Jumat, 01 November 2013

PEMILUKADA MALUKU CACAT HUKUM

Jakarta, GN – Sejumlah Aliansi Forum Masyarakat Peduli Keadilan (FMPK) menyampaikan aduan ke gedung KPK di Jakarta, terkait Pemilukada Provinsi Maluku yang terkesan cacat hukum, Kamis (30/10/2013).

Aksi damai yang dilakukan masyarakat Maluku yang terkabung dalam FMPK tersebut, menyampaikan pendapatnya dihalaman gedung KPK di Jakarta. FMPK mengadukan adanya indikasi kecurangan Pilkada Provinsi Maluku yang di sampaikan oleh salah satu pasangan calon Gubernur dari jalur Independen William B Noya didampingi juru bicara nya.

Aduan tersebut langsung ditanggapi oleh Jendral KPK, Fahyudin, diruang Humas KPK sekitar pukul 14.23 WIB. Pada dasarnya isi aduan tersebut William selaku calon Gubernur dari jalur Independent merasa dirugikan dalam proses Pilkada Provinsi Maluku Periode 2013-2018 dengan tidak diloloskannya dalam Pilkada Maluku.

Menurut William, dia sudah mengikuti proses yang benar dan tahapan yang sah menurut hukum dan Undang-Undang, karena William melenggang ke Pilkada Provinsi Maluku melalui jalur Independen.

Dalam aduan tersebut ada beberapa poin yang diadukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelanggaran yang di lakukan oleh KPUD Provinsi Maluku, di antaranya adalah :

Pihak KPU Provinsi Maluku bsa sekali tidak melakukan tugas dan tangung jawabnya dalam melakukan SOSIALISASI Peraturan KPU NO. 9  Tahun 2012 Tentang  pedoman teknis pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah kepada pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terlebih khusus tentang pencalonan Gubernur Maluku secara independen. Hal ini sudah melangar UU kepemiluan dan merugikan calon independen serta terindikasi korupsi anggaran APBN kegiatan Sosialisasi  Peraturan KPI NO. 9 Tahun 2012.

KPU Provinsi Maluku tidak mengakui keabsahan jumlah dukungan dan tidak pernah mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan jumlah dukungan dan sebaran sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh PKPU NO . 9 Tahun 2012 Pasal 4 ayat, Pasal 10 ayat 12.

Pihak KPU Provinsi Maluku tidak pernah memberikan surat pemberitahuan kepada calon administrasi pasangan independen untuk mengikuti pemeriksaan tim kesehatan yang di tunjuk KPU Provinsi Maluku sebagaimana hasil verifikasi tahap pertama berkas administrasi pasangan independen bersama ke lima kandidat lainnya.

KPU Provisi Maluku melalui surat No.217/KPU-PROV-028/III/2013 tertangal 10 april 2013 memberikan tanda terima dukungan yang di tandatangani oleh pegawai KPU Provinsi Maluku A/N . Ny.D. PINONTOAN, S.Sos dan sangat bertentangan dengan PKPU No.9 Tahun 2012 Pasal 57, karena pegawai negri sipil/ staf pada kantor KPU dilarang dan tidak berwenang untuk menandatangani surat tanda terima dukungan pasangan calon gubernur.

Perlakuan tidak adil yang mana belum ada penetapan resmi/ pengumuman pelulusan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, ternyata pihak KPU Maluku dalam hal ini KPU Provinsi Maluku telah melakukan pembohongan public dengan pemberitaan ke media cetak maupun elektronik bahwa pasangan independen tidak lolos kepesertaan Pilkada Maluku 2013.

Di dalam isi point-point aduan tersebut, William berharap KPK tegas dalam menyikapi permasalahan yg terkait Pilkada Provinsi Maluku Periode 2013-2018, setegas kasus yang selama ini terkait ketua MK Akil Mohtar. Berdasarkan data dan fakta dilapangan yang ada dan demi stabilitas politik dan keamanan di tanah Maluku yang kita cintai,  tukas William.

Selain itu William mengadukan beberapa hak ke KPK keterkaitan kecurangan Pemilikada Provinsi Maluku, diantaranya yaitu :

KPU Pusat untuk mengusut tuntas kecurangan dan pelangaran konstitusi pada Pilkada Maluku yang merugikan calon Independen pasangan WILLIAM B NOYA dan ADAM LATUCONSINA.

Memecat dan adili Jusuf Idrus Tatuhey sebagai Ketua KPUD Maluku atas dasar indikasi suap penetapan penjaringan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2013 dan tidak mengindahkan amar putusan PTUN Ambon, PTUN Makasar dan DKPP RI yang menerima pasangan  WILLIAM B NOYA dan ADAM LATUCONSINA  sebagai pasangan Cagub dan Cawagub Maluku Tahun 2013.

KPU Pusat segera mengambil alih kewenangan KPUD Maluku

KPK agar mengusut indikasi suap pilkada di KPUD Maluku dan penyalahgunaan angaran APBN pada Program Sosialisasi Peraturan KPU No. 9 Tahun 2012 yang tidak dijalankan oleh KPUD Maluku.

Berikan keadilan seadil-adilnya kepada setiap WNI yang memenuhi hak konstitusi dan persyaratan sebagai calon kepala daerah demi tegaknya Keadilan dan Demokrasi di bumi Nusantara Indonesia.

Bersihkan Pilkada Maluku dari Money Politik dan ketidak adilan yang dapat menimbulkan konflik horizontal dan merusak stabilitas dan keamanan tanah Maluku.

“Dengan diadukannya permasalahan dari beberapa point baik pelanggaran maupun kecurangan dalam Pemilukada Provinsi Maluku, saya optimis atas kinerja KPK yang selama ini cukup bagus dalam menyikapi permasalahan korupsi yang ada di negara Indonesia tercinta ini”, ujar  William menegaskan.(M. Nurdin Aldini|Dedy R)

0 komentar:

Posting Komentar