Kamis, 15 Agustus 2013

Gudang berdiri tanpa IMB di Kota Tangerang

Tangerang, Gapura Nusantara- Kurangnya pengawasan pembangunan bangunan di Pemkot Tangerang disinyalir banyak dimanfaatkan oleh oknum dan mafia perijinan yang hanya mencari keuntungan semata.

Tanpa adanya ijin yang prosedural tentunya dapat merugikan pemerintah setempat baik pajak pemasukan dan amburadulnya penataan wilayah, seperti tampak bangunan gudang yang sudah berdiri dan 50 % pengerjaannya di Jalan Halim Perdanakusuma Kel. Jurumudi, Kota Tangerang, belum memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). Seharusnya plang IMB sudah terpasang sebelum bangunan tersebut didirikan. Namun sampai saat ini bangunan tersebut berdiri aman-aman saja tanpa adanya tindakan dari instansi terkait dan terkesan tutup mata.

Ketika dikonfirmasi kepada salah seorang pekerja bangunan tersebut mengatakan, bahwa perijinannya masih dalam pengurusan BP2T dan sampai saat ini belum keluar plang IMBnya.

"Ijinnya masih dalam proses dan belum ada plang IMBnya, tapi ada tanda terima berkas dari BP2T. Kepengurusan ijin gudang ini sudah di atur oleh salah seorang wartawan", ujarnya.


 Pemkot Tangerang dalam hal ini instansi terkait BP2T, Dinas Tata Ruang dan Satpol PP harus segera mengambil tindakan terhadap maraknya bangunan yang sudah menyalahi aturan dan Walikota Tangerang harus bertindak tegas terhadap instansi terkait yang terlibat dalam proses kepengurusan ijin bangunan tanpa prosedural, karena diduga adanya kongkalingkong antara instansi terkait dengan pemilik bangunan.(Dedy|Solihin|Amsori)

0 komentar:

Posting Komentar