan dan penetapan sebagai tersangka tindak pidana terhadap Sdr. Musni Umar, dan segera menindak lanjuti laporan dugaan korupsi yang dilaporkan yang bersangkutan melalui tulisan di blog tersebut.
  6. Menghimbau Pemerintah dengan segala perangkat aparat dan pengambil kebijakan lainnya untuk benar-benar memperhatikan dan merespon dengan semestinya setiap informasi, berita, pendapat, aspirasi, gagasan konstruktif, dan harapan dari setiap rakyat Indonesia, baik yang disampaikan melalui surat resmi ke institusi Pemerintah maupun melalui media massa, termasuk media online, blog dan jejaring sosial.
Demikian Pernyataan Sikap PPWI ini dibuat dan disampaikan kepada pihak-pihak terkait dan khalayak umum untuk diketahui dan dimaklumi. Semoga kebebasan bersuara, berpikir, berpendapat, dan berkarya serta menyalurkannya melalui media massa, media online, blog, jejaring sosial, dan bentuk media lainnya di negeri ini akan menjadi modal dasar bagi pembangunan dan kemajuan peradaban bangsa dan negara Indonesia tercinta ke masa depan.(Ddy/Wilson Lalengke)

0 komentar:

Posting Komentar