Kamis, 21 November 2013

Kasie P2B Kalideres Kongkalingkong Dengan Pemilik Bangunan Bermasalah



“Pengawas P2B Kecamatan Kalideres tutup mata
terhadap maraknya bangunan bermasalah”

Jakarta, Gapura Nusantara - Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Kecamatan Kalideres, H. M. Ridho, diduga kongkalingkong dengan para pemilik bangunan yang bermasalah. Dugaan ini terkait dengan banyaknya bangunan-bangunan yang berdiri kokoh tanpa memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pasalnya, hampir sebagian bangunan-bangunan itu berdiri kokoh tanpa ada tindakan dari P2B, baik penyegelan maupun pembongkaran. Padahal hampir sebagian bangunan–bangunan itu melanggar ketentuan Perda No.7 Tahun 1991 Tentang bangunan dan Undang-Undang  No.26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang.

Sebagai contoh bangunan kos-kosan 12 unit tanpa IMB yang beralamat di Jl. Gg. Waru RT003/RW011 Kelurahan Kalideres dan di Jl. Peta Barat/ Jl. Majlis Taklim Azobir RT 007/007 Kelurahan Kalideres, penggunaan rumah tinggal 2 lantai pisik kios dan kos-kosan pemilik M. Achmat Safiih, dan di Jl. Peta Barat Kp. Gondrong RT005/003 Kelurahan Kaideres. Bangunan alamat tersebut sudah di segel namun aktifitas terus berjalan. Bangunan-bangunan tersebut berdiri tanpa ada tindakan tegas dari Kasie Pengawasan dan Penertiban P2B Kalideres.

Sesuai dengan SK. Gubernur No.1068 Tahun 1999 seharusnya bangunan-bangunan yang melanggar harus diberi sanksi dan tindakan penyegelan dan pembongaran paksa. Sikap cuek yang dilakukan oleh Kasie P2B itu karena adanya dugaan bahwa adanya main mata antara pemilik bangunan bermasalah dan kongkalingkong dengan pejabat P2B. Para pejabat yang melakukan perbuatan seperti itu seharusnya ditindak tegas karena telah menyalahgunakan kewenangan jabatannya.

Selain pejabat P2B, ada juga oknum petugas trantib Satpol PP yang berinisal GNW, membekingi bangunan yang melanggar ketentuan ijin membangun hal itu di ungkapkan  salah seorang pemilik bangunan yang beralamat di Jl. Gg. Waru RT003/011 bangunan kos-kosan Rumah tinggal tanpa ijin.

Pasalnya pemilik bangunan merasa kecewa dan tertipu oleh oknum Satpol PP tersebut. Saat Wartawan Gapura Nusantara konfirmasi terkait bangunan tanpa memilik ijin mendirikan bangunan IMB,  pemilik bangunan mengatakan ’’pak saya bukan tidak mengurus ijin tapi saya sudah menyerahkan uang kepada pak GNW,  tapi sampai saat ini ijinnya belum jadi kata ibu pemilik bangunan yang tidak mau di sebut namanya. Selain itu ia juga menambahkan kalau ada wartawan atau LSM yang datang suruh hubungi saya saja katanya”.

“Seharusnya pejabat Satpol PP yang menyalahi aturan harus ditindak tegas agar tidak ada korban seperti apa yang di alami olehnya, jelas ini sangat merugikan dan tidak mengarahkan kepada kami sebagai pemilik bangunan untuk  melakukan pembuatan ijin yang prosedur. Mereka menjanjikan pembuatan ijin secara legal dan prosedur, tapi nyatanya seperti ini saya hanya dijanjikan namun hingga bangunan mencapai 90 persen belum juga ijin keluar, sehingga saya mendapat masalah”, ujarnya kesal.

Dalam hal ini Kepala Suku Dinas P2B harus lebih ekstra keras dalam menjalankan Tupoksinya khususnya pengawasan terhadap bangunan bermasalah ataupun oknum Kasie yang dengan sengaja melegalkan bangunan yang bermasalah. Segera Sudin P2B Jakarta Barat tindak tegas dan lakukan kontroling diwilayah Kecamatan Kalideres terhadap maraknya bangunan bermasalah.(Abdul Malik)

0 komentar:

Posting Komentar