Kamis, 28 November 2013

Tindak Tegas Home Industri Nakal Yang Berdiri di Lahan Garapan

Jakarta, Gapura Nusantara - Pemerintah harus bertindak tegas terhadap para pelaku usaha yang dengan sengaja mendirikan bangunan untuk tempat usaha disempadan sungai di DKI Jakarta. Dalam hal ini bangunan tanpa ijin yang digunakan sebagai tempat usaha dan tempat tinggal disepanjang sempadan Kali Jembatan Ancol Manyer melanggar aturan.

Seperti tampak terlihat dalam pantauan Gapura Nusantara, bangunan berdiri disempadan sungai  yang dijadikan tempat usaha untuk produksi Akcesoris sepeda motor. Usaha tersebut menjalankan aktifitas dengan bebasnya tanpa tersentuh oleh pengawas instansi terkait.

Diketahui pemilik perusahaan bernama Abun, bergerak di Industri pembuatan Spion motor. Usaha tersebut sudah hampir 15 tahun beroperasi dan memiliki karyawan sekitar 20 an.

Aan, penanggung jawab produksi ketika dikonfirmasi wartawan Gapura Nusantara perihal usaha yang dilakukannya mengatakan bahwa, usahanya ini sudah lama beroperasi dan sudah diketahui oleh kelurahan dan kecamatan setempat.

 “Saya sudah berkordinasi dengan pengurus wilayah dari kelurahan sampai kecamatan, dan mereka mengijinkannya”, ungkapnya kepada wartawan GN.

Ketika dikroscek oleh Gapura Nusantara mengenai legalitas perusahaan tersebut Aan tidak dapat menunjukan surat-surat tersebut yang di maksud.

Dalam hal ini Pemerintahan Wali Kota Jakarta Barat khususnya  instansi terkait harus lebih ekstra dan tegas dalam mengawasi kegiatan usaha tanpa pandang bulu. Padahal sudah sangat jelas bahwa bangunan yang berdiri disempadan sungai melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1994, dan sangsinya pembongkaran.

Lebih lanjut, produksi jenis acsesoris yang kualitas nya tidak berstandart SNI dari produksi tersebut tidak sesuai standart dan tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Bangunan Abun bermasalah


Selain bangunan milik Abun yang berdiri disempadan Kali Jembatan Ancol Manyar, tampak bangunan baru berdiri tanpa IMB (Ijin Membangunan Bangunan) yang diketahui juga milik Abun.

Ketika wartawan Gapura Nusantara konfirmasi Abun melalui Via Telepon perihal IMB bangunan tersebut, dengan lantang mengatakan bahwa bangunan tersebut sudah diurus pihak kecamatan oleh SPN dan HSN yang merupakan anggota Satpol PP Kecamatan kalideres.

“Saya sudah berkoordinasi ke Kelurahan Tegal Alur dan Kecamatan Kalideres, dan pengurusan ijin sudah diserahkan SPN dan HSN anggota dari Satpol PP” ujar Abun.

Abun pun kurang kooperatif dalam memberikan keterangan, bahkan ketika wartawan Gapura Nusantara hendak konfirmasi ditemui oleh orang ke tiga yang merupakan orang suruhan Abun.

Dalam hal ini pemerintah harus bertindak tegas sesuai dengan Tupoksinya. Khususnya instansi terkait, P2B (Pengawas Penertiban dan Pembangunan), Dinas Tenaga Kerja, Dinas Tata Ruang dan Dinas Pekerjaan Umum untuk sidak langsung dalam pengawasan usaha yang menyalahi aturan.(Dedy|Aldi)

0 komentar:

Posting Komentar